Seperti yang Anda tahu, bisnis warung makan dan warung kelontong merupakan jenis usaha yang terus berkembang. Sama seperti bisnis lainnya, kedua bisnis ini tetap memerlukan izin usaha warung resmi dari lembaga terkait.

Seiring waktu pula, banyak pengusaha yang telah sukses dalam dua sektor usaha ini. Dalam semua jenis bisnis, proses perizinan terkait operasional bisnis memberikan beragam manfaat. Hal ini bertujuan agar operasional bisnis dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Jenis Izin Usaha Warung Makan dan Warung Kelontong

Seperti usaha lainnya, bisnis kuliner juga memerlukan izin dari otoritas terkait untuk memastikan kelancaran operasionalnya tanpa mengalami kendala atau hambatan. Langkah pertama untuk memulainya adalah mendirikan badan usaha dan memperoleh izin usaha.

1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Untuk membuka restoran, Anda harus memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Aturan terkait izin buka warung pinggir jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Jika ingin mendirikan perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU N. 3 Tahun 1982 sebagaimana diubah oleh Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007, ada pengecualian kewajiban untuk mendaftar bagi perusahaan perorangan kategori kecil.

2. Izin Badan Usaha

Bentuk badan usaha Anda dapat berupa bisa Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT).

Dari bentuk dan dasar hukumnya, PT merupakan perusahaan berbadan hukum, di mana pendiriannya harus sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan CV tidak berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengatur. Pada umumnya, CV kerap menjadi opsi bagi pegiat Usaha Kecil Menengah.

Izin ini termasuk dalam kebutuhan memenuhi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Tertarik menjalankan usaha? Anda harus memperoleh surat izin usaha warung makan dan kelontong untuk mendaftarkan kegiatan bisnis dan izin untuk menjalankan operasionalnya.

Perusahaan yang beroperasi dalam skala besar dan kecil harus memperoleh izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Secara prinsip, setiap usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.Β 

Aturan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009, meskipun ada pengecualian bagi Perusahaan Perdagangan Mikro yang tidak wajib memiliki SIUP.

4. Izin Gangguan (HO / Hinder Ordonantie)

Peluang dalam bisnis memang menarik, sehingga banyak pengusaha yang berupaya membuka restoran. Untuk memulainya, Anda perlu mengurus izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Izin Gangguan merujuk pada izin usaha rumah makan atau warung kelontong kepada individu atau perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan risiko, kerugian, dan gangguan, kecuali yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dasar hukumnya berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Jika Anda berencana untuk menghasilkan produk makanan dari industri rumahan, Anda harus memperoleh izin PIRT dari Dinas Kesehatan di wilayah terdekat. Izin ini diperlukan bagi pengusaha produk makanan dan minuman dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.

Jenis Izin Usaha Warung Makan atau Restoran

Selain lima izin di atas, ada beberapa izin usaha yang perlu dilengkapi oleh seseorang yang hendak memulai usaha warung makan atau restoran. Berikut adalah jenis izin usaha kuliner yang harus Anda penuhi.

1. Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Izin dari BPOM merupakan persetujuan yang dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk tertentu yang telah dikemas. Tindakan ini sangat penting untuk memastikan keamanan produk untuk dikonsumsi.

Selain itu, label dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Cara mendapatkan izin usaha ini bagi produk makanan Anda, lakukan pendaftaran secara langsung di kantor BPOM atau melalui registrasi di situs web resmi BPOM.

2. Sertifikat Halal

Sertifikat halal memegang peran penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Pada tahun 2019, sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama.

Badan ini mulai dibentuk sejak tahun 2017 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal.

Meskipun demikian, menunggu sampai operasionalnya efektif, Anda masih dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Penutup

Butuh izin usaha warung makan atau warung kelontong, tetapi belum paham prosedur serta persyaratannya? Segera sampaikan keperluan legalitas Anda melalui situs kami di https://legalist.id/ untuk layanan yang sudah terbukti berkualitas!