jasa-pembuatan-pt-icon

Persyaratan Pembuatan PT

Syarat Administratif Pembuatan PT

Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan jasa pengurusan pendirian PT, Anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai langkah pertama. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut ini dengan baik:

  • Identitas Pengurus: Siapkan fotokopi KTP dan NPWP pengurus (minimal 2 orang, yang nantinya bertindak sebagai direktur dan komisaris).
  • Identitas Pemegang Saham: Sediakan fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham (minimal 2 orang).
  • Dokumen Pelengkap: Anda wajib melampirkan Perjanjian Pemisahan Harta (apabila ada).

Syarat Formal Pendirian PT PMDN

Selain persyaratan administratif di atas, Anda juga wajib memenuhi sejumlah syarat formal. Lebih lanjut, kami menjabarkan ketentuan utama bagi Anda yang ingin mendirikan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai berikut:

  • Jumlah Pendiri: Anda membutuhkan minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan.
  • Akta Pendirian Notariil: Anda wajib membuat akta pendirian berbahasa Indonesia di hadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan memuat rincian penting berikut di dalam akta tersebut:
    • Nama PT: Anda harus menggunakan standar penamaan yang sesuai dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Domisili: Anda wajib mencantumkan tempat dan kedudukan resmi perusahaan.
    • Bidang Usaha: Perusahaan harus menjelaskan maksud, tujuan, serta detail kegiatan usaha.
    • Struktur Permodalan: Pemerintah menetapkan aturan modal dasar minimal sebesar Rp51.000.000. Sementara itu, Anda wajib menyetor modal minimal 25% dari total modal dasar tersebut.
    • Susunan Pemegang Saham: Warga Negara Asing (WNA) atau Perusahaan Asing tidak boleh ikut campur tangan sama sekali dalam permodalan.
    • Struktur Organisasi: Anda harus menyertakan rincian susunan Direksi dan Komisaris.
  • Pengesahan Legalitas: Setelah itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia akan mengesahkan Akta Pendirian secara resmi.
  • Pendaftaran Perusahaan: Begitu tahapan pengesahan selesai, Anda wajib mendaftarkan PT tersebut ke dalam daftar Perseroan.

Kewajiban Setelah Pembuatan PT

Selanjutnya, setelah perusahaan Anda resmi berdiri, Anda tetap memiliki kewajiban administratif berkelanjutan. Dengan kata lain, perusahaan wajib mematuhi hal-hal berikut ini:

  • Pajak Bulanan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan SPT Masa.
  • Pajak PPN: Anda harus menyerahkan laporan SPT PPN, khususnya apabila perusahaan sudah menyandang status PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Pajak Tahunan: Perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan secara rutin.
  • Laporan Keuangan: Anda harus menyusun dan membuat laporan keuangan perusahaan dengan rapi.
  • Investasi: Perusahaan wajib melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala.
  • Izin Lanjutan: Anda harus segera mengurus perizinan operasional lanjutan, terutama untuk bidang usaha spesifik tertentu.

⏱️ Lama Proses Pendirian: Pada umumnya, proses pendirian PT memakan waktu yang sangat efisien, yakni tim kami dapat menyelesaikannya hanya dalam kurun waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja.

Area Layanan Pengurusan Izin – Legalist Indonesia

Dalam rangka memfasilitasi kelancaran bisnis Anda, tim kami menyediakan layanan legalitas yang komprehensif. Lebih lanjut, layanan pengurusan Perseroan Terbatas (PT) kami mencakup berbagai wilayah strategis, antara lain:

  • Jawa Barat & Banten: Bekasi, Bandung, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bogor.
  • DKI Jakarta: Seluruh wilayah administrasi Jakarta.
  • Jawa Timur: Surabaya.
  • Luar Pulau Jawa: Medan (Sumatera Utara) dan Batam (Kepulauan Riau).
  • Sebagai tambahan, layanan kami juga turut menjangkau berbagai kota besar lainnya di seluruh penjuru Indonesia.

💡 Catatan Konsultasi: Saat ini, Anda dapat mengurus legalitas PT secara online dari jarak jauh. Meskipun demikian, Anda juga bisa mengunjungi kantor kami secara langsung, atau Anda dapat membuat kesepakatan untuk bertemu secara tatap muka dengan kami. Oleh sebab itu, silakan lakukan konsultasi dengan tim kami terlebih dahulu agar kami dapat merancang kebutuhan legalitas bisnis Anda dengan optimal!

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan proposal penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda, Terima Kasih

logo legalist indonesia-150

Jasa Pembuatan dan Pendirian CV & PT Termurah | Cepat | Aman | Terpercaya

Head Office :
Ruko Aniva Grande Blok G1 No.9
Gading Serpong – Tangerang Banten 15334

Virtual Office :
Ruko Beryl 1 No. 5, 3rd Floor
Gading Serpong – Tangerang Banten 15810

Phone : (+62) 21 – 5999 3375
Email : info@legalist.id

PSE legalist indonesia