Status NPWP NE pada dasarnya harus diketahui bagi para wajib pajak. Sebab, bagi sebagian orang belum mengetahui status NE pada NPWP yang dimilikinya. Dengan mengetahui apa maksud dari status NE tersebut, maka akan menghindari adanya kesalahpahaman serta potensi adanya masalah dalam perpajakan.
Pada umumnya, NPWP Anda juga bisa dicek untuk memastikan statusnya. Untuk mengetahui seputar status NE pada NPWP hingga bagaimana cek status NPWP NE, yuk simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Status NPWP NE?
Status NPWP NE adalah status yang ada pada Nomor Induk Wajib Pajak yang menandakan Non Efektif (NE). Jadi jika status NPWP-nya NE, maka seorang wajib pajak tersebut sudah tidak aktif lagi.
Hal ini telah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Umumnya terkait status NE ini akan diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif sebagai seorang wajib pajak.ย
Hanya saja, NPWP-nya tersebut belum dihapuskan secara permanen. Jadi NPWP-nya masih ada dalam DJP namun pemiliknya untuk sementara waktu telah dibebaskan untuk kewajiban bayar pajak atau non efektif.
Dari penjelasan tersebut tentu sudah bisa diketahui alasan kenapa NPWP berstatus NE. Sehingga bagi Anda yang NPWP-nya berstatus serupa, maka sudah tidak diwajibkan untuk membayar pajak.ย
Penyebab NPWP Berstatus NE
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan status NPWP NE, pastinya Anda penasaran juga terkait apa penyebabnya. Pada dasarnya, terdapat beberapa penyebab yang mendasari mengapa seorang wajib pajak bisa di non efektifkan. Adapun berbagai penyebabnya, yakni sebagai berikut:
1. Penghasilan di Bawah PTKP
Penyebab pertama dinonefektifkan NPWP adalah seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP. Jadi jika seseorang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka NPWP-nya bisa berstatus NE.
Hal ini telah diatur dalam PMK 010/2016 terkait besaran PTKP bagi wajib pajak yang berstatus tidak kawin/belum memiliki tanggungan adalah 54 Juta/tahun. Jadi jika tidak memenuhi ketentuan dari PMK ini, maka seorang wajib pajak bisa berstatus Non Efektif.
2. Tidak Bekerja/Menjalankan Usaha
Penyebab status NPWP Non Efektif selanjutnya adalah seseorang yang sudah tidak lagi bekerja atau tidak sedang menjalankan usaha. Jika wajib pajak awalnya bekerja dan memiliki penghasilan dari pekerjaannya namun kini sudah tidak lagi bekerja, maka bisa mengajukan status NE pada NPWP-nya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya denda akibat tidak adanya laporan SPT yang harus dilakukan wajib pajak yang statusnya masih aktif. Jadi Anda bisa melakukan pengajuan jika saat ini sedang tidak bekerja atau menjalankan usaha.
3. Tinggal di Luar Negeri
Seseorang yang tinggal di Luar Negeri bisa mengajukan status NPWP Non Efektif. Hanya saja statusnya ini bisa diajukan ketika seseorang tersebut sudah tinggal di luar negeri selama 183 hari berturut-turut tapi tidak bermaksud keluar dari Indonesia selama-lamanya.
Sehingga NPWP-nya bisa diubah statusnya menjadi Non Efektif tapi tidak dihapuskan di DJP. Jadi bagi Anda yang ingin tinggal di Luar Negeri, maka bisa mengajukan perubahan status pada NPWP-nya agar tidak dikenakan denda.
4. Ketika Mengajukan Penghapusan NPWP
Penyebab lain mengapa seorang wajib pajak bisa berstatus NE adalah ketika seseorang tersebut sedang mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Jadi ketika wajib pajaknya sedang dalam proses pengajuan penghapusan tersebut, maka statusnya akan diubah terlebih dulu menjadi NE (Non Efektif).
Dari berbagai penyebab di atas, status NE ini juga bisa diaktifkan kembali dengan berbagai prosedur dan cara mengaktifkan NPWP status NE yang harus dilakukan. Dengan begitu, statusnya bisa berubah menjadi aktif kembali sebagai wajib pajak.
Jasa Pengurusan NPWP
Bagi Anda yang sedang mencari cara mengaktifkan NPWP NE secara online maka bisa menggunakan layanan Legalist. Legalist menjadi jasa pengurusan NPWP terbaik dan bisa diandalkan bagi Anda.
Jika Anda ingin mengaktifkan kembali status NPWP yang sudah NE, maka kami bisa membantu mengajukan permohonan ke pihak terkait. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu ribet lagi untuk mengurusinya secara mandiri.
Selain itu, kami juga akan melakukan prosedurnya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku. Jadi jika Anda membutuhkan jasa kami untuk mengaktifkan status NPWP NE, maka bisa langsung menghubungi melali web resmi Legalist.id atau IG @legalistindonesia.