Perseroan Terbatas dalam KUHD adalah dasar hukum yang mengikat ketika seseorang akan mendirikan PT. Dalam KUHD, Perseroan Terbatas ini diatur pada Pasal 36 hingga asal 56. Bahkan aturan PT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ini telah berlaku di Indonesia sejak 1848.Β 

Bagi Anda yang berencana untuk mendirikan PT dalam waktu dekat, maka terlebih dulu harus mengetahui berbagai dasar hukum yang mengikatnya. Dengan demikian, Anda memahami aturan serta kebijakan yang berlaku selama pendirian PT.Β 

Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Perseroan Terbatas umumnya terikat dengan berbagai dasar hukum lainnya.Β 

Apalagi Perseroan Terbatas dalam KUHD ini menjadi salah satu badan usaha yang telah diakui secara hukum, tentu terdapat dasar-dasar yang harus dipatuhinya. Adapun dasar hukum PT yang mengaturnya, yakni sebagai berikut:

1. UU No. 40/2007

Perseroan Terbatas di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenaiΒ  PT. Dalam undang-undang ini juga merupakan landasan hukum PT secara umum yang mengatur terkait pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran PT di Indonesia.Β 

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur terkait modal, pemegang saham, dewan direksi dan komisaris, serta cara perubahan dan penggabungan PT.

2. UU No. 25/2007

Pada undang-undang ini akan mengatur tentang prosedur serta persyaratan penanaman modal. UU Nomor 25 Tahun 2007 ini juga membahas mengenai klasifikasi usaha, izin usaha, dan sebagainya tentang penanaman modal Perseroan Terbatas.

3. PP No. 27/1998

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 ini akan membahas tentang akta pendirian PT. Jadi dalam dasar hukum ini akan mengatur terkait prosedur pembuatan serta pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, termasuk didalamnya tentang pendaftaran, persyaratan dan prosedur notaris.Β 

4. PP No. 29/2016

Pada Peraturan Pemerintah ini akan mengatur terkait tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Didalam peraturan ini termasuk diantaranya tentang pemberitahuan, quarum, serta pengambilan keputusan.

5. PP No. 47/2012

Pada PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur terkait tanggung jawab sosial serta lingkungan dalam Perseroan Terbatas. Termasuk didalamnya mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan serta pengelolaan dampak lingkungannya.Β 

Unsur PT Sebagai Dasar Hukum

Setelah mengetahui seputar dasar hukum lain selain Perseroan Terbatas dalam KUHD, Anda juga harus mengetahui terkait unsur-unsur yang mendasari PT sebagai badan hukum. Pada dasarnya terdapat beberapa unsur yang terkandung di dalamnya, antara lain:

1. Kekayaan Tersendiri

Pada dasarnya, PT memiliki bentuk kekayaannya sendiri yang berupa modal dasar. Hal ini telah diatur dan tercantum dalam UU PT Pasal 21 Ayat 1. Jadi terkait modal dasarnya ini terdiri atas nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lainnya.Β 

Nantinya kekayaan tersendiri ini akan menghasilkan konsekuensi yuridis. Terutama bagi Perseroan Terbatas yang erat hubungannya dengan tanggung jawabnya sebagai debitur.Β 

2. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri

Menjadi salah satu badan hukum, keberadaan PT tentu akan terlihat jelas terkait dasar hukum yang mengikatnya. Terlebih pada Perseroan Terbatas dalam KUHD yang mengatur mengenai proses pendirian dan hal terkait lainnya.Β 

Untuk itu, perusahaan berhak dalam memegang wewenangnya untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga. Apalagi ketentuan ini juga telah tercantum dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 14.Β 

3. Memiliki Tujuan Sendiri

Mengingat Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang melakukan suatu kegiatan operasional, maka PT tersebut harus memiliki tujuannya sendiri. Jadi hal ini telah menjadi unsur umum yang pasti akan dimiliki oleh suatu perusahaan Perseroan Terbatas.Β 

4. Organisasi Teratur

Pada dasarnya, PT menjadi salah satu organisasi yang teratur. Sebagai bentuk organisasi teratur, tentu Perseroan Terbatasnya ini harus mempunyai sebuah organisasi yang didalamnya terdapat RUPS, Direksi, dan Komisaris.Β 

Terkait struktur yang disebutkan di atas telah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 UU PT. Jadi nantinya ketiga komponen atau struktur yang disebutkan di atas harus menggerakkan perusahaan Perseroan Terbatasnya sendiri.Β 

Dari berbagai informasi di atas, tentu Anda sudah mengetahui apa saja dasar hukum lain selain KUHD. Namun bagi Anda yang ingin melakukan proses pendirian Perseroan Terbatas dalam KUHD yang berlaku saat ini,Β  maka bisa menggunakan layanan dari Legalist.id.