Memiliki sertifikat badan usaha adalah salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan, tak terkecuali untuk bisnis konstruksi. Salah satu contoh dari kelengkapan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis di sektor tersebut adalah sertifikat badan usaha konstruksi.
Sertifikat badan ini sangat penting bagi Anda yang ingin menjadi perencana pekerjaan konstruksi atau konsultan.
Lantas, apa saja sih yang harus Anda ketahui mengenai sertifikat ini? Apa saja persyaratan untuk mendapatkannya? Yuk, simak informasinya di bawah ini.
4 Persyaratan untuk Mendapat Sertifikat Badan Usaha Konstruksi
Sertifikat badan untuk usaha konstruksi adalah sebuah dokumen sertifikat yang menjadi tanda pengakuan atas keahlian dan kemampuan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang dikeluarkan oleh OSS RBA.
Proses sertifikasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pengurusan sertifikat ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha.
Apa saja sih hal yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat badan untuk usaha di bidang konstruksi? Nah, kamu bisa menyimak informasi lengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
1. KeuanganΒ
Kemampuan keuangan menjadi salah satu persyaratan bagi suatu perusahaan untuk bisa mendapatkan sertifikat ini.
Hal ini sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Keuangan ini menjadi syarat bagi pekerjaan konstruksi umum, jasa konsultan konstruksi umum, dan terintegrasi.
Adapun penilaian keuangan perusahaan tersebut dinilai pada neraca keuangan untuk perusahaan kualifikasi kecil dan laporan keuangan untuk perusahaan besar.
2. Penjualan
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan sertifikat ini adalah penjualannya.
Syarat ini telah memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penjualan tahunan adalah jumlah pengalaman kerja perusahaan saat menyelesaikan proyek konstruksi.
Adapun jumlah penjualan tahunan sebagaimana dimaksud adalah perolehan pekerjaan yang didapat selama masa berlakunya SBU konstruksi (3 tahun).
Rekaman kontrak kerja konstruksi dan berita acara serah terima pekerjaan menjadi bukti penjualan tahunan yang menjadi syarat sebagai untuk mengajukan permohonan SBU konstruksi.
3. Tenaga Kerja
Hal lain yang menjadi persyaratan untuk mengajukan perizinan usaha SBU konstruksi ini adalah tenaga kerja.
Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi harus mempunyai tenaga kerja sebagai penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU).
Selain itu, perusahaan konstruksi tersebut harus memiliki penanggung jawab subklasifikasi badan usaha (PJSKBU) agar bisa mendapatkan SBU ini.
Pekerja harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk bisa ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU.
Tenaga kerja di perusahaan konstruksi tersebut juga tidak boleh bekerja lagi atau merangkap jabatan di perusahaan lainnya.
Hal lain tentang adalah tenaga kerja konstruksi yaitu PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama.
4. Peralatan
Salah satu persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SBU konstruksi adalah mengenai peralatan yang disewa atau dimiliki.
Hal ini dilakukan untuk melihat apakah perusahaan tersebut legal dan layak dalam menjalankan usaha konstruksi.
Peralatan konstruksi harus memiliki peralatan utama yang berfungsi sesuai subklasifikasi usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis. Hal itu termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Namun, penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi hanya dilakukan untuk BUJK yang melakukan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagai kontraktor pekerjaan konstruksi umum, pekerjaan konstruksi terintegrasi, dan pekerjaan konstruksi spesialis.
Urus Perizinan Usaha dengan Mudah di Legalist.id
Sertifikat usaha ternyata memiliki peranan yang cukup penting untuk kelangsungan usaha Anda. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari sanksi administratif di masa depan.
Namun, pengurusan perizinan usaha mungkin banyak persyaratan yang membuat Anda sedikit kewalahan. Selain itu, pengurusan sertifikat usaha ini juga memerlukan waktu yang cukup lama jika dilakukan secara mandiri.
Anda dapat mempercayakan pengurusan sertifikat usaha untuk perusahaan Anda di Legalist.id. Perusahaan tersebut terdiri para profesional yang siap membantu Anda untuk mengurus perizinan usaha.
Jadi, izin perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien jika menggunakan jasa dari perusahaan tersebut. Jika Anda berminat untuk mengurus sertifikat badan usaha konstruksi dengan mudah, maka Anda bisa mengunjungi https://legalist.id/.