Commanditaire Vennootschap atau CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Hal ini tentu berbeda dengan PT yang sudah memiliki payung hukum tetap. Karena prosedurnya simpel, banyak pelaku UMKM memilih CV untuk melegalkan bisnis mereka.
Lantas, apa saja syarat dokumen yang perlu Anda siapkan? Silakan simak penjelasan detailnya di bawah ini.
Syarat Administratif Pendirian CV
Saat ini, jasa pembuatan CV sudah tersedia di berbagai wilayah. Namun, Anda tetap perlu menyiapkan dokumen pribadi yang lengkap. Berikut adalah syarat administratif yang wajib Anda penuhi:
Identitas Diri: Siapkan fotokopi e-KTP dan KK pengurus.
NPWP: Lampirkan fotokopi NPWP aktif dari semua persero.
Foto: Sediakan 4 lembar pas foto (3×4) latar belakang merah.
Atribut: Jangan lupa siapkan stempel perusahaan.
Dokumen Pendukung Lokasi Usaha
Selain identitas, lokasi usaha Anda juga harus memiliki dokumen yang sah. Oleh karena itu, siapkan berkas pendukung berikut ini:
Bukti Sewa: Fotokopi bukti sewa atau sertifikat tanah.
Izin Gedung: Lampirkan IMB jika bangunan milik sendiri.
Pajak: Sertakan PBB dan STTS tahun berjalan.
Foto Kantor: Ambil foto lokasi tampak luar dan dalam.
Legalitas: Surat keterangan zonasi atau Domisili Gedung.
Catatan Penting: Pengurus CV minimal terdiri dari dua orang WNI. Pihak asing tidak diperbolehkan menjadi anggota persero.
Rekomendasi Jasa Pembuatan CV: Legalist.id
Mengurus izin usaha secara mandiri terkadang memakan banyak waktu. Oleh sebab itu, Legalist.id hadir untuk membantu Anda. Melalui layanan ini, Anda bisa memilih paket sesuai kebutuhan finansial.
1. Paket Silver (Rp 3.980.000)
Paket ini sangat cocok untuk bisnis skala pemula. Anda akan mendapatkan:
Akta Notaris dan SK Kemenkumham.
NIB, Sertifikat Standar, serta SPPL.
NPWP dan SKT Perusahaan.
Bonus: Stempel, rekening bank, dan logam mulia.
2. Paket Platinum (Rp 6.850.000)
Jika ingin fasilitas lebih lengkap, paket ini adalah pilihannya. Selain dokumen dasar, Anda akan memperoleh:
Semua dokumen legalitas Paket Silver.
Layanan Tambahan: Desain logo dan mesin EDC.
Digital: Pembuatan website dan profil perusahaan.
Keuntungan Layanan Online di Legalist.id
Legalist.id melayani pembuatan CV di seluruh Indonesia secara online. Layanan ini sangat populer di wilayah Jakarta, Tangerang, Bogor, hingga Surabaya.
Kenapa Anda harus menggunakan jasa ini? Pertama, prosesnya jauh lebih efektif dan efisien. Kedua, biayanya sangat terjangkau bagi UMKM. Selain itu, Anda akan terhindar dari berbagai kendala teknis saat pengurusan izin berlangsung.
Berbeda dengan PT, pendirian CV tidak menuntut modal minimal yang besar. Jadi, Anda bisa menyesuaikan anggaran dengan kemampuan bisnis saat ini. Segera hubungi Legalist.id untuk konsultasi legalitas usaha Anda sekarang juga.





