Banyak pengusaha sering mempertanyakan apakah mereka boleh melakukan pendirian CV suami istri secara bersama-sama. Fenomena ini muncul karena saat ini marak pelaku usaha yang memilih pasangan sah sebagai partner dalam menjalankan roda bisnis.

Namun, status hukum mengenai pembuatan CV oleh pasangan suami istri masih menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Jika Anda berencana mendirikan CV bersama pasangan, Anda wajib memahami penjelasan mendalam berikut ini agar tidak salah langkah!

Apa Itu Badan Usaha CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang minimal dua orang atau lebih jalankan. Dalam badan usaha ini, setiap anggota memegang peran masing-masing demi mencapai tujuan profit bersama.

Struktur CV terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif). Namun, saat Anda merancang pendirian CV suami istri, Anda harus memperhatikan beberapa hal krusial sebelum mengajukan dokumen ke lembaga terkait.

Bolehkah Pasangan Suami Istri Mendirikan CV?

Saat Anda ingin membangun badan usaha bersama pasangan sah, aturan hukum mengenai harta kekayaan akan mengikat proses tersebut. Kitab UU Hukum Perdata pada Pasal 119 menjelaskan bahwa sejak saat perkawinan berlangsung, maka berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 tentang Perkawinan juga mempertegas bahwa harta benda yang pasangan dapatkan selama perkawinan menjadi harta bersama. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum pendirian CV suami istri secara murni tidak mendapatkan izin.

Alasannya sederhana: secara hukum, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomi jika tidak memiliki perjanjian pisah harta. Bahkan, sering kali menolak pendaftaran jika hanya melibatkan suami dan istri tanpa dokumen pendukung lainnya. Namun, pengecualian berlaku bagi pasangan yang sudah memiliki CV masing-masing sebelum mereka menikah.

Solusi Hukum Mendirikan CV Suami Istri

Jika kondisi mengharuskan Anda dan pasangan mendirikan CV bersama, Anda masih memiliki peluang dengan memenuhi persyaratan khusus. Keduanya harus memiliki kesepakatan resmi untuk memisahkan harta secara hukum.

1. Perjanjian Pisah Harta (Prenuptial/Postnuptial Agreement)

Solusi paling efektif adalah membuat perjanjian pisah harta melalui notaris. Perjanjian ini bertujuan menjadikan suami dan istri sebagai dua subjek hukum yang berbeda dalam konteks aset. Dengan adanya dokumen ini, negara dapat membedakan harta pribadi masing-masing secara jelas.

2. Mengikutsertakan Pihak Ketiga

Jika Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka solusi lainnya adalah mengajak satu orang tambahan sebagai sekutu. Kehadiran pihak ketiga ini akan memenuhi syarat minimal jumlah subjek hukum yang berbeda dalam sebuah persekutuan komanditer.

Syarat Administrasi Pendirian CV oleh Suami Istri

Setelah memahami solusi hukumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat pendukung lainnya. Pada dasarnya, persyaratan ini hampir sama dengan standar pendaftaran di portal , yaitu:

  • Status kewarganegaraan WNI.

  • Akta notaris asli (beserta salinan perjanjian pisah harta jika ada).

  • Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif.

  • Fotokopi NPWP penanggung jawab usaha.

  • SK Domisili resmi yang sudah Anda bubuhi materai.

  • Surat pernyataan .

  • Email dan nomor telepon perusahaan yang aktif.

Jasa Pendirian CV Mudah dan Terpercaya

Proses pendirian CV suami istri memang membutuhkan ketelitian ekstra dan bantuan dari tenaga profesional. Menggunakan jasa layanan pengurusan yang terpercaya akan membuat proses birokrasi menjadi jauh lebih praktis dan minim risiko penolakan.

Kami merekomendasikan Legalist Indonesia sebagai mitra legalitas bisnis Anda. Legalist Indonesia merupakan layanan jasa pendirian CV yang sangat kredibel dan sudah menangani ribuan klien di seluruh Indonesia.

Selain mengurus CV, tim kami juga siap membantu Anda dalam pengurusan izin badan usaha lainnya. Kami memberikan layanan konsultasi gratis agar proses bisnis Anda berjalan lancar sesuai regulasi terbaru. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga untuk mewujudkan bisnis impian bersama pasangan!