Pelaku usaha mikro dan kecil wajib memahami skala usaha OSS beserta ketentuan yang mengaturnya. Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses perizinan melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach). Oleh karena itu, Anda harus memahami syarat-syarat terbaru agar bisnis Anda memiliki legalitas yang sah di mata hukum.

Perubahan ini terjadi sejak berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah sistem OSS menjadi berbasis risiko. Ingin tahu apa saja ketentuan terbaru dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan? Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu OSS-RBA?

OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan operasional bisnisnya. Sistem ini mengukur legalitas berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Pada dasarnya, berbagai pihak wajib menggunakan skala OSS berbasis risiko ini, mulai dari pelaku usaha mandiri, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, hingga Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, sistem ini mencakup sekitar 1.702 kegiatan usaha yang terbagi dalam 1.349 KBLI.

Ketentuan Usaha Mikro dan Kecil dalam Skala OSS

Setelah memahami pengertiannya, selanjutnya Anda perlu mengenali klasifikasi usahanya. Meskipun sebelumnya diatur dalam PermenkopUKM No. 2 Tahun 2019, kehadiran UU Cipta Kerja membawa standar baru melalui PP No. 7 Tahun 2021:

1. Skala Usaha Mikro OSS

Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan dengan kriteria modal yang sangat terjangkau.

  • Modal Usaha: Memiliki modal maksimal sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

  • Penjualan Tahunan: Mencapai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

  • Contoh Usaha: Pengrajin tradisional, pedagang pasar, usaha sablon rumahan, hingga pedagang kaki lima.

2. Skala Usaha Kecil OSS

Usaha kecil memiliki skala yang lebih besar dari mikro namun tetap mengutamakan kemandirian ekonomi.

  • Rentang Modal: Memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

  • Rentang Penjualan: Memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

  • Contoh Usaha: Bengkel motor/mobil, jasa fotokopi, usaha katering, serta usaha menetap lainnya.

Daftar Dokumen Persyaratan Pendaftaran OSS RBA

Setelah menentukan masuk ke skala mana usaha Anda, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung. Berikut adalah rincian data yang Anda perlukan:

A. Untuk Pelaku Usaha Perseorangan (UMK)

  • NIK (KTP): Pastikan NIK sudah elektronik dan terdaftar di Dukcapil.

  • Kontak Aktif: Nomor WhatsApp dan alamat email untuk verifikasi akun.

  • NPWP Pribadi: Sangat disarankan untuk memperlancar proses validasi pajak.

  • Data Detail Usaha: Meliputi nama usaha, lokasi (koordinat), jumlah modal, dan jumlah tenaga kerja.

B. Untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma)

  • Legalitas Badan Usaha: Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham.

  • NPWP Badan: Harus memiliki status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang valid.

  • Data Pengurus: NIK Direktur Utama atau penanggung jawab.

C. Data Teknis Kegiatan Usaha

  • Kode KBLI 2020: Pastikan Anda memilih kode 5 digit yang sesuai dengan aktivitas bisnis Anda.

  • Luas Lahan: Informasi luas area operasional tempat usaha.

Gunakan Jasa Pengurusan Izin Usaha OSS Terpercaya

Mengurus perizinan secara mandiri terkadang menyita waktu dan tenaga karena banyaknya detail teknis yang harus diperhatikan. Jika Anda ingin proses yang lebih cepat, akurat, dan pasti, Anda dapat menggunakan layanan dari Legalist Indonesia.

Legalist Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan perizinan usaha. Kami siap membantu Anda memenuhi seluruh prosedur legalitas, mulai dari penentuan KBLI hingga terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan dukungan tim ahli yang berpengalaman, kami menjamin operasional bisnis Anda berjalan sesuai regulasi.

Jangan biarkan urusan birokrasi menghambat perkembangan bisnis Anda. Segera hubungi kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia untuk konsultasi gratis hari ini!