Dividen merupakan istilah yang sudah sangat akrab bagi para pelaku usaha di Indonesia. Secara sederhana, dividen adalah salah satu bentuk pembagian laba perusahaan secara rata kepada masing-masing pemegang saham. Namun, banyak investor dan pemilik bisnis yang masih mempertanyakan, pajak dividen PT berapa persen sebenarnya?

Anda perlu mengetahui bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak pada semua jenis dividen. Terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang beberapa hasil laba yang masuk dalam kategori bukan objek pajak. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami rincian tarif serta aturan mainnya agar pengelolaan keuangan perusahaan tetap efisien. Mari kita pelajari lebih dalam mengenai pajak dividen dalam ulasan berikut ini!

Apa yang Dimaksud dengan Dividen?

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai tarifnya, Anda harus memahami definisi dividen itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dividen mencakup semua bentuk penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari sebuah perseroan. Hal ini mencakup laba hasil perusahaan, baik pembagiannya dalam bentuk saham baru maupun tunai.

Sementara itu, pajak atas dividen merupakan fasilitas pemotongan pajak atas pembagian hasil usaha kepada para pemegang saham. Pemerintah mengategorikan pertambahan nilai ekonomi yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri sebagai objek pajak dividen. Namun, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, aturan mengenai pajak ini mengalami perubahan signifikan yang lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak dalam negeri.

Memahami Objek Pajak Dividen

Menurut peraturan perundang-undangan, objek pajak dividen meliputi seluruh penghasilan yang perusahaan berikan kepada pemegang sahamnya. Bahkan, sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi juga termasuk dalam kategori objek pajak dividen.

Biasanya, perusahaan memproses pembagian dividen pada akhir tahun pembukuan setelah melalui rapat umum. Adapun besaran pembagian pendapatan PT tersebut bergantung sepenuhnya pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Anda harus memperhatikan ketentuan pengecualian agar tidak salah dalam melakukan perhitungan setoran pajak.

Ketentuan Dividen yang Bebas Pajak

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, tidak semua dividen harus menanggung beban pajak. Sesuai dengan pembaharuan dalam UU PPh, terdapat beberapa kategori yang tidak masuk dalam objek kena pajak, antara lain:

  • Laba yang Wajib Pajak badan dalam negeri terima dari penyertaan modal.

  • Dividen yang Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terima sepanjang mereka menginvestasikan kembali dana tersebut di wilayah NKRI.

  • Bagian hasil usaha yang berasal dari koperasi.

  • Bagian laba milik BUMN atau BUMD dari hasil penyertaan modal pada badan usaha lain.

Dengan demikian, dividen dari sebuah koperasi bukan merupakan objek pajak yang harus Anda bayar. Namun, jika kepemilikan saham perusahaan kurang dari 25%, maka status objek pajaknya akan mengikuti aturan kepemilikan saham yang berlaku pada instansi tersebut.

Tarif Pajak Dividen Perseroan Terbatas

Lantas, pajak dividen PT berapa persen sih sebenarnya? Tarif pajak badan usaha ini sangat bervariasi tergantung pada status subjek pajaknya. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku untuk suatu Perseroan Terbatas:

1. Dividen Kena Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2

Jenis pertama adalah dividen yang terkena beban pajak penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Besaran tarifnya adalah sebesar 10% dan memiliki sifat final. Tarif ini berlaku jika penerima dividen adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, jika penerima menginvestasikan dividen tersebut, maka tarif 10% ini bisa menjadi 0% (bebas pajak).

2. Dividen Kena Pajak PPh Pasal 23

Selanjutnya, apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak badan usaha dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka berlaku PPh Pasal 23. Untuk kategori ini, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dari total jumlah bruto dividen yang mereka terima.

3. Dividen Kena Pajak PPh Pasal 26

Apabila Wajib Pajak luar negeri menerima dividen dari perusahaan di Indonesia, maka mereka akan terkena PPh Pasal 26. Besaran tarif dasar untuk PPh 26 ini mencapai 20%. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif ini menjadi lebih rendah jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antarnegara.

Solusi Praktis Kelola Pajak Dividen Bersama Legalist

Besaran pajak dividen PT berapa persen pada akhirnya sangat bergantung pada jenis subjek pajak yang menerimanya. Sebagai pelaku usaha yang patuh hukum, Anda memiliki kewajiban untuk menyetorkan serta melaporkan pajak tersebut secara akurat. Agar Anda terhindar dari denda keterlambatan, segera percayakan urusan pajak perusahaan Anda kepada Legalist Indonesia!

Kami menyediakan layanan pengurusan pajak PT serta pelaporan SPT yang sangat memudahkan para Wajib Pajak. Tim ahli kami yang berpengalaman akan menjamin seluruh proses pendaftaran hingga pembayaran pajak Anda berjalan aman dan sesuai regulasi terbaru. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan solusi legalitas terbaik sekarang juga!