KPP Penanaman Modal Asing adalah Kantor Pelayanan Pajak yang melayani PMA non-bursa. Berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP terbagi menjadi 2, yakni kantor pusat dan kantor operasional.Β 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masuk dalam jenis kantor operasional bersama dengan beberapa kantor lain, seperti Kanwil DJP, KPP Madya, KPP Pratama, dan KP2KP. Lantas, apa kaitannya dengan KPP PMA? Yuk, simak!

Seputar KPP Penanaman Modal Asing

KPP menjadi investasi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang mengemban tanggung jawab kepada Kanwil. Hal ini telah diatur dalam Pasal 53 (1) PMK 184/2020 yang menyebut ada 4 jenis KPP.

Jenis KPP yang termasuk didalamnya, yakni KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Kantor Pelayanan PajakΒ  Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke dalam jenis KPP Khusus yang ada di lingkungan Kanwil Jakarta.Β 

KPP Wajib Pajak Khusus bertugas untuk melakukan kegiatan administrasi WP Khusus yang menaungi PMA, badan, orang asing, dan perusahaan bursa. Kantor Pelayanan Pajak Khusus PMA juga mencakup 9 jenis, diantaranya:

1. KPP PMA Satu

Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan WP PMA terbatas dan tidak masuk bursa. Selain itu, KPP Penanaman Modal Asing satu juga mengurusi WP yang kegiatan usahanya bergerak di bidang barang galian non-logam dan industri kimia.Β 

2. KPP PMA Dua

Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan WP PMA yang tidak masuk bursa. KPP Penanaman Modal Asing Dua hanya terbatas pada bidang industri logam dan mesin saja.Β 

3. KPP PMA Tiga

Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan WP PMA terbatas dan tidak masuk bursa. KPP PMA Tiga melayani administrasi badan usaha yang bergerak di bidang tambang dan perdagangan.Β 

4. KPP PMA Empat

KPP yang mengadministrasikan WP PMA non-bursa. Kegiatan usaha yang masuk pada KPP PMA Empat umumnya bergerak di bidang makanan, kayu, hingga industri tekstil.Β 

5. KPP PMA Lima

Kantor Pelayanan pajak yang membantu mengurusi administrasi Wajib Pajak PMA terbatas non-bursa. KPP Penanaman Modal Asing ini menyasar pada kegiatan usaha yang bergerak di sektor agribisnis dan berbagai jasa tertentu.

6. KPP PMA Enam

Kantor Pelayanan Pajak yang membantu administrasi Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa. dan menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan dan jasa tertentu.Β 

KPP PMA Enam terbentuk atas keputusan Menteri Keuangan yang tertuang pada Nomor 587/KMK.01/2003 terkait pembentukan KPP baru. Jenis ini masuk dalam satuan kerja Kanwil Jakarta Khusus .Β 

7. KPP Perusahaan Masuk BursaΒ 

Kantor Pelayanan Pajak untuk WP yang pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif. Pernyataan ini disebutkan oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan self regulatory organization.Β 

8. KPP Badan & Orang Asing

KPP ini diperuntukkan oleh beberapa golongan Wajib Pajak, seperti:

  • Orang asing yang tinggal di DKI Jakarta
  • Bentuk usaha tetap yang merupakan PPM dan berkedudukan di luar DKI Jakarta
  • Badan yang merupakan PTPMSE Dalam Negeri
  • Pedagang Luar Negeri
  • Penyedia Jasa Luar Negeri
  • Organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan

9. KPP Minyak & Gas Bumi

KPP yang diperuntukkan bagi WP Migas dan WP Non-migas yang pemenuhan kewajiban PBB-nya mengarah pada KPP Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sejalan dengan peraturan DJP terkait petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.Β 

Tugas & Fungsi KPP

Dari berbagai golongan di atas, secara umum KPP punya tugas dan fungsi yang turut serta dalam pelayanan Wajib Pajak. Secara umum tugas dan fungsi KPP, yaitu:

  1. Mengumpulkan, mencari, mengolah data, mengamati, menyajikan informasi, serta melakukan pendataan objek dan subjek pajak
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum pajak
  3. administrasi dokumen dan menerima pengolahan surat pajak
  4. penyuluhan terkait pajak
  5. registrasi WP
  6. penetapan dan penerbitan STP
  7. penagihan, pemeriksaan, dan pengawasan pajak
  8. Konsultasi pajak dan administrasiΒ 
  9. Mengoreksi pajak yang masuk

Penjelasan di atas menjawab kebutuhan Anda terkait informasi yang berhubungan dengan KPP PMA. Bagi Anda yang membutuhkan layanan terkait perpajakan, maka bisa langsung menghubungi LEGALIST.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim ahli sebagai solusi masalah perpajakan yang dibutuhkan, khususnya terkait KPP Penanaman Modal Asing. Jadi bagi Anda yang membutuhkan jasa kami bisa menghubungi lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.