Bagi para pelaku bisnis yang hendak mendirikan CV di Bekasi, dengan mudah gunakan jasa pembuatan CV Bekasi. Umumnya jasa pembuatan perusahaan tidak hanya melayani pembuatan CV saja. Berbagai jenis badan usaha dapat diurus melalui jasa tersebut.
Untuk dapat mendirikan CV di Bekasi tentu memiliki sejumlah proses yang tidak pendek. Pada pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, dan memahami bagaimana kerja CV. Untuk itu, kenali lebih jauh mengenai CV pada informasi di bawah ini!
Definisi CV
CV adalah singkatan dari commanditaire Vennootschap, merupakan jenis badan usaha yang di dalamnya terdapat dua sekutu, pasif dan aktif. Umumnya pelaku usaha lebih menyenangi CV karena dinilai memiliki banyak keuntungan daripada PT.
Selain itu, proses pembuatan CV hanya memerlukan waktu sekitar 2 bulan saja apabila menggunakan jasa pembuatan CV Bekasi. Sebuah CV agar mampu menjalankan operasional usaha, haruslah diakui secara sah oleh Negara.Β
Agar terbentuknya sebuah CV haruslah memiliki minimal 2 anggota, yakni 1 anggota pasif dan 1 anggota aktif. Seorang anggota aktif nantinya yang akan bertanggung jawab atas segala kegiatan usaha, bahkan harus menanggung seluruh resiko dari usaha.
Keuntungan Mendirikan CV
Banyak pelaku usaha lebih memilih mendirikan CV daripada PT karena dinilai banyak mendatangkan manfaat. Terdapat beberapa keuntungan yang dapat dirasakan bagi pelaku usaha CV. Ingin tahu apa saja? Yuk, simak selanjutnya!
1. Tidak Ada Minimal Modal
Inilah keuntungan yang sangat disenangi oleh banyak pelaku usaha. Untuk dapat mendirikan CV tidak diperlukan minimal modal usaha. Bahkan pelaku usaha dapat mendirikan CV tanpa memiliki modal sekalipun.
Inilah keunggulan yang dimiliki oleh CV dibandingkan PT. Jika PT harus menyetor modal minimal Rp51 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar. Sedangkan pada CV tidak ada ketentuan terkait modal.
2. Proses Pendirian Lebih Singkat dan Mudah
Berikutnya, keuntungan jasa pembuatan CV Bekasi, yakni proses pembuatan yang cepat dan mudah. Lebih mudah lagi apabila pelaku usaha menggunakan jasa pembuatan CV di https://legalist.id/. Proses lebih cepat, terpercaya dan mudah.
Pemohon hanya perlu memenuhi persyaratan umum untuk pengajuan mendirikan CV. Kemudian, segala proses nantinya akan dilakukan oleh pihak biro jasa pembuatan CV. Pemohon nantinya hanya perlu menandatangani beberapa dokumen penting.
3. Ketentuan Pajak yang Tidak Rumit
Keuntungan yang juga paling dicari oleh banyak pelaku usaha, yakni aturan perpajakan CV lebih mudah. Umumnya CV hanya dikenakan satu kali pajak saja pada akhir tahun. Sedangkan, pada PT terdapat beberapa ketentuan pajak yang harus dibayar.
Umumnya CV hanya membayar pajak laba perusahaan saja, dan hanya dibayarkan pada akhir tahun. Karena bukan objek PPh, maka laba yang diterima para sekutu tidak lagi dikenai biaya pajak. Hal ini tentu menguntungkan bagi kedua pihak sekutu.
4. Biaya Pendirian yang Murah
Selanjutnya, CV lebih menguntungkan karena biaya pendirian yang lebih murah. Karena tidak ada ketentuan minimal modal, dan harga jasa pembuatan CV di Bekasi oleh Legalist hanya berkisar Rp3 juta. Kapan lagi bisa bisa mendapatkan jasa dengan harga semurah itu?
Harga tersebut telah termasuk semua keperluan untuk mendirikan CV, dan terdapat beberapa bonus. Adapun bonus tersebut, yakni bonus rekening bank, stempel perusahaan, business account, hingga bonus logam mulia.Β
5. Pengelolaan Manajemen yang Lebih Mudah
Mengapa CV dibilang memiliki manajemen perusahaan yang lebih sederhana? Karena yang mengelola manajemen perusahaan hanya pihak sekutu aktif. Dalam pelaksanaanya CV lebih baik memiliki sedikit anggota.
Umumnya sekutu aktif adalah orang yang ahli pada suatu bidang yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses pengambilan keputusan tidak memerlukan rapat umum dengan pemegang saham dan dapat cepat mengambil keputusan besar.Β
Persyaratan Mendirikan CV
Bagi pelaku usaha yang hendak mengambil jasa pembuatan CV Bekasi hanya perlu menyiapkan persyaratannya saja. Untuk menghemat waktu dan juga tenaga, pemohon hanya perlu menyediakan beberapa syarat administratif, berikut ini:
- Fotokopi KTP milih sekutu aktif dan pasif.
- Fotokopi NPWP milik sekutu aktif dan pasif.
- Fotokopi KK milik sekutu aktif dan pasif.
- Pas foto milik sekutu aktif berbackground merah dengan ukuran 3×4.
- Bukti surat kontrak sewa gedung.
- Bukti Pajak PBB dan STTS tahun berjalan.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan.
- Foto luar dan dalam kantor yang digunakan.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Sertifikat tanah atau SHGB.
PENUTUP
Dalam memilih jasa pembuatan CV Bekasi jangan asal-asalan. Pilihlah yang benar-benar terpercaya dan terbukti dapat melayani segala urusan perizinan usaha, seperti di https://legalist.id/.