Cara menghitung penghasilan kena pajak PKP Badan bertujuan untuk memudahkan besaran pajak yang terutang. Berdasarkan UU PPH Pasal 1, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan WP atas penghasilan yang diterimanya.

Dalam perhitungan PPH, dasar perhitungan untuk menentukan besaran pajak penghasilan terutang disebut PKP. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara perhitungannya, yuk simak!

Langkah Perhitungan PKP Badan

Agar WP bisa mengetahui tarif PPH Badan 2025, ada langkah-langkah umum yang bisa diperhatikan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan, yakni sebagai berikut:

  1. Hitung Penghasilan dalam Setahun
  2. Kurangi dengan Biaya yang dikeluarkan terkait usaha yang Anda jalankan
  3. Melakukan Koreksi atau Rekonsiliasi Fiskal
  4. Keluarkan Biaya yang tidak bisa dikurangkan

Metode Perhitungan PKP

Untuk menghitung besaran tarif PKP Badan, Anda perlu menerapkan metode perhitungan berdasarkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto diperoleh dalam 1 tahun pajak yang dikenal dengan istilah tarif progresif.Β 

Jadi, semakin besar penghasilan bruto yang WP dapatkan, maka tarif pajaknya juga akan semakin besar dan sebaliknya. Untuk ketentuan metode perhitungannya, yakni:

  • Penghasilan kotor < Rp 4,8 miliar (dikenai tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018)
  • Penghasilan > Rp 4,8 miliar – Rp 50 miliar dikenai tarif (0,25 – 0,6 miliar/penghasilan kotor) x (Penghasilan Kena Pajak)
  • Penghasilan > Rp 50 miliar (dikenai 25% x Penghasilan Kena Pajak)

Contoh Perhitungan PKP Sesuai Metode

Setelah mengetahui metode yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam perhitungannya, terdapat contoh untuk menghitung besaran pajaknya. Agar memudahkan Anda dalam perhitungannya, berikut contoh bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak PKP Badan:

1. Contoh Perhitungan Metode Penghasilan < Rp 4,8 Miliar

Tahun 2024, PT Sri Rejeki mendapat penghasilan kotor sebesar 4 miliar. Jadi besaran pajak penghasilannya Rp 4 miliar x 0,5% = Rp 20 juta. Skema perhitungan untuk metode ini cukup sederhana, yaitu:

Diketahui selama tahun 2022, PT Sri Rejeki menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sejumlahΒ  8 juta dan PPH 2 juta. Jadi pajak terutang PT Sri Rejeki adalah: Rp 20 juta – 8 juta – 2 juta = 10 juta.Β 

SisaΒ  pajak tersebut akan dibayarkan oleh PT Sri Rejeki ke kas negara atas pajak penghasilan badan tahun 2024.Β 

2. Contoh Perhitungan Metode Penghasilan > Rp 4,8 Miliar – Rp 50 miliar

Tahun 2024, PT Sri Rejeki mendapat penghasilan kotor sebesar 10 miliar dan PKP 3 miliar. Sehingga perhitungan yang didapat, yaitu:

[0,25 – (0,6 miliar) x PKP

[0,25 – (0,6 miliar/10 miliar)] x 3 miliar = 570 juta (19%)

Selama tahun 2024, PT Sri Rejeki menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara 200 juta dan PPH 100 juta. Jadi, PPH Terutang PT Sri Rejeki adalah 570 juta – 200 juta – 100 juta = 270 juta. Sisa pajak bayar PT Sri Rejeki ke kas negara atas penghasilan badan usaha di tahun 2024.Β 

3. Contoh Perhitungan Penghasilan Kotor > Rp 50 Miliar

Tahun 2024, PT Sri Rejeki mendapat penghasilan kotor sebesar 70 miliar dan PKP 28 miliar. Jadi perhitungan pajak yang didapat adalah 28 miliar x 25% = 7 miliar.

Selama tahun 2024, PT Sri Rejeki menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara 2 miliar dan PPH 1 miliar. Jadi, PPH Terutang PT Sri Rejeki adalah 7 miliar – 2 miliar – 1 miliar = 4 miliar. Sisa pajak dibayarkan PT Sri Rejeki ke kas negara atas penghasilan badan usaha di tahun 2024.Β 

Dari berbagai contoh di atas, perlu Anda ketahui bahwa perhitungannya sudah lebih sederhana. Sebab, jika mengacu pada perhitungan perusahaan, maka akan membutuhkan laporan yang lebih detail dari berbagai akun keuangan.

Legalist, Solusi PKP Badan Cepat dan Akurat!

Bagi perusahaan yang ingin menghitung PKP badan dengan cepat dan akurat, maka LEGALIST akan membantu memberikan layanan yang perlu. Penanganannya oleh tim ahli berpengalaman pada bidang ini, memungkinkan perusahaan tidak perlu repot melakukan laporan keuangan terkait pajak.Β 

Jadi bagi Anda yang membutuhkan jasa kami agar cara menghitung penghasilan kena pajak PKP Badan lebih praktis, maka bisa menghubungi kami lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.