Jika badan usaha Anda bergerak di bidang tambang mineral atau batubara, maka Anda akan memerlukan Izin Pengangkutan dan Penjualan agar bisnis bisa berjalan dengan lebih lancar. Tanpa izin ini, Anda tidak bisa membeli, mengangkut, dan menjualnya sama sekali. 

Ketentuan ini tertulis dalam peraturan Izin Pengangkutan dan Penjualan terbaru, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Karena sifatnya yang wajib, pastikan Anda tahu definisi, fungsi, syarat, dan cara mengurus perizinan tambang dan batubara yang satu ini!

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu IPP dalam Pertambangan

Apabila Anda sudah membaca informasi di atas, maka Anda pasti telah memiliki gambaran tentang apa itu izin IPP. Izin ini berkaitan dengan perizinan pembelian, pengangkutan, dan juga penjualan hasil tambang atau batubara agar legal di mata hukum. 

Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tidak semua orang bisa membeli, mengangkut, dan menjual hasil tambang atau batubara. Pasalnya, komoditas ini adalah komoditas terbatas, mengingat berasal dari energi fosil. Jadi, harus ada pengawasan agar tak ada eksploitasi. 

Selain IPP, perusahaan tambang dan batubara juga memerlukan beberapa izin lain, misalnya seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Ketiganya harus Anda miliki jika ingin usaha tak dianggap bisnis ilegal.

Contoh KBLI IPP yang Paling Populer di Indonesia

Sama seperti sektor usaha yang lain, perizinan yang berkaitan dengan tambang dan batubara juga punya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka tersendiri. Khusus untuk KBLI Izin Pengangkutan dan Penjualan, berikut ini adalah contohnya!

  • 46610 = KBLI di sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas
  • 49431 = KBLI di sektor Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
  • 46620 = KBLI di sektor Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam
  • 09900 = KBLI di sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
  • 46634 = Perdagangan Besar Semen, Batu Kapur, Pasir, dan Bahan Non-Logam Lainnya
  • 46641 = Perdagangan Besar Bahan Non-Logam Lainnya

Fungsi IPP bagi Perusahaan Tambang dan Batubara

Setelah tahu KBLI pengangkutan dan penjualan batubara, kini saatnya untuk mengetahui apa saja fungsinya. Secara garis besar, ada banyak alasan mengapa Anda perlu memiliki perizinan ini saat menjalankan usaha di bidang tambang dan batubara, yaitu:

1. Sebagai Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi

Alasan pertama kenapa Anda harus memiliki perizinan ini adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Dengan memiliki izin, artinya Anda tunduk terhadap hukum di Indonesia dan siap untuk melakukan hak dan kewajiban pelaku usaha.

Mengingat apa itu IPP dalam pertambangan, artinya Anda berhak di mata hukum untuk melaksanakan aktivitas usaha yang berkaitan dengan tambang dan batubara. Jadi, Anda akan melaksanakan pembelian, pengangkutan, dan penjualan sesuai hukum. 

Tanpanya, usaha Anda akan dianggap ilegal oleh pemerintah Indonesia dan bisa berujung mendapatkan sanksi. Sanksi ini bisa berupa sanksi administratif berupa penutupan usaha, penarikan perizinan usaha lainnya, denda, hingga sanksi pidana berupa penjara. 

2. Mendapatkan Kepercayaan dari Klien dan Investor

Selain itu, perusahaan Anda juga bisa mendapatkan kepercayaan dari klien dan investor ketika memiliki perizinan IPP. Mereka akan menganggap bahwa badan usaha Anda patuh hukum dan menaruh kepercayaan untuk memulai bisnis dengan Anda. 

Tanpanya Anda akan kesulitan untuk menemukan klien dan investor karena harus bersaing dengan perusahaan lain yang sejenis. Karena itu, pastikan Anda punya Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral.

Cara Mengurus IPP & Syaratnya

Penting untuk Anda catat bahwa syarat Izin Pengangkutan dan Penjualan itu cukup mudah untuk dikumpulkan selama usaha Anda legal. Anda akan memerlukan beberapa dokumen legal dan perizinan lainnya seputar tambang dan batubara, misalnya seperti:

  • Surat Permohonan
  • NIB
  • Susunan pengurus dan pemilik saham perusahaan
  • Surat perizinan dan dokumen yang berkaitan dengan tambang dan batubara, termasuk IUP, IUPK, Kontrak, IPR, SIPB, KK, PKP2B.

Anda dapat mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan tersebut di Legalist.id atau IG kami, mengingat kami adalah lembaga biro jasa terbaik. Anda bisa menemukan banyak layanan lainnya di sini, termasuk jasa pendirian, pembubaran PT PMA, dan lain sebagainya!