Selain cara mendirikan PT PMA di Indonesia, Anda juga wajib mengetahui bagaimana prosedur pembubaran PT PMA. Terutama jika perusahaan sudah tidak beroperasi lagi atau karena ada masalah internal dan eksternal lain yang mengharuskan perusahaan bubar.
Hanya saja, Anda tidak bisa langsung meninggalkan dan mengabaikan perusahaan begitu saja ketika ingin membubarkannya. Ada prosedur legal yang harus ditempuh agar pembubaran perusahaan diakui oleh hukum. Prosedur pembubarannya bisa ditemukan di bawah!
Prosedur Pembubaran PT PMA
Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana cara mengakhiri atau membubarkan PT, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah tahapannya, dari pengambilan keputusan hingga PT PMA Anda sudah siap untuk bubar!
1. Mengambil Keputusan Mayoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Penting untuk Anda catat bahwa PT PMA bukan milik satu orang. Pasalnya, ada lebih dari satu pemilik saham di perusahaan. Mereka juga punya suara yang sama untuk menentukan masa depan PT PMA, apakah harus bubar atau harus lanjut beroperasi.
Jadi, Anda tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak soal pembubaran PT PMA untuk alasan apapun. Jalan keluarnya adalah dengan melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Pada rapat tersebut, ajukan ide untuk membubarkan perusahaan.
Karena itu, bagi Anda yang bertanya-tanya siapa yang berhak menutup PT, jawabannya adalah hasil RUPS. Hal ini tertulis di dalam undang-undang, lebih tepatnya di UU PT. Keputusan mayoritas adalah keputusan final yang menentukan nasib perusahaan di masa depan.
2. Melengkapi Dokumen Legal yang Terkait dengan Pembubaran PT PMA
Jika keputusan RUPS sudah final untuk membubarkan perusahaan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus dokumen legal yang berkaitan dengannya. Hanya saja, Anda tidak bisa melengkapi dokumennya sendirian karena memerlukan jasa notaris resmi.
Pembubaran PT oleh notaris ini bisa dilakukan di Legalist.id, termasuk untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA). Ada banyak dokumen yang harus Anda urus, mulai dari membuat akta pembubaran PT, mengajukan SK ke Kemenkumham, mengurus perizinan, dan lainnya.
3. Pembentukan Tim Khusus dan Proses Likuidasi Aset
Jika semua dokumen sudah terbit, maka Anda punya kewajiban untuk membentuk tim khusus yang akan mengurus likuidasi aset. Segera cairkan semua aset untuk menutup kewajiban perusahaan. Pembubaran PT tanpa likuidasi hampir tidak mungkin dilakukan.
Alasannya karena PT adalah bentuk usaha berbadan hukum, sehingga aset perusahaan dan aset pribadi dipisahkan. Tanpa proses likuidasi atau pencairan aset, maka hampir mustahil perusahaan bisa menyelesaikan kewajiban sebelum ditutup secara permanen.
4. Melunasi Semua Utang dan Kewajiban Lainnya
Meskipun perusahaan bubar, namun semua kewajiban yang belum terpenuhi tidak akan hilang. Karena itu, sebelum pembubaran PT PMA, pastikan semua kewajibannya sudah lunas terlebih dahulu. Ini termasuk yang terkait dengan utang dan kewajiban lainnya.
Prosedur pembubaran PT yang satu ini termasuk membayar utang pada kreditur, membayar tunggakan gaji dan pesangon pada karyawan, dan seterusnya. Jadi, biaya pembubaran PT memang cukup besar, belum termasuk biaya pengurusan dokumen legal.
Pastinya, semua biaya pembubaran PT PMA akan ditanggung oleh hasil likuidasi aset perusahaan yang sudah dilakukan di langkah yang sebelumnya.
5. Mempublikasikan Penutupan Perusahaan
Setelah semua kewajiban terpenuhi, PT mempublikasikan penutupan perusahaan. Ini adalah cara pembubaran perusahaan yang terakhir dan harus dilakukan. Anda bisa mengumumkannya ke media sosial, media elektronik, atau dengan cara-cara lain.
Jika sudah, maka PT PMA Anda telah bubar secara resmi dan tidak bisa melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Apabila ingin kembali aktif, maka Anda harus kembali mendirikan perusahaan dari nol lagi.
Syarat Pembubaran PT
Sebenarnya, syarat pembubaran PT sama sekali tidak sulit karena Anda pasti sudah memilikinya. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, akta pendirian atau perubahan PT, notulensi RUPS, dan dokumen pendukung yang lain.
Semua syarat tersebut bisa Anda berikan ke tim Legalist.id dan biarkan kami mengurus pembubaran PT PMA milik Anda. Jika Anda ingin menanyakan hal-hal yang terkait dengan pembubaran perusahaan atau seputar layanan kami, jangan ragu hubungi IG kami!