Seiring dengan berjalannya waktu, kini berbagai jenis perizinan kegiatan usaha bisa Anda urus secara online. Sistem ini dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission), namun Anda perlu memenuhi beberapa kriteria kegiatan usaha OSS sebelumnya.

Jika kriteria belum terpenuhi oleh badan usaha atau perusahaan Anda, maka akan sulit mengakses dan menggunakan layanan apapun di sistem OSS. Hal ini sesuai dengan dasar hukumnya, lebih tepatnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.ย 

Apa Saja Kriteria Kegiatan Usaha OSS?ย 

Penting untuk Anda ketahui jika OSS untuk kegiatan usaha akan sama dengan OSS NIB dan perizinan lainnya. Pada sistem inilah Anda akan mengajukan surat perizinan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan badan usaha dan kegiatan usaha.ย 

Secara garis besar, ada empat kriteria, yaitu:

1. Perusahaan Tidak Berkewajiban untuk Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)ย 

Salah satu kriteria kegiatan usaha OSS adalah ketika perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya karena perusahaan tersebut sama sekali tidak menggunakan layanan dan sumber daya negara.ย 

Contoh deskripsi kegiatan usaha yang tidak berkewajiban membayar PNBP adalah usaha makanan kemasan swasta yang sama sekali tidak berkaitan dengan badan usaha milik negara. Hal ini juga berlaku untuk berbagai jenis kegiatan usaha swasta yang lainnya.ย 

2. Memenuhi Persyaratan Dokumen

Kriteria kegiatan usaha OSS lainnya yang tidak kalah penting adalah memenuhi semua persyaratan dokumen yang akan dibutuhkan. Hanya saja, penting untuk Anda catat jika persyaratan dokumen ini akan berbeda, tergantung perizinan apa yang diurus.ย 

Misalnya jika ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), maka Anda pun perlu memenuhi syarat membuat NIB, seperti KTP, NPWP, akta pendirian badan usaha, dan sebagainya. Jangan lupa untuk mencari tahu terlebih dahulu dokumen apa yang dibutuhkan.ย 

3. Standar Usaha dan Standar Produk Telah Terpenuhi

Karena berbasis pada risiko, maka wajar rasanya jika kriteria kegiatan usaha OSS mewajibkan Anda untuk memenuhi standar usaha dan standar produk. Tujuannya untuk mencegah adanya efek samping konsumsi atau efek samping penggunaan produk pada manusia.ย 

Hal yang sama juga berlaku untuk standar usaha, mengingat proses produksi dan distribusi akan melibatkan banyak orang. Semakin banyak risiko pada manusia, maka akan semakin banyak perizinan yang perlu diurus sebelum bisa mengedarkan produk.

4. Sesuai Aturan Lingkungan Hidup

Penting untuk Anda catat bahwa yang tinggal di dunia bukan hanya manusia saja, mengingat ada ekosistem di lingkungan hidup kita. Karena itulah kriteria kegiatan usaha OSS yang terakhir adalah tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup.ย 

Jika kegiatan usaha yang Anda lakukan berbahaya pada alam, maka Anda wajib mengurus beberapa perizinan tambahan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan berbagai jenis perizinan lain.

Bagaimana Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha?ย 

Jika perusahaan Anda tidak mengetahui bagaimana mengisi deskripsi kegiatan usaha di OSS, sebenarnya Anda hanya perlu menggambarkan kegiatan usaha. Hal ini termasuk jenis usaha, produk dan jasa yang ditawarkan, dan beberapa hal penting lainnya.ย 

Selain itu, jangan lupa untuk mencari tahu kode deskripsi kegiatan usaha OSS atau yang akan Anda kenal dengan nama kode KBLI. Pasalnya, kode KBLI OSS sangat penting untuk klasifikasi kegiatan usaha, sehingga termasuk hal yang akan Anda butuhkan.ย 

Apabila tidak bisa mengisi deskripsi kegiatan usaha di OSS, itu artinya ada data yang tidak valid. Hal ini juga bisa terjadi jika kriteria kegiatan usaha OSS belum terpenuhi. Jadi, penuhi kriterianya terlebih dulu sebelum mengisi deskripsi kegiatan usaha di OSS.ย 

Jika Anda belum paham cara mengisi deskripsi kegiatan usaha di OSS atau belum memenuhi semua kriterianya, Anda bisa meminta bantuan dari lembaga yang profesional. Salah satunya adalah di Legalist.id yang bisa mengurus semua jenis perizinan.ย 

Legalist.id bisa membantu memenuhi semua kriteria kegiatan usaha OSS yang belum Anda miliki, seperti pembuatan AMDAL, SPPL, akta pendirian badan usaha, dan lain-lain. Karena itu, jangan ragu untuk hubungi kami di WhatsApp atau Instagram!ย