Memahami cara menghitung penghasilan kena pajak PKP Badan sangatlah penting bagi pemilik bisnis. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam menentukan besaran pajak yang harus disetor kepada negara. Berdasarkan UU PPh Pasal 1, Pajak Penghasilan merupakan kewajiban yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) atas penghasilan yang mereka terima.
Dalam sistem perpajakan, dasar utama untuk menentukan angka pajak terutang adalah PKP. Oleh karena itu, mari kita pelajari langkah-langkah dan metode perhitungannya agar bisnis Anda tetap patuh pada aturan.
Langkah Strategis Menghitung PKP Badan
Agar perusahaan dapat mengetahui tarif PPh Badan tahun 2025 secara tepat, Anda perlu mengikuti prosedur yang sistematis. Berikut adalah beberapa langkah umum yang harus Anda perhatikan:
Menghitung Total Pendapatan: Pertama, kumpulkan seluruh data penghasilan perusahaan dalam satu tahun pajak.
Mengurangi Biaya Operasional: Selanjutnya, kurangi total pendapatan dengan biaya-biaya yang keluar untuk keperluan usaha.
Melakukan Rekonsiliasi Fiskal: Kemudian, sesuaikan laporan keuangan komersial dengan aturan pajak yang berlaku.
Menyeleksi Biaya: Terakhir, keluarkan biaya-biaya yang menurut undang-undang tidak dapat menjadi pengurang pajak (non-deductible expenses).
Metode Perhitungan PKP Berdasarkan Omzet
Untuk menghitung besaran PKP Badan, Anda harus menerapkan metode yang berdasar pada penghasilan bruto. Indonesia menerapkan tarif yang bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan bruto yang perusahaan dapatkan, maka semakin besar pula tarif pajaknya.
Berikut adalah ketentuan metodenya:
Omzet < Rp 4,8 Miliar: Anda bisa menggunakan tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
Omzet Rp 4,8 Miliar โ Rp 50 Miliar: Menggunakan rumus fasilitas $[0,25 – (0,6 \text{ Miliar} / \text{Penghasilan Bruto})] \times \text{PKP}$.
Omzet > Rp 50 Miliar: Dikenakan tarif flat sebesar $25\% \times \text{PKP}$.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak
Setelah memahami metodenya, mari kita perhatikan contoh berikut agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
1. Perusahaan Kecil (Omzet < Rp 4,8 Miliar)
Sebagai contoh, PT Sri Rejeki meraup penghasilan kotor sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2024. Maka, besaran pajaknya adalah:
Rp 4 Miliar x 0,5% = Rp 20 Juta.
Jika perusahaan sudah membayar angsuran atau kredit pajak sebesar Rp 10 juta, maka sisa pajak yang harus dibayar adalah Rp 10 Juta.
2. Perusahaan Menengah (Omzet Rp 10 Miliar)
Misalkan PT Sri Rejeki memperoleh penghasilan kotor Rp 10 miliar dengan PKP Rp 3 miliar.
Berdasarkan rumus, perusahaan mendapatkan tarif efektif sebesar 19%, sehingga total pajaknya adalah Rp 570 Juta.
Setelah dikurangi kredit pajak (misal Rp 300 juta), sisa pajak yang wajib disetor adalah Rp 270 Juta.
3. Perusahaan Besar (Omzet > Rp 50 Miliar)
Jika PT Sri Rejeki memiliki penghasilan kotor Rp 70 miliar dengan PKP Rp 28 miliar:
Maka perhitungannya adalah Rp 28 Miliar x 25% = Rp 7 Miliar.
Oleh karena itu, setelah dikurangi total kredit pajak (misal Rp 3 miliar), perusahaan cukup membayar sisa pajak sebesar Rp 4 Miliar.
Kesimpulan: Kelola Pajak Lebih Mudah Bersama Legalist
Meskipun terlihat sederhana dalam contoh di atas, perhitungan pajak perusahaan yang sebenarnya membutuhkan detail laporan keuangan yang sangat rumit. Kesalahan dalam menghitung PKP dapat berisiko pada sanksi denda yang memberatkan bisnis Anda.
Oleh karena itu, LEGALIST hadir sebagai solusi tepat untuk menghitung PKP badan Anda dengan cepat dan akurat. Tim ahli kami yang berpengalaman akan menangani seluruh laporan keuangan terkait pajak Anda.
Jika Anda ingin cara menghitung penghasilan kena pajak PKP Badan menjadi lebih praktis, segera hubungi kami melalui website resmi LEGALIST INDONESIA atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia.





