Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah membuat terobosan baru bagi pengusaha UMK dengan memberikan fasilitas untuk mendirikan PT Perorangan. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pebisnis, lantas apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian sebagai syarat utama legalitas perusahaan?
Perlu Anda pahami bahwa PT Perorangan tentu berbeda dengan PT biasa yang melibatkan banyak orang. Hanya pebisnis yang memenuhi kualifikasi sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pendirian perusahaan satu orang ini. Oleh karena itu, simak ulasan berikut untuk mengetahui detail legalitasnya secara menyeluruh.
Apakah PT Perorangan Memiliki Akta Pendirian Secara Formal?
PT Perorangan merupakan jenis perusahaan yang memenuhi persyaratan UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sering menyebut entitas ini sebagai PT UMK, sementara PT yang melibatkan persekutuan modal disebut dengan PT biasa.
Sesuai dengan namanya, PT Perorangan hanya memiliki satu orang pendiri sekaligus pemegang saham tunggal. Apabila Anda ingin membangun bisnis dengan rekan kerja atau lebih dari satu orang, maka Anda harus memilih bentuk PT biasa. Selain itu, PT Perorangan yang sudah melebihi kriteria UMK wajib mengubah status hukumnya menjadi PT biasa.
Persyaratan pendirian PT Perorangan memang jauh lebih mudah daripada PT biasa. Lantas, apakah PT Perorangan perlu akta notaris atau tidak? Jawabannya adalah tidak. Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris sama sekali. Pemerintah memberikan kemudahan ini agar para pelaku usaha kecil dapat memiliki badan hukum secara cepat dan efisien.
Syarat Utama Pendirian PT Perorangan
Setelah Anda mengetahui jawaban mengenai apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian, kini saatnya melengkapi persyaratannya. Anda bisa menyiapkan dokumen dan data berikut jika ingin mendaftarkan perusahaan:
Kewarganegaraan: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus mendirikan perusahaan ini secara mandiri.
Usia Minimal: Pendiri PT Perorangan wajib berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Kepemilikan Saham: Jumlah pemegang saham hanya boleh satu orang saja.
Batasan Perusahaan: Seorang pendiri hanya bisa mendirikan satu PT Perorangan dalam kurun waktu satu tahun.
Modal Dasar: Anda harus menyiapkan modal dasar minimal 25% yang menyertakan bukti pembayaran sah.
Penyetoran Modal: Pemilik wajib menyetorkan modal dasar dan melaporkannya secara online kepada Menkumham paling lambat 60 hari setelah pengisian data.
Perbedaan Signifikan PT Perorangan dengan PT Biasa
Selain aspek akta pendirian, Anda juga perlu memahami perbedaan mendasar lainnya agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bisnis. Berikut adalah rincian perbedaannya:
1. Batasan Modal Usaha
Perbedaan pertama terletak pada jumlah modal usaha. Modal usaha PT Perorangan maksimal mencapai 5 miliar rupiah sesuai dengan kriteria UMK. Sebaliknya, modal usaha untuk PT biasa tidak memiliki batasan maksimal, namun pendiri wajib menyetorkan modal minimal 25% dari modal dasar.
2. Tanggung Jawab Hukum
Dalam PT Perorangan, pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau sengketa, harta pribadi pemilik dapat menjadi jaminan. Sedangkan pada PT biasa, hukum memisahkan antara harta pribadi dan harta perusahaan secara tegas.
3. Struktur Kepemilikan
Struktur kepemilikan PT Perorangan hanya melibatkan satu orang yang merangkap sebagai pendiri, direktur, sekaligus pemegang saham. Sementara itu, PT biasa melibatkan beberapa orang yang berbagi peran dalam struktur organisasi perusahaan.
4. Dokumen Pendirian (Akta Notaris)
Seperti penjelasan sebelumnya, PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Sebagai gantinya, Anda cukup mengurus sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui website AHU. Sebaliknya, PT biasa mewajibkan adanya akta notaris sebagai syarat mutlak pendirian perusahaan.
5. Prosedur Perubahan Data
Perbedaan terakhir adalah mengenai prosedur perubahan. Jika terjadi perubahan data pada PT Perorangan, pemilik hanya perlu mengisi pernyataan perubahan secara online. Namun, PT biasa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sebelum mengubah Anggaran Dasar perusahaan.
Penutup
Sekarang Anda sudah memahami jawaban lengkap mengenai apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian atau tidak. Bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis dengan mendirikan PT Perorangan tanpa ribet, Anda bisa bekerja sama dengan Legalist Indonesia.
Kami merupakan jasa pendirian PT profesional yang sudah menangani banyak klien di seluruh Indonesia. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik!





