Apakah PMA boleh perdagangan eceran banyak dipertanyakan. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali barang baru atau bekas kepada semua pihak tanpa adanya perubahan teknis.
Penjualan eceran dilakukan kepada masyarakat umum melalui toko, kios, department, koperasi konsumsi, door to door, dan sebagainya. Lantas, apakah PMA boleh melakukan perdagangan eceran? Simak penjelasannya!
Bolehkan PMA Berdagang Secara Ecer?
Menjawab pertanyaan apakah PMA boleh perdagangan eceran, jawabannya adalah boleh. Contoh usaha yang masuk dalam kategori perdagangan eceran, yaitu toko ritel, minimarket, supermarket, dan platform e-commerce.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007, PMA merujuk kepada kegiatan menanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah NKRI. Dalam hal ini, setiap usaha yang dijalankan oleh PT PMA tentu akan diatur dalam UU, termasuk perihal perdagangan eceran.
Hanya saja, bagi PT PMA tidak bisa menjalankan perdagangan eceran bersamaan dengan perdagangan besar. Hal ini telah diatur dalam PP No. 29 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa perdagangan besar tidak bisa dijalankan bersamaan dengan perdagangan eceran. Jadi, pelaku usaha tidak bisa menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Eceran dalam 1 NIB, termasuk PT PMA.ย
Selain itu, ketika PT PMA menjalankan perdagangan eceran, maka dilarang melakukan kegiatan impor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Penanaman Modal Asing terbaru. Jika melanggar aturan, maka perusahaan PMA akan dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Penarikan barang dari distribusi
- Teguran tertulis
- Penutupan gudang
- Penghentian kegiatan usaha sementara
- Denda
- Pencabutan izin berusaha
Dari penjelasan diatas sudah menjawab pertanyaan apakah PMA boleh perdagangan eceran di Indonesia. Setelah mengetahui hal ini, maka bagi Anda yang berkecimpung di bidang terkait, maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan penjualan secara ecer.ย
Tantangan PT PMA dalam Menjalankan Bisnis di Indonesia
Berbicara mengenai hal ini memang penting untuk diketahui. Apalagi dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, PT PMA punya berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Berikut tantangan utama yang sering dihadapi oleh PT PMA dalam menjalankan bisnis di Indonesia:
1. Perizinannya Cenderung Rumit
Perizinan usaha seputar PT PMA masih dianggap rumit. Meski sudah ada sistem OSS sebagai upaya memudahkan proses perizinan, tetapi hal tersebut belum sepenuhnya membantu.ย
Ketika PMA perdagangan eceran menjalankan bisnisnya, pengurusan izin usahanya masih perluย waktu yang cenderung lama dan berbelit. Hal ini yang menjadi salah kendala serta hambatan bagi para investor di PT Penanaman Modal Asing.
2. Belum Meratanya Infrastruktur
Meski pertanyaan ini sudah jelas jawabannya, tetapi infrastruktur belum merata jadi kendala. Apalagi bagi PT PMA yang beroperasi di daerah-daerah terpencil, infrastruktur jadi suatu tantangan besar.
Ketika infrastruktur masih kurang memadai, maka akan meningkatkan biaya operasional dan menghambat efisiensi bisnis yang sedang dijalankan.ย
Meski sudah menjalankan bisnis sesuai peraturan tentang penanaman modal, tetapi beberapa tantangan akan tetap menghambat operasionalnya.
3. Terbatasnya Tenaga Kerja yang Terampil
Keterbatasan tenaga kerja yang cakap dan terampil juga jadi salah satu tantangan dan kendala. Tidak sedikit PT PMA yang sulit mendapat tenaga kerja sesuai dengan standar industri yang dibutuhkan. Pada tantangan ini, maka akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan, khususnya dalam bidang usaha terbuka.
4. Persaingan dengan BUMN dan Perusahaan Lokal
Ketika menjalankan kegiatan perdagangan eceran, tantangan yang harus dihadapi PT PMA adalah persaingannya dengan perusahaan lokal dan BUMN. Perusahaan lokal dan BUMN diketahui sudah punya jaringan luas, sehingga PT PMA harus memiliki strategi yang lebih inovatif agar bisa bersaing.
Dari penjelasan diatas, Anda sudah mengetahui bahwa PMA boleh menjalankan perdagangan eceran asal sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk mengurus perizinan perdagangan, Anda bisa menggunakan jasa LEGALIST.
LEGALIST akan membantu mengurus perizinan untuk berbagai kebutuhan usaha Anda. Dengan proses cepat dan harga terjangkau, memungkinkan Anda bisa mendapatkan izin usaha yang bisa langsung digunakan.ย
Tapi jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait apakah PMA boleh perdagangan eceran, maka bisa langsung menghubungi kami di web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.





