Sebelum memulai bisnis di industri pertambangan, ada banyak aturan yang harus Anda ketahui dan berbagai jenis perizinan yang wajib Anda miliki. Salah satunya adalah IUP OPK, perizinan yang wajib ada jika Anda ingin berbisnis dengan aman dan legal.
Karena itu, di sini Anda akan mempelajari lebih lanjut tentang apa arti IUP OPK dan mengapa kehadiran penting bagi badan usaha Anda. Selain definisi dan fungsi, ada juga pembahasan tentang syarat dan cara mengurus perizinan pertambangan yang satu ini.
Mengenal Lebih Dekat Apa Itu IUP OPK
Penting untuk Anda ketahui bahwa IUP adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan, yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Hanya saja, cakupan IUP itu sangatlah luas.
Perusahaan yang sudah memiliki IUP dapat melakukan berbagai jenis kegiatan yang berkaitan dengan tambang. Jenis kegiatan ini mencakup proses pengeboran mineral atau logam hingga proses ekstraksi, pengolahan, penjualan, dan lain sebagainya.
Jika Anda ingin melakukan proses konstruksi, menambang, mengolah atau memurnikan mineral dan logam, maka Anda akan membutuhkan jenis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Pun begitu jika Anda ingin mengangkut dan menjualnya.
Hanya saja, jika lokasinya memiliki sifat atau karakter khusus, maka Anda akan perlu jenis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK). Jadi, OPK adalah singkatan dari Operasi Produksi Khusus untuk perusahaan di bidang tambang.
Perbedaan Izin Usaha Pertambangan OP dan OPK
Pada penjelasan di atas, Anda sudah memiliki gambaran tentang OP dan OPK tambang. Keduanya termasuk jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sekilas terlihat serupa namun memiliki fungsi yang tidak sama, khususnya pada lokasi dan keadaan.
Itulah perbedaan IUP OP dan OPK yang paling jelas terlihat. Jika memiliki karakteristik khusus seperti keterbatasan alat, keterbatasan SDM, atau keterbatasan mineral dan logam, maka gunakan yang OPK. Namun jika kondisinya normal, gunakan yang OP.
Fungsi Izin Usaha Pertambangan OPK
Setelah tahu apa kepanjangan dari IUP dalam pertambangan dan apa yang dimaksud dengan OPK, kini saatnya untuk mencari tahu apa saja fungsi perizinan yang satu ini. Secara garis besar, izin ini memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut!
1. Tanda Perusahaan Legal dan Taat terhadap Hukum yang Berlaku di Indonesia
Alasan pertama mengapa perusahaan Anda perlu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus adalah sebagai tanda bahwa perusahaan melakukan kegiatan operasional secara legal. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.
Jadi, perusahaan yang memiliki perizinan ini dianggap sebagai perusahaan yang taat hukum karena tunduk pada aturan undang-undang. Jika tidak memilikinya, maka perusahaan Anda sangat rentan terkena sanksi administratif atau pidana dari pemerintah.
2. Memperkuat Kredibilitas Perusahaan di Industri Pertambangan
Selain sebagai tanda bahwa perusahaan legal dan taat aturan, perizinan ini bisa memperkuat kredibilitas perusahaan di industri pertambangan. Hal ini karena Anda bukan satu-satunya pemilik usaha di bidang ini, sehingga perlu bersaing dengan perusahaan lain.
Jika tidak punya IUP pertambangan, maka kemungkinan besar Anda akan kalah saing dengan perusahaan lain untuk meraih kerja sama dengan klien atau investor. Karena itu, agar mereka percaya pada perusahaan Anda, pastikan semua perizinannya selesai diurus.
Cara & Syarat Mengurus IUP OPK
Sebenarnya, syarat dan cara mengurus perizinan ini sama sekali tidak sulit selama perusahaan Anda berdiri dengan cara yang legal dan memiliki semua dokumennya. Pasalnya, untuk mendapatkan perizinan tersebut, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Dokumen legal perusahaan, termasuk akta pendirian/akta perubahan perusahaan, NIB, NPWP, SIUP, dan seterusnya.
- Laporan keuangan perusahaan.
- Surat perjanjian atau kerja sama dengan perusahaan yang memiliki IUP OP.
- Surat perjanjian atau kerja sama dengan pembeli.
- Data teknis terkait kegiatan operasional di perusahaan.
- Rencana produksi dan kapasitas produksi.
- AMDAL dan dokumen lain yang terkait.
Pengurusan IUP OPK ini bisa Anda serahkan ke lembaga terpercaya seperti Legalist.id. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan lain seperti jasa pendirian PT PMA dan lain sebagainya. Jadi, hubungi IG kami sekarang juga untuk layanan terbaiknya!