Pajak perusahaan manufaktur dikenakan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang yang siap jual. Meski aspek pajaknya hampir sama dengan pajak perusahaan pada umumnya, tetapi ada beberapa hal yang membedakannya dari segi pelaporan. 

Pada pajak untuk perusahaan manufaktur ini lebih berfokus pada detail dan konsistensi. Jika bisnis Anda bergerak dalam bidang usaha manufaktur, simak ini!

Seputar Pajak Perusahaan Manufaktur 

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan mentah/setengah mentah menjadi barang jadi dan siap jual. Ciri utama perusahaan manufaktur dan yang membedakannya dengan perusahaan jasa adalah proses produksinya. 

Pajak aset perusahaan manufaktur merupakan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP. Meski sepintas sama dengan pajak perusahaan pada umumnya, tetapi pajak manufaktur punya perbedaan pada pelaporan SPT PPh Tahunan Badan. 

SPT PPh Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan dari suatu badan untuk pelaporan pembayaran pajak. Selain itu, ada hal lain yang masuk dalam pelaporan, seperti objek pajak, objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009. Sehingga, seorang WP harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya di bidang manufaktur sesuai dengan peraturan dan kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. 

Aspek Pajak Manufaktur

Dalam dunia perpajakan, tentu ada suatu aspek yang mendasarinya, termasuk pada perusahaan manufaktur. Pembayaran pajak perusahaan di bidang manufaktur punya berbagai aspek yang harus Anda perhatikan, antara lain:

1. Wajib Mendaftar NPWP

Perusahaan manufaktur jadi bahan usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sehingga, perusahaannya wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. 

Setelah mendapatkan NPWP, seorang WP perusahaan manufaktur wajib setor dan laporan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan.

2. Pembayaran dan Pelaporan

Jenis pajak perusahaan manufaktur harus melakukan pembayaran dan pelaporan atas:

  • SPT PPh 25 atas angsuran pajak.
  • SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan pajak bersifat final.
  • SPT PPh 21 atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai/non-pegawai.
  • SPT PPh 22 sebagai pemungut.
  • PPh 23 atas pemotongan pajak penghasilan (royalti, bunga, dividen, hadiah, jasa, dan sewa. 

3. Memperhatikan Jumlah Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang sebagai upah atas pekerjaannya. Jika suatu perusahaan manufaktur punya peredaran bruto > Rp 4,8 miliar, maka perusahaan wajib melakukan pengukuhan menjadi PKP.

Kemudian, PKP tersebut punya kewajiban untuk menghitung, memungut, dan menyetor PPn terutang. Tapi, jika pajak manufaktur < Rp 4,8 miliar, maka WP bisa memilih pengukuhannya menjadi Wajib Pajak (WP)

4. Mengetahui Tarif PPh Badan

Jika sudah mengetahui berapa penghasilan brutonya, maka juga harus mengetahui tarif PPh Badannya. Jika penghasilan bruto > Rp 4,8 miliar, maka tarifnya menyesuaikan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh). 

Tapi, jika penghasilan brutonya < Rp 4,8 miliar, tarifnya adalah 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. 

Urus Perpajakan Lebih Mudah Bersama Kami!

Sebagai pelaku usaha di bidang manufaktur, tentu punya kewajiban atas pembayaran pajak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi, jika Anda masih bingung atau belum memahami alur perpajakannya, maka bisa langsung konsultasikan dengan layanan Legalist.

Kami secara konsisten membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus seputar badan usaha, termasuk dalam hal perpajakannya. Dengan tenaga ahli profesional dan berpengalaman, semua kebutuhan Anda seputar pengurusan badan usaha bisa teratasi dengan baik.

Bagi Anda yang ingin konsultasi lebih lanjut seputar pajak perusahaan manufaktur, bisa langsung hubungi kami di Legalist Indonesia atau IG @legalistindonesia.