Perjanjian pisah harta sangat penting bagi pasangan yang sudah maupun akan menikah untuk memisahkan aset yang dimiliki. Ada dua jenis harta dalam pernikahan yaitu harta bawaan dan harta bersama yang penting diketahui.
Disebut sebagai harta bersama karena suami istri sama-sama mengumpulkan aset tersebut setelah pernikahan. Sedangkan harta bawaan adalah aset yang dimiliki pasangan sebelum pernikahan seperti hadiah, warisan, hibah, dan sebagainya.
Pengertian Surat Perjanjian Pisah Harta Suami Istri
Dasar hukum surat perjanjian pisah harta setelah menikah adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015.
Isi surat pisah harta adalah kesepakatan antara suami dan istri untuk memisahkan harta yang dimiliki baik harta bawaan atau bersama. Tujuan pemisahan harta adalah agar tanggung jawabnya pada masing-masing individu.
Sebelum membuat surat pisah harta urusan pajak, kerugian, dan penghasilan ditanggung bersama. Namun setelah adanya surat tersebut semua ditanggung setiap individu sehingga lebih mudah.
Manfaat Membuat Surat Pisah Harta
Jika Anda ingin mengurus surat perjanjian pisah harta bisa mengurusnya di pihak terkait agar proses berjalan lancar. Di bawah ini ada beberapa manfaat mengurus akta perjanjian pisah harta yang menguntungkan kedua belah pihak.
1.Melindungi kekayaan kedua belah pihak dalam hal kerugian atau ketika mengalami pailit.
- Sebagai jaminan bahwa aset yang ada saat ini sudah dikumpulkan sebelum pernikahan berlangsung.
- Melindungi hak istri jika suami melakukan poligami sehingga harta tidak bisa dikuasai suami.
- Jika Warga Negara Indonesia menikah dengan Warga Negara Asing tetap bisa membeli properti di Indonesia karena ada kepemilikan individu.
- Menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat sehingga merugikan salah satu pihak.
- Jika ingin menjual atau menjaminkan harta yang dimiliki maka tidak perlu persetujuan pihak lain karena atas nama pribadi.
Tidak ada paksaan membuat perjanjian pisah harta suami istri baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Namun jika Anda ingin melindungi harta masing-masing sebaiknya mengurus surat perjanjian dengan manfaat di atas.
Keuntungan Mengurus Surat Pisah Harta
Selain manfaat di atas ada beberapa keuntungan lain yang perlu Anda ketahui jika mengurus surat pisah harta suami dan istri.
1.Kontrol Finansial
Perjanjian kawin pisah harta memungkinkan suami dan istri mengontrol aset masing-masing tanpa harus berkonsultasi dengan pasangan mereka.
2. Mencegah Utang Bersama
Selain itu, dokumen perjanjian pisah harta bermanfaat agar tidak menanggung utang bersama. Biasanya ada pasangan yang memiliki utang sebelum nikah adanya surat pisah harta tidak akan membebankan pasangan dengan utang tersebut.
Surat ini melindungi pasangan yang tidak bersalah dari beban keuangan yang tidak perlu ditanggung.
3. Perlindungan Terhadap Aset Individu
Terakhir adalah memberi perlindungan terhadap aset individu sehingga bisa menggunakan hartanya tanpa persetujuan pasangan.
Larangan Surat Pisah Harta
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa dokumen pisah harta bermanfaat untuk melindungi harta masing-masing yang dikumpulkan sebelum dan sesudah pernikahan. Namun ada beberapa larangan yang penting diketahui pasangan.
1. Membuat Perjanjian yang Bertentangan dengan Hukum di Indonesia
Perjanjian dalam dokumen pisah harta tidak boleh bertentangan dengan hukum di Indonesia, agama, dan kesusilaan.
2. Ketentuan Mengenai Warisan
Walaupun aset diatur masing-masing individu tetapi tetap bisa mengatur harta warisan kepada anak.
3. Memaksa Satu Pihak Membuat Perjanjian Tersebut
Larangan lain adalah memaksa satu pihak membuat perjanjian tersebut untuk membayar utang yang lebih besar dari bagiannya. Hal ini diatur dalam pasal 142 KUHP bahwa pembuatan surat pisah harta harus atas keinginan masing-masing.
4. Perjanjian Pernikahan Berdasarkan Aturan Asing
Anda tidak bisa membuat dokumen pisah harta atas aturan asing karena harus mematuhi aturan Indonesia.
5. Alasan Membuat Dokumen untuk Mengurangi Hak Pasangan
Larangan terakhir yang tidak boleh Anda lakukan adalah membuat dokumen pisah harta untuk mengurangi hak pasangan. Hal ini sudah diatur dalam pasal 140 KUHP jadi tidak boleh merugikan pihak manapun.
Mengurus perjanjian pisah harta lebih cepat jika bekerja sama dengan ahlinya seperti Legalist. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang membantu masyarakat Indonesia untuk membuat dokumen resmi seperti surat pisah harta.