Salah satu keuntungan yang didapat pemilik PT perorangan berasal dari dividen. Karena dividen PT perorangan kaitannya dengan pendapatan, banyak yang bertanya tentang pajaknya. Apakah dividen perlu bayar pajak?

Pertanyaan seperti itu kerap muncul pada calon pendiri PT atau bahkan pemilik PT yang masih baru. Jika tidak ingin salah paham, maka ketentuan dividen untuk PT perorangan ini harus dipahami dengan baik sesuai pembahasan artikel ini.

Tentang Pajak Dividen untuk PT Perorangan

Sebelum membahas tentang besaran pajaknya, perlu dipahami dulu apa kaitan PT, dividen, dan pajak secara mendasar. Jadi perlu dipahami bahwa PT adalah badan hukum yang modalnya terbagi atas saham.

Kemudian dividen sendiri adalah laba yang dibagikan untuk pemegangnya sesuai saham yang dimiliki. Jadi saat ada saham, maka akan ada dividen yang dibagikan. Poin pentingnya adalah saham berbeda dengan prive.

Banyak yang beranggapan keduanya sama, namun sebenarnya berbeda karena prive adalah uang yang diambil tanpa ada kaitannya dengan saham. Lalu PT perorangan dividen atau prive? Maka jawabannya adalah dividen.

Sesuatu yang diambil dari saham termasuk dalam objek pajak. Jadi pajak dividen PT perorangan wajib dibayarkan sesuai dengan besaran yang dihitung dari undang-undang. Sedangkan dividen yang tidak dikenai pajak tidak wajib dibayarkan.

Sebenarnya aturan mengenai pajak dividen ini sangat kompleks. Maka dari itu diperlukan bantuan ahli yang bisa mengurus seperti Legalist.id. Ada layanan konsultasi yang bisa dimanfaatkan untuk mendapat penjelasan konkret.

Jenis Pajak Dividen dan Besarannya

Setelah memahami pajak dividen untuk PT perorangan secara mendasar, sekarang akan diinformasikan apa saja jenis dividen dan besarannya. Informasi ini sudah sesuai peraturan pajak dividen terbaru yang bisa diikuti. Berikut daftarnya:

1. PPh Pasal 4

Jenis pertama adalah pajak yang dikhususkan untuk dividen wajib pajak sesuai aturan di ayat 2. Jadi dividen ini akan fokus ke anggota koperasi yang menerima penghasilan usaha, atau pemegang polis asuransi dari perusahaannya.

Dua golongan tersebut yang akan dikenai pajak sesuai pasal 4 ayat 2 ini. Selain golongan tersebut, maka tidak akan dikenai pajak. Sedangkan besarannya sendiri adalah 10% dan ini sudah aturan yang jelas tanpa bisa diubah.

Perhitungan 10% tersebut akan disesuaikan dengan berapa dividen yang didapat. Biasanya proses perhitungannya bisa dilakukan jika pelaporan dividennya sudah jelas. Pihak jasa pengurusan PT juga akan membantu perhitungan jika diperlukan.

2. PPh Pasal 23

Kemudian untuk jenis pajak dividen PT perorangan yang kedua ada di pasal 23. Pihak utama yang terdampak aturan pajak ini adalah penerima dividen untuk badan dalam negeri dan termasuk BUT.

Tarisnya sendiri adalah 15% dari jumlah keseluruhan dividen yang didapat. Perhitungan ini memang lebih besar dibanding jenis pertama, namun sudah termasuk aturan terbaru yang sudah disesuaikan.

Namun perlu dipahami bahwa jenis penerima dividen ini bisa jadi tidak harus membayar pajak dividen jika masuk ketentuan pasal 4 ayat 3. Jadi perlu disesuaikan lagi apakah ada aturan tambahan yang mempengaruhi.

3. PPh Pasal 26

Opsi pembayaran PPh atas dividen yang diterima badan juga mengacu pada pasal 26. Besaran untuk pajak ini adalah 20% atau sesuai dengan tax treaty-nya. Sedangkan pihak yang masuk golongan ini adalah:

  • Wajib pajak yang tinggal di luar negeri.
  • Perusahaan luar negeri yang memiliki usaha dari BUT di Indonesia.
  • Perusahaan luar negeri yang mendapat keuntungan dari bisnis di Indonesia tanpa BUT.

Apakah Pengurusan Pajak Dividen Rumit?

Mungkin ada juga yang bertanya apakah proses pengurusan pajak dividen PT perorangan rumit. Sebenarnya proses pelaporannya hampir sama dengan pajak biasa, ada pelaporan SPT dan pembayaran.

Namun ada beberapa poin tahapan yang harus diperhatikan seperti pelaporan realisasi dividen yang diinvestasikan. Kemudian harus dilaporkan juga berapa besaran pemotongan pajak dividen sesuai kondisi sesungguhnya.

Proses ini akan tergolong rumit untuk orang awam. Jika ingin ada arahan jelas dan prosesnya cepat, maka bisa memakai jasa Legalist.id. Melalui layanan yang ada, proses pengurusan pajak bisa dijalankan sesuai prosedur secara maksimal.

Itulah ketentuan penting tentang pajak dividen PT perorangan beserta jenis-jenisnya. Tarif pajak dividen juga sudah diinformasikan. Namun perlu dipahami bahwa masing-masing dividen yang dikenai pajak memiliki perhitungan nominalnya sendiri.