Pemilik usaha wajib memenuhi syarat izin usaha agar dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal. Izin usaha sendiri merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah pemilik mendaftarkan usahanya. Oleh karena itu, surat izin usaha menjadi instrumen penting dalam regulasi yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha.
Pengajuan izin ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan. Namun, sebelum memulai prosesnya, pemilik usaha harus melengkapi syarat bikin surat izin usaha yang berlaku. Lantas, apa saja syarat untuk perizinan berbasis risiko?
Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020. Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah kemudian menetapkan prosedur perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perizinan berbasis risiko adalah sistem pemberian izin yang didasarkan pada tingkat risiko dan skala usaha. Dengan kata lain, tingkat risiko akan menentukan jenis dokumen perizinan yang Anda butuhkan. Maka dari itu, pertimbangan utama dalam pemberian izin adalah seberapa besar potensi risiko dari aktivitas usaha tersebut.
Secara umum, tingkat risiko terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
Risiko Rendah: Hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan pernyataan Sertifikat Standar.
Risiko Menengah Tinggi: Wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
Risiko Tinggi: Memerlukan NIB serta izin yang telah mendapatkan verifikasi penuh.
Syarat Izin Usaha Berbasis Risiko
Selain memahami kategorinya, Anda juga harus mengetahui apa saja syarat untuk memperolehnya. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, syarat dasar izin usaha mencakup Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan lingkungan, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hal tersebut sangat berkaitan dengan lokasi usaha. Sebagai contoh, pemerintah akan mengecek apakah lokasi bisnis berdampak pada lingkungan atau sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen administrasi untuk mendapatkan NIB. Berikut adalah beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi izin usaha:
Nomor KTP dan NIK dari penanggung jawab usaha.
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Surat pengesahan RPTKA jika perusahaan berencana menggunakan tenaga kerja asing.
Data pendukung lainnya, seperti alamat lokasi, bidang usaha, NPWP, hingga besaran rencana investasi.
Manfaat Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Setelah memahami syarat buat izin usaha, Anda juga perlu mengetahui manfaat yang akan didapatkan. Memiliki legalitas formal memberikan banyak keuntungan bagi stabilitas bisnis, antara lain:
Mendukung Pendanaan Usaha: Izin resmi memudahkan Anda saat mengajukan kredit modal ke perbankan.
Memberikan Perlindungan Hukum: Bisnis Anda akan diakui secara legal. Sehingga, Anda dapat menjalankan operasional dengan lebih tenang dan aman.
Memperluas Jangkauan Pasar: Dokumen ini menjadi syarat utama untuk aktivitas ekspor dan impor. Oleh sebab itu, izin usaha membantu Anda menjangkau pasar internasional.
Meningkatkan Kredibilitas: Konsumen tentu akan lebih percaya pada usaha yang sudah terdaftar resmi. Hasilnya, citra merek Anda akan semakin positif di mata masyarakat.
Penutup
Memiliki NIB merupakan langkah awal untuk mendapatkan izin komersial lanjutan sesuai sektor masing-masing. Sebagai informasi tambahan, detail syarat untuk setiap sektor dapat Anda lihat pada Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021.
Demikian penjelasan mengenai syarat izin usaha terbaru. Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat mengandalkan jasa dari Legalist Indonesia untuk mengurus segala kebutuhan izin usaha. Dengan menggunakan jasa Legalist, proses pengurusan izin usaha Anda dijamin menjadi lebih praktis dan efisien. Segera wujudkan perusahaan impian Anda bersama kami. Hubungi Legalist melalui website resmi atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia





