Surat keterangan terdaftar SKT erat kaitannya dengan perpajakan. Bagi wajib pajak, memiliki surat keterangan terdaftar ini menjadi salah satu hal yang berperan penting, apalagi bagi Anda yang baru pertama kali mendaftarkan diri.ย
Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum memiliki atau mendaftarkannya, maka bisa segera mengurusinya. Namun sebelum itu, pastikan Anda memahami seputar SKT pajak berikut ini!
Pengertian SKT Pajak
Surat Keterangan Terdaftar SKT Pajak adalah surat yang dibutuhkan bagi wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. SKT ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Surat ini diterbitkan oleh KPP atau KP2KP. Tujuan diterbitkannya surat ini adalah untuk memberitahukan bahwa wajib pajak sudah terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.ย
Adapun cara mendapatkan SKT pajak bisa langsung mengajukan permohonan ke pihak terkait. Untuk permohonan pengajuan ini bisa dilakukan secara tertulis maupun elektronik pajak. Lalu pemohon juga diminta untuk melampirkan semua dokumen dan berkas-berkas yang disyaratkan.ย
Jika Anda melakukan pengajuan surat keterangan terdaftar pajak online, maka akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut terkait perkembangan pendaftarannya.ย
Contoh SKT Pajak
Setelah mengetahui sekilas mengenai Surat Keterangan Terdaftar SKT Pajak, tentu Anda juga bisa melihat contohnya sebelum mengajukan pendaftaran. Pada dasarnya, terdapat beberapa data yang harus dilengkapi pada surat tersebut dengan lengkap dan jelas.
Agar Anda memiliki gambaran contoh surat keterangan terdaftar ini, berikut beberapa data yang ada alam surat tersebut:
1. Nama
Pada bagian pertama surat keterangan terdaftar SKT tentu terdapat nama lengkap sesuai dengan kartu identitas. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, namun jika ada kesalahan bisa langsung melapor untuk diperbaiki.
2. NPWP & NIK
Pada kolom data selanjutnya diisikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disesuaikan dengan data pada kartunya. Selain itu, pengisian NIK ini hanya untuk wajib pajak perseorangan saja.
3. Klasifikasi Lapangan Usaha Utama
Isian pada kolom formulir permohonan SKT Pajak selanjutnya adalah klasifikasi lapangan usaha utama. Pada kolom ini harus diisi dengan menyesuaikan jenis pekerjaan Anda sebagai wajib pajak. Jika memiliki pekerjaan lebih dari satu, maka bisa diisikan salah satu pekerjaan utamanya.
4. Alamat
Kolom berikutnya berisikan alamat lengkap si wajib pajak berdasarkan kartu identitasnya. Namun jika ternyata pindah alamat, maka sebaiknya harus segera melapor ke pihak berwenang untuk dilakukan penggantian SKT.ย
Tetapi jika wajib pajaknya berbentuk usaha, maka bisa diisikan dengan alamat dari lokasi badan usaha yang didirikan.
5. Tanggal Mulai Pendaftaran
Pada kolom ini harus diisikan dengan tanggal pertama kali Anda terdaftar sebagai wajib pajak di Dirjen Pajak. Pengisian ini diharuskan bagi semua wajib pajak, baik pajak badan maupun perorangan.
6. Kategori
Untuk kategori dalam urusan perpajakan ini cenderung sangat beragam, baik pada wajib pajak badan maupun perorangan. Adapun kategori pada wajib pajak badan, seperti Band, KPDA, JO, dan sebagainya. Sedangkan pada perorangan, seperti HB, PH, induk, dan sebagainya.
7. Kewajiban Pajak
Pada kewajiban pajak ini untuk pengisian kolomnya akan disesuaikan dengan kondisi Anda sebagai wajib pajak. Di kolom surat keterangan terdaftar SKT ini ada 3 jenis kewajiban pajak, yaitu PPN, PPh Sendiri, dam Pemotongan & Pemungutan PPN.
8. Tempat & Tanggal Penerbitan SKT
Penerbitan SKT dilakukan oleh pihak KPP. Sehingga pada kolom suratnya juga akan diisikan tempat dan tanggal penerbitan SKT dan tanggal diberikannya kepada wajib pajak.
9. Tanda Tangan Kepala KP2KPย
Mengingat SKT Pajak ini merupakan salah satu dokumen resmi, tentu keberadaannya harus disahkan oleh pihak yang berwenang. Jadi seseorang yang sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak, maka akan menerika surat yang sudah dibubuhi tanda tangan dari kepala KP2KP.ย
Jasa Pengurusan SKT Pajak Cepat dan Terpercayaย
Setelah mengetahui sekilas tentang definisi hingga contoh SKT pajak, Anda bisa memulai melakukan pengajuan pendaftarannya. Bagi Anda yang beru pertama kali mendaftar dan bingung detail teknisnya, maka bisa menggunakan jasa pengurusan di LEGALIST.
LEGALIST akan membantu Anda untuk mengurusi pendaftaran surat keterangan terdaftar ini dengan cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi bagi Anda yang membutuhkan jasa kami untuk pengurusan surat keterangan terdaftar SKT, maka bisa langsung menghubungi kami melalui website atau IG @legalistindonesia.