Dasar hukum Izin Usaha Industri menjadi penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha, terutama sektor perindustrian. Karena dasar hukum mengatur banyak hal mengenai legalitas usaha. Ketidakpahaman terhadap regulasi perizinan nantinya bisa dikenai sanksi dan denda.
Sama seperti surat legalitas usaha lain, IUI Izin Usaha Industri memiliki ketentuan serta regulasinya sendiri. Untuk bisa menjalankan usaha secara legal, Anda harus memiliki perizinan resmi, untuk itu pahami beberapa informasinya berikut!
Mengenal Secara Singkat Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri merupakan perizinan operasional yang diberikan secara khusus kepada usaha di sektor industri. Usaha industri sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku, bahan setengah jadi, atau bahan yang bernilai tinggi.
Surat izin industri ini wajib dimiliki oleh semua jenis badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis di sektor industri. Izin usaha industri dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat kabupaten/kota.
Dasar Hukum Izin Usaha Industri (IUI)
Setidaknya terdapat empat dasar hukum Izin Usaha Industri yang mengatur mengenai regulasinya. Adapun 4 dasar hukum tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- UU Nomor 3 (2014) mengenai Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah nomor 107 (2015) mengenai Izin Usaha Industri, yang mencakup peraturan Izin Usaha Industri itu sendiri.
- PP No. 24 (2018) mengenai Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.
- PERMEN Perindustrian No. 64 tahun 2016 mengatur tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi klasifikasi usaha sektor industri.
Selain keempat dasar hukum Izin Usaha Industri di atas, terdapat kemungkinan Pemerintah Daerah menambah aturannya sendiri. Hal ini berguna untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan usaha industri di daerah tersebut.
Apa Gunanya Izin Usaha Industri?
Apakah masih berlaku hingga saat ini? IUI masih menjadi salah satu daftar wajib dimiliki perusahaan di bidang industri. Dasar hukum Izin Usaha Industri mengatur tentang pentingnya perizinan usaha, sebagai berikut!
1. Izin Legitimasi Usaha
Izin Usaha Industri dan NIB menjadi satu kesatuan, dan keduanya harus dipunyai oleh perusahaan. Nomor Izin Berusaha akan menjadi identitas usaha yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah pusat. Dan, IUI menjadi dokumen legitimasi usaha.
Surat ini menjadi bukti legitimasi kegiatan industrial, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum. Sudah menjadi sebuah keharusan sebagai penanggung jawab untuk mengurus IUI izin usaha. Dengan ini, perusahaan dapat berjalan lebih lama.
2. Memperkuat Integritas Usaha
Adanya lisensi yang legal sangat berdampak bagi kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Adanya izin usaha ini menjadi bukti resmi dari pemerintah, bahwa usaha tersebut sudah menjalankan kegiatannya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan ini, para calon klien, mitra bisnis, atau pihak lain yang hendak melakukan kerjasama akan lebih percaya. Kualitas perusahaan jadi lebih meningkat dan terjamin secara hukum karena adanya IUI.
3. Mencegah Adanya Dampak Negatif
Persyaratan untuk mengurus surat izin ini mencakup pengelolaan lingkungan. Hal ini diharapkan agar industri tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Mengurus IUI dengan Jasa dari Legalist.id!
Dasar hukum Izin Usaha Industri juga mengatur bagaimana cara mengurus Izin Usaha Industri yang cukup kompleks. Pengurusannya melalui beberapa tahapan, untuk memudahkan Anda bisa menggunakan jasa pengurusan dari Legalist.id!
Tidak usaha khawatir, syarat Izin Usaha Industri nanti akan dibantu tim Legalist. Sudah pasti prosesnya lebih cepat, dan terhindar dari kesalahan dokumen. Anda bisa mengurus perencanaan bisnis lainnya.
Menyediakan layanan pengurusan IUI dengan biaya izin usaha industri yang terjangkau. Seluruh proses akan dibina langsung oleh tim profesional yang berpengalaman. Anda tidak perlu lagi khawatir! Lebih lengkap bisa langsung hubungi melalui IG Legalist.
Penutup
Adanya dasar hukum Izin Usaha Industri ini mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional industri. Para pelaku usaha harus paham kewajiban mereka mengantongi IUI, lebih lanjut tentang pengurusannya hubungi IG Legalist.