Saat akan membangun sebuah usaha tentunya harus paham mengenai berbagai macam perizinan yang nantinya perlu pengurusan. Salah satunya seperti izin usaha berbasis risiko dari berbagai sektor usaha. Mulai dari sektor kelautan sampai dengan sektor keagamaan.

Perizinan tersebut dibutuhkan oleh sebuah perusahaan untuk memperoleh legalitas resmi dari pihak pemerintah. Dengan mempunyai legalitas inilah suatu perusahaan akan lebih mudah dalam mengelola beragam keperluan, mulai dari pajak hingga administrasi.

Sekilas Tentang Izin Usaha Berbasis Risiko

Sebelum mengetahui tentang cara membuat perizinan berusaha berbasis risiko. Ada baiknya pelaku usaha mengenal lebih dulu gambaran umum dari perizinan usaha berbasis risiko. Hal ini penting supaya pemilik badan usaha tidak salah nantinya.

Yang dimaksud dengan izin usaha berbasis risiko merupakan suatu legalitas yang diperuntukkan bagi pengusaha untuk menjalankan usaha tersebut. Yang mana usaha tadi nantinya akan didasarkan kepada tingkat kemungkinan terjadinya kerugian atau bahaya. 

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 11 tahun 2020 yang membahas mengenai Cipta Kerja. Untuk melakukan pengajuan perizinan ini memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Sehingga pemilik usaha pun harus menyiapkan persyaratan tersebut dengan baik.

Syarat Mengajukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 

Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwa untuk pengajuan perizinan ini dibutuhkan syarat. Dengan pengajuan ini, pengusaha bisa mengetahui perbedaan NIB dan NIB berbasis risiko. Langsung saja inilah beberapa syarat untuk mengajukan perizinan usaha berbasis risiko:

  1. Data diri berupa KTP dari pihak penanggung jawab.
  2. Akta perubahan atau bisa juga memakai akta pendirian AHU bagi pelaku usaha non perorangan.
  3. IMB atau bisa juga memakai bukti perjanjian sewa dari tempat usaha.
  4. NPWP badan usaha atau bisa memakai NPWP pribadi pimpinan pada perusahaan tersebut.
  5. Dokumen lingkungan seperti UKL, DPLH dan yang lainnya. Dengan syarat bahwa dokumen ini sudah melalui proses penapisan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, serta syarat lainnya. 

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ada sejumlah hal yang patut diperhatikan ketika hendak melakukan pengurusan izin usaha berbasis risiko. Beberapa hal tersebut meliputi sektor usaha sampai dengan klasifikasi tingkat risiko sebagaimana pembahasan berikut:

1. Sektor Usaha

Dengan memahami sektor usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Pengusaha mampu mengetahui berbagai macam contoh usaha risiko tinggi yang perlu dipertimbangkan. Lantas apa saja sektor usaha yang memerlukan perizinan ini? Simak penjelasan berikut:

  • Pertanian. 
  • Energi.
  • Perindustrian.
  • Pekerjaan umum.
  • Kesehatan, obat, serta makanan.
  • Pariwisata.
  • Telekomunikasi.
  • Ketenagakerjaan.
  • Kelautan dan perikanan.
  • Lingkungan hidup.
  • Ketenaganukliran.
  • Perdagangan.
  • Transportasi.
  • Pendidikan dan kebudayaan.
  • Keagamaan.
  • Pertahanan dan keamanan.

2. Penetapan Tingkat Risiko

Selain dari sektor usaha, hal lain yang penting pada perizinan usaha berbasis risiko yaitu penetapan tingkat risiko yang ada. Dengan begitu pelaku usaha bisa mengetahui skala usaha OSS RBA dengan baik.

Seperti nama yang dimiliki bahwasanya perizinan satu ini memang penetapannya dan penilaiannya pada tingkat risiko. Yang mana penetapan tingkat risiko ini diperoleh dari hasil analisis risiko yang dilakukan.

Selain itu juga dari peringkat skala dari adanya kegiatan usaha yang dilakukan. Yang terdiri dari usaha mikro, kecil, menengah, serta besar. Nantinya tingkat risiko inilah yang akan menjadi penentu dalam penetapan jenis perizinan usaha.

3. Klasifikasi Tingkat Risiko

Dalam NIB berbasis risiko OSS memuat sejumlah informasi penting yang berhubungan dengan perizinan tersebut. Jika dilihat secara umum, klasifikasi risiko usaha terdiri dari 3 tingkatan. Yang terdiri dari tingkat rendah, menengah, serta tinggi.

Untuk risiko tingkat menengah pun terbagi lagi menjadi dua. Yang pertama yaitu tingkat menengah rendah dan yang kedua adalah tingkat menengah tinggi. Dengan adanya klasifikasi tingkatan risiko ini membuat pengusaha perlu mengurus perizinan sesuai dengan tingkatnya. 

Nantinya ada usaha yang hanya membutuhkan perizinan berupa NIB saja. Ada juga usaha yang membutuhkan perizinan berupa NIB sebagai SNI.

Dapatkan Izin Usaha Berbasis Risiko dengan Cepat dan Mudah!

Ada menjadi salah satu pengusaha yang hendak mengurus perizinan usaha berbasis risiko? Tapi belum mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut? Tenang dulu, sebab ada layanan dari https://legalist.id/ sebagai solusi yang tepat.

Anda pun berkesempatan menikmati sejumlah layanan menarik lain di tempat ini. Untuk itu jika membutuhkan izin usaha berbasis risiko jangan salah pilih. Percayakan saja pada https://legalist.id/ yang sudah terbukti berpengalaman dan kualitasnya.