Setiap pengusaha wajib mencatat bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu kewajiban utama bagi pemberi kerja adalah melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1981.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pedoman tata cara pelaporannya. Anda akan mempelajari definisi WLKP serta prosedur pelaporannya secara mendalam pada penjelasan berikut ini. Memahami aspek legalitas ini tentu sangat krusial agar perusahaan Anda memiliki reputasi yang baik dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Apa yang Dimaksud dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan?

Beberapa dari Anda mungkin sudah memahami definisi dari WLKP sebagai bagian dari administrasi HRD. Secara garis besar, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan merupakan kewajiban bagi badan usaha untuk melaporkan kondisi tenaga kerja, sumber daya manusia, hingga rincian karyawan. Peraturan ini menyasar semua jenis entitas bisnis, mulai dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga perusahaan multinasional yang berskala besar.

Selama terdapat tenaga kerja yang beraktivitas di bawah naungan badan usaha Anda, maka Anda wajib melaporkan data tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jadi, jika Anda mempertanyakan apakah PT wajib melakukan laporan ini, maka jawabannya adalah mutlak wajib. Begitu pula dengan jenis badan usaha lainnya seperti PT Perseorangan, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, hingga BUMN yang tetap memiliki kewajiban serupa.

Alasan Utama Perusahaan Harus Melakukan Laporan WLKP

Setelah Anda menyadari bahwa WLKP bersifat wajib, Anda mungkin penasaran mengenai alasan kuat di balik rutinitas pelaporan ini. Ternyata, terdapat beberapa alasan strategis mengapa Anda perlu melakukan pelaporan secara rutin setiap tahun, yaitu:

1. Membuktikan Kepedulian Perusahaan terhadap Pekerja

Alasan pertama berkaitan dengan tanggung jawab moral badan usaha dalam menjaga kesejahteraan karyawannya. Sebab, laporan ini memiliki pengaruh yang sangat vital terhadap proteksi sosial bagi para tenaga kerja. Hal ini terjadi karena dokumen WLKP berkaitan erat dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan serta Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Oleh karena itu, jika badan usaha peduli pada masa depan karyawan, maka manajemen akan segera mengurus laporan ini.

2. Menjadi Syarat Mutlak untuk Merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA)

Selain itu, Anda wajib mengurus WLKP melalui sistem OSS RBA jika berencana merekrut tenaga kerja asing atau WNA. Hal ini karena kementerian membutuhkan dokumen tersebut sebagai persyaratan utama untuk memproses legalitas tenaga asing di perusahaan Anda. Berdasarkan prosedur yang berlaku, Anda harus mengajukan permohonan penggunaan TKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Tanpa adanya bukti laporan WLKP yang sah, maka perizinan bagi tenaga kerja asing tersebut tidak akan pernah terbit.

3. Menghindari Sanksi Berat dari Kementerian Ketenagakerjaan

Terakhir, Anda harus segera mengurus WLKP guna menghindari sanksi tegas dari pihak Kemnaker. Pemerintah menetapkan sanksi yang cukup berat bagi perusahaan yang melanggar, yakni berupa ancaman penjara maksimal 3 bulan atau denda finansial. Selain itu, Kemnaker memiliki wewenang penuh untuk menghentikan kegiatan operasional atau bahkan membubarkan perusahaan yang tidak patuh. Oleh sebab itu, pastikan Anda melaporkan data WLKP secara rutin setiap satu tahun sekali karena dokumen ini memiliki masa berlaku yang terbatas.

Prosedur Praktis Mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Setelah Anda memahami betapa pentingnya dokumen WLKP, maka kini saatnya Anda mempelajari langkah-langkah pengurusannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, Anda sekarang dapat melakukan pelaporan secara daring melalui portal resmi Kemnaker. Proses pengurusan secara online ini tentu memudahkan Anda dalam memperbarui data karyawan tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas.

Namun demikian, jika Anda merasa sibuk, maka biro jasa profesional seperti Legalist Indonesia siap mewakili perusahaan Anda dalam melakukan pelaporan. Tim kami akan mendampingi Anda mulai dari tahap persiapan data, proses registrasi, hingga dokumen resmi terbit dan siap Anda gunakan. Jadi, Anda tidak perlu lagi merasa repot mengurus semuanya sendirian karena tenaga ahli kami akan menangani laporan tersebut secara akurat.

Anda cukup menyiapkan data rincian tenaga kerja seperti NIK, jabatan, status karyawan, hingga nomor kepesertaan BPJS. Selain itu, pastikan perusahaan Anda sudah mengantongi akta pendirian, SIUP, serta NIB sebagai syarat pendukung utama. Jika Anda belum memiliki dokumen legalitas tersebut, segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga!