Surat keterangan waris wajib diurus sejak pewaris meninggal dunia. Karena surat tersebut berfungsi sebagai surat yang menyatakan seseorang sah menjadi ahli waris. Adanya surat ini, menjadi bukti yang sah dan kuat secara hukum.ย
Perlu Anda ketahui bahwa akta keterangan hak waris ini berbeda dengan surat ini. Lalu, apa yang membedakannya? Kemudian bagaimana cara membuatnya? Penasaran? Yuk simak informasinya berikut ini!
Seputar Surat Keterangan Waris dan Fungsinya
Jenis surat ini berisikan bukti lengkap ahli waris yang dimiliki seseorang yang telah meninggal. Surat ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Kemudian, fungsi surat ini antara lain:
- Sebagai bukti yang menyatakan ahli waris yang benar dan sah.
- Berguna untuk mengubah nama kepemilikan.
- Sebagai pelindung dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atas harta benda pewaris.
Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Keterangan Waris
Antara surat keterangan waris dan akta keterangan waris adalah dua surat yang berbeda. Beda akta waris dengan surat ini ada pada beberapa hal. Adapun perbedaan antara kedua surat tersebut ada pada beberapa hal berikut!
1. Perbedaan Golongan Pendudukย
Surat iniย untuk penduduk asli Indonesia atau penduduk Pribumi. Surat ahli waris adalah suratย oleh ahli waris dengan dua orang saksi penguat yaitu Kepala Desa dan Camat setempat.ย
Kemudian, untuk akta keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia yang memiliki keturunan Tionghoa. Bagi penduduk dengan keturunan Tionghoa, harus membuat akta waris di notaris.ย
2. Perbedaan Pihak yang Berwenang Untuk Mengesahkan
Pembuatan suratย ini hanya perlu pengesahan oleh Lurah dan Camat setempat. Dan, surat ini tidak harus melalui pengecekan wasiat.ย
Sedangkan untuk akta waris pembuatannya pada hadapan Notaris, dan sebelumnya harus pengecekan wasiat terlebih dahulu. Inilah yang membedakan antara akta waris dengan surat ahli waris.
3. Perbedaan dalam Bentuk Surat atau Akta
Selanjutnya, perbedaan yang bisa diperhatikan, yakni perbedaan dalam bentuk surat atau aktanya. Akta waris adalah akta yang otentik dibuat dihadapan para pejabat umum yang memiliki wewenang sesuai KUH Perdata.ย
Untuk surat ini cukup dibuat di bawah tangan para ahli waris dan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan ini, bentuknya adalah surat di bawah tangan saja dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat.
Syarat Membuat Surat Keterangan Waris
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat ini. Perlu mengetahui kelengkapan dokumen yang perlu selama proses pembuatan. Dan, Anda harus memahami syarat pembeda antar WNI keturunan Tionghoa dan tidak, yakni:
- Pengantar dari RT atau RW setempat.
- Membawa surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.
- Menyertakan KTP dan KK.
- Membawa salinan akta kelahiran anak dan salinan surat nikah.
- Menyertakan surat kematian dan akte kematian.
- Menyerahkan surat pernyataan ahli waris dengan materai Rp10.000.
Prosedur pembuatannya tidak memakan waktu lama dan bisa selesai dalam satu hari. Dan, biaya pembuatan surat ini sebesar Rp200.000 untuk tiap surat yang keluar. Surat ini berlaku seumur hidup atau selama-lamanya.ย
Di Mana Jasa Pembuatan Surat Keterangan Waris
Saat ini segala urusan telah dipermudah dengan adanya jasa pembuatan surat ini seperti di Legalist.id. Tidak hanya melayani pembuatan jenis surat iniย tapi juga melayani pembuatan perjanjian pisah harta.ย
Surat ini dapat dibuat dengan mudah dan harga yang murah melalui layanan dari Legalist.id! Anda hanya perlu membawa seluruh dokumen persyaratan yang perlu. Kemudian, seluruh proses mekanismenyaย oleh pihak profesional.
Penutup
Pembuatan surat keterangan waris ini berlaku untuk penduduk asli warga negara Indonesia bukan keturunan Tionghoa. Untuk mengurusnya Anda bisa menggunakan jasa pembuatan surat dari Legalist yang bisa Anda lihat lebih lanjut layanannya di IG Legalist.