Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, semua perusahaan pasti butuh izin usaha. Namun, beberapa sektor usaha memang perlu perizinan, misalnya seperti di sektor pertambangan. Ada yang bernama IUP dan IUPK. Lalu kira-kira, apa perbedaan IUP dan IUPK?
Banyak orang yang menganggap bahwa kedua jenis izin ini adalah perizinan yang sama. Padahal, perbedaan IUP dan IUPK cukup signifikan karena diberikan pada jenis usaha berbeda meskipun sama-sama berkutat di pertambangan. Penjelasannya ada bawah!
Mengenal Lebih Dekat IUP dan IUPK
Sebelum mengetahui perbedaannya, Anda wajib mengenal lebih dekat IUP artinya apa. Penting untuk Anda catat bahwa IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, yaitu perizinan yang Anda butuhkan jika ingin menjalankan bisnis pertambangan mineral dan batubara.
Sedangkan IUPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus yang harus Anda urus jika bisnis pertambangan punya kriteria khusus. Kriteria ini biasanya berkaitan dengan lokasi atau kondisi area tambang, kondisi perusahaan tambang, dan lain sebagainya.
Jadi, perbedaan yang paling jelas adalah dari sifatnya. Jika IUP bersifat lebih umum, maka IUPK bersifat lebih khusus. Dasar hukumnya sudah tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjelaskan secara rinci aturan soal pertambangan.
Perbedaan IUP dan IUPK
Setelah tahu apa itu IUP dan IUPK, kini saatnya untuk memahami apa beda di antara keduanya dengan lebih detail. Secara garis besar, ada beberapa perbedaan yang paling terlihat jelas di antara IUP dan IUPK dalam pertambangan, yaitu sebagai berikut!
1. Luas Wilayah Tambang
Seperti apa yang sudah disinggung di atas, wilayah dan kondisi area tambang berbeda untuk IUP dan IUPK. Pada IUP pertambangan dan batubara, proyek tambang hanya boleh dilakukan di wilayah pertambangan umum saja sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan jika perusahaan memiliki IUPK batubara dan tambang, maka badan usaha tersebut bisa melakukan pertambangan di lokasi khusus. Biasanya, lokasi khusus ini adalah lokasi strategis dengan jumlah mineral, logam, atau batubara yang lebih banyak.
Semua perusahaan tambang sangat mungkin punya IUP, namun tidak semuanya bisa mengurus pembuatan IUPK. Tujuannya agar tidak ada eksploitasi berlebihan, mengingat mineral dan batubara adalah energi fosil yang jumlahnya terbatas.
2. Perusahaan yang Berhak Mendapatkan IUP dan IUPK
Karena semua pihak bisa mendapatkan IUP, maka perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta sama-sama punya hak memperoleh izinnya. Entah itu badan usaha berbentuk CV, PT biasa, PT Perorangan, atau Koperasi, bisa mendapat IUP.
Lalu kira-kira, IUPK diberikan kepada siapa karena sifatnya yang lebih eksklusif dan tidak bisa diberikan pada sembarang perusahaan? Penting untuk Anda catat bahwa IUPK hanya bisa diberikan pada badan usaha milik negara, seperti BUMN dan BUMD.
Sebenarnya, pihak swasta juga bisa mendapatkan IUPK jika sudah memenuhi standar yang ditentukan. Hanya saja, mereka harus mendapatkan izin tersebut melalui lelang, sedangkan BUMN dan BUMD tidak perlu ikut lelang untuk bisa mendapatkannya.
Agar bisa mendapatkan IUPK untuk swasta, perusahaan Anda wajib sudah berbadan hukum, contohnya PT atau PT PMA. Selain itu, perusahaan Anda juga harus lolos uji dan lolos kajian studi kelayakan agar tak ada praktik eksploitasi berlebihan.
Cara Mendapatkan IUP dan IUPK
Setelah tahu apa saja perbedaannya, Anda perlu tahu bagaimana cara untuk mendapatkannya. Apabila Anda hanya ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, maka Anda hanya perlu menyiapkan syarat mengurus IUP saja, seperti:
- Dokumen legalitas perusahaan Anda, termasuk NIB, akta, SK Kemenkumham, dan dokumen legal lainnya.
- Surat permohonan pada pejabat daerah yang berwenang, biasanya bupati, walikota, atau gubernur.
- Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), AMDAL, dan dokumen lain yang terkait dengan lingkungan.
- Laporan keuangan perusahaan dan dokumen perusahaan lain yang mendukung.
Sebenarnya, syarat juga tidak akan jauh berbeda, namun Anda wajib memiliki IUP OPK dan perlu ikut lelang jika merupakan perusahaan swasta.
Meskipun ada perbedaan IUP dan IUPK, namun keduanya bisa Anda urus di Legalist.id. Karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami melalui Instagram untuk mendapatkan layanan terbaik tentang perizinan usaha di sektor pertambangan!