Karena Anda tinggal di negara hukum, wajar jika semua hal yang Anda lakukan harus sesuai dengan undang-undang, ini termasuk saat Anda mendirikan badan usaha. Karena itu, ketika badan usaha tersebut berdiri, jangan lupa untuk cek izin usaha.
Proses pengecekan ini pastinya sangat penting karena akan berhubungan langsung dengan legalitas usaha. Jika izinnya tidak ada atau masih kurang lengkap, Anda bisa terkena sanksi berupa hukuman penjara atau denda. Jadi, jangan lupa untuk rutin mengeceknya.Β
Kenapa Harus Mengecek Izin Usaha?
Dari penjelasan di atas, mungkin Anda sudah membuat kesimpulan jika Anda perlu cek izin usaha untuk menghindari sanksi. Namun ternyata, ada beberapa alasan lain mengapa mengecek perizinan usaha itu sangat penting, yaitu sebagai berikut!
1. Mempermudah Pengurusan Perizinan yang Lain
Ketika legalitas perusahaan Anda tidak dipertanyakan lagi, jalan Anda akan terasa lebih mudah saat mengurus perizinan yang lain, seperti izin BPOM, sertifikasi Halal, atau izin ekspor impor. Jadi, Anda perlu mengecek untuk memastikan jika badan usaha Anda legal.
Jika izin usahanya tidak ada, Anda akan kesulitan untuk membuat berbagai jenis dokumen di atas. Padahal, kehadiran dari dokumen tersebut sangat esensial bagi perusahaan, terutama untuk mendapatkan kepercayaan dari pada klien dan juga para konsumen.
2. Mempermudah Proses Kredit
Selain untuk mengurus perizinan lain, Anda juga perlu izin usaha yang lengkap agar mempermudah proses kredit di bank atau di lembaga keuangan lain. Hal ini karena ketika membuka suatu usaha atau saat ingin mengembangkannya, Anda akan perlu modal.
Jika setelah dicek perizinan perusahaan Anda tidak lengkap, maka kesempatan untuk mendapatkan pinjaman pun akan hilang. Inilah pentingnya mengetahui cara mengecek izin usaha untuk UMKM, karena Anda pasti akan membutuhkan bantuan modal.Β
Apa Saja Jenis-Jenis Izin Usaha yang Harus Ada?
Setelah mengetahui mengapa mengecek perizinan usaha itu penting, Anda juga perlu tahu dokumen apa saja yang akan Anda perlukan agar status perusahaan bisa legal. Pastinya, Anda akan butuh akta pendirian yang merupakan tanda legalitas perusahaan.
Selain itu, Anda juga akan membutuhkan NIB. Bahkan, apabila Anda ingin tahu apakah UMKM butuh NIB atau tidak, semua badan usaha termasuk UMKM pasti akan membutuhkannya. Bahkan, kehadiran NIB sangat penting untuk mengecek izin usaha.
Lalu kira-kira, apa beda NIB dan surat izin usaha? Atau, apakah kedua dokumen tersebut adalah hal yang sama? Ternyata, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. NIB merupakan identitas bagi perusahaan, sedangkan izin usaha adalah izin untuk menjalankan bisnis.
Biasanya, untuk membuat izin usaha, Anda perlu melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai salah satu syaratnya. Sehingga, semua badan usaha dalam semua skala (baik itu mikro, kecil, menengah, dan juga besar) pasti akan butuh nomor induk tersebut.Β
Sedangkan bentuk izin usaha itu sangat beragam, bahkan hampir semua bidang usaha memerlukan perizinan yang berbeda, misalnya seperti:
- Surat izin usaha perdagangan
- Surat izin usaha warung makan
- Izin usaha pertambangan
- Tanda daftar usaha pariwisata
Bagaimana Cara Mengecek Izin Usaha Perusahaan?
Dari penjelasan di atas, mungkin Anda sudah paham jika Anda bisa mengecek izin usaha dengan mudah selama sudah tahu Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan Anda. Cara cek NIB yang lupa pun mudah, karena Anda hanya perlu melihat akta pendirian saja.
Lalu, apakah NIB langsung keluar ketika Anda mendirikan perusahaan? Jawabannya jelas tidak, karena Anda harus mengurus pembuatannya. Karena itu, pastikan Anda sudah pernah membuat NIB untuk bisa mengecek apakah perusahaan Anda sudah berizin atau belum.
Jika ternyata Anda belum memiliki NIB, alangkah lebih baik untuk membuatnya terlebih dulu di Legalist. Bahkan, bukan hanya NIB, Anda juga bisa mengurus semua surat perizinan usaha yang lain di Legalist dengan cepat, mudah, dan juga murah.Β
Apabila Anda sedang mencari cara cek izin usaha, Anda bisa mendapatkan bantuan dari Legalist.id untuk mengeceknya untuk Anda. Jadi, ayo segera cek perizinan usaha PT milik Anda untuk memastikan jika perusahaan tersebut legal dan sudah sesuai dengan aturan UU.