SKPL Alkohol merupakan lisensi yang dibutuhkan untuk bisa menjalankan penjualan minuman beralkohol ke konsumen secara resmi. Perizinan ini tidak hanya menjamin legalitas penjualan saja, melainkan juga menunjukkan bahwa bisnis Anda sudah mematuhi regulasi hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, sebelum memulai usaha jualan minuman beralkohol secara resmi di Indonesia, keberadaan SKPL penting dibutuhkan. Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait SKPL lebih lanjut, yuk simak!

Apa Itu SKPL Alkohol? 

SKPL Alkohol adalah Surat Keterangan Penjualan Langsung di bidang penjualan minuman beralkohol. SKPL dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Perizinan ini khusus bagi pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol kepada konsumen.

Konsumen yang dimaksudkan, seperti Restoran, Bar, Hotel, atau Toko Swalayan. Tanpa adanya izin SKPL, maka usaha dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi hukum. 

Sebab, secara umum SKPL bertujuan sebagai bukti bahwa alkohol yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan regulasi. Kesesuaian regulasi ini penting untuk keamanan dan kesehatan masyarakat. 

Izin minuman beralkohol OSS di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu golongan A, B, dan C. Di beberapa daerah punya regulasi khusus yang membatasi peredaran alkoholnya ke konsumen. Regulasi tersebut untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan alkohol dan dampak negatif lain.

Seputar SKPL Alkohol

Setelah mengetahui definisi singkat SKPL minuman beralkohol, ada banyak poin penting lainnya yang harus Anda pahami. Berikut beberapa hal yang harus Anda tahu:

1. Klasifikasi Berdasarkan Golongan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, minuman beralkohol ada 3 golongan. Pembagian ini berdasarkan kadar etil alkohol. Berikut pembagian golongannya:

  • Golongan A: Kadar alkohol sampai 5% – Bir
  • Golongan B: Kadar alkohol > 5% – 20% – Anggur
  • Golongan C: Kadar alkohol > 20% – 55% – Whisky

2. Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol

Adanya SKPL, penjualan minuman beralkohol juga harus sesuai dengan aturan pemerintah. Hal ini merujuk ke lokasi penjualan yang masuk klasifikasi. Minuman alkohol golongan A B C  penjualannya sesuai lokasi yang sudah ditentukan, yaitu:

  • Golongan A: Hotel, Bar, Restoran, Tempat Khusus
  • Golongan B: Hotel, Restoran, Bar
  • Golongan C: Pembelian dengan izin khusus

3. Persyaratan SKPL Izin Alkohol

Terkait cara mengurus izin minuman beralkohol tentu harus melengkapi persyaratan terlebih dulu. Melengkapi persyaratan yang benar akan mempercepat proses mendapatkan izin SKPL. Adapun persyaratan umumnya, yaitu:

  • NIB
  • Surat Penunjukkan Distributor
  • Dokumen legal pendukung lain

Selain persyaratan umum di atas, setiap golongan punya persyaratan khususnya masing-masing. Berikut persyaratan khususnya:

  • Golongan A: Tidak perlu melampirkan NPPBKC
  • Golongan B: Perlu sertifikat khusus
  • Golongan C: Perlu sertifikat khusus

4. Regulasi SKPL Minuman Beralkohol

Penjualan minuman beralkohol punya berbagai regulasi yang mengaturnya secara ketat. Tujuan regulasi tersebut untuk membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol agar lebih efektif. Selain itu, aturan yang dibuat juga untuk menghindari risiko penyalahgunaan. 

Menurut Perda No. 8 Tahun 2019, ada ketentuan bagi pelaku yang melanggar regulasi terkait penjualan/peredaran minuman alkohol. Adapun pelanggarannya, yaitu:

  • Peredaran Tanpa Izin: Denda maks 50 Juta – Kurungan maksimal 6 bulan
  • Pelanggaran Regulasi Umum: Denda maks 10 Juta – Kurungan maksimal 6 bulan)

Ketentuan Setelah Penerbitan SKPL 

Setelah mendapatkan SKPL minuman beralkohol, pelaku usaha punya kewajiban yang harus dijalankan. Jika tidak kewajiban tidak berjalan, maka izin SKPL tidak sah. Ini beberapa kewajibannya:

  1. SKPL harus melalui pembaruan secara berkala sesuai dengan ketentuan daerah
  2. Pemda biasanya mengeluarkan ketentuan terkait jam operasional untuk penjualan alkohol yang wajib.
  3. Dilarang menjual alkohol kepada anak di bawah usia 21 tahun
  4. Minuman alkohol hanya boleh dijual pada tempat yang memiliki izin pemerintah (Restoran, Bar, Hotel, atau Tempat Khusus).

Memahami seputar SKPL minuman beralkohol penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya di bidang serupa. Untuk mendapatkan perizinan ini, Anda bisa mengurusnya dengan cepat di LEGALIST.

LEGALIST akan membantu mengajukan pendaftaran SKPL minuman beralkohol hingga penerbitannya. Dengan proses cepat, permohonan SKPL pengurusannya langsung oleh tim yang sudah ahli dan profesional pada bidangnya.

Jadi, perizinan SKPL terbit secara resmi dan legal pada mata hukum. Bagi Anda yang butuh jasa pengurusan SKPL alkohol legal, bisa menghubungi kami di web LEGALIST atau IG @legalistindonesia.