Sebelum memulai usaha di sektor pertambangan, wajib untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. IUP menjadi izin yang perlu untuk kegiatan, dan WIUP merupakan spesifikasi area kegiatan pertambangan.

Kedua perizinan usaha ini sangat berkaitan erat, dan sebagai pelaku usaha Anda harus benar-benar memahaminya. Terlebih lagi untuk pengurusan WIUP tambang. Ada beberapa syarat serta beberapa hal yang membedakan WIUP dengan IUP, sebagai berikut!

Mengenal Tentang WIUPย 

Surat izin yang menunjukkan penetapan wilayah pertambangan. WIUP adalah perizinan untuk pemegang IUP atau pemegang SIPB secara eksklusif untuk melakukan kegiatan pertambangan pada area tertentu.

Pada proses penetapannya, pemegang Izin Usaha Pertambangan ini memiliki beberapa batasan luas wilayah WIUP. Luas wilayah ini berdasarkanย  beberapa faktor, antara lain:

  • Kondisi geologi suatu daerah yang memiliki potensi sumber daya tambang dan mineral.
  • Wilayah yang bukan merupakan kawasan konservasi atau kawasan yang ada perlindungan negara.
  • Wilayah yang termasuk dalam wilayah adat masyarakat setempat.
  • Ketentuan lain seperti kawasan pemukiman, infrastruktur, atau wilayah lain dengan fungsi lain.ย 

Mengenal Jenis-Jenis WIUPย 

Sudah jelas terlihat perbedaan WIUP dan IUP, di mana IUP merupakan izin operasional usaha. WIUP menjadi dasar untuk bisa melakukan operasi produksi pertambangan, dengan beberapa jenis-jenisnya sebagai berikut!

1. Wilayah Izin Usaha Tambang Eksplorasi

WIUP eksplorasi merupakan peta IUP pertambangan untuk kegiatan identifikasi dan pencarian sumber daya mineral serta batu bara. Jenis ini untuk kegiatan usaha eksplorasi tambang, dan berlaku selama 3 sampai 8 tahun tergantung jenis komoditinya.

2. Wilayah Izin Usaha Tambang Operasi Produksi

Berikutnya, WIUP untuk wilayah tambang operasi produksi. Jenis untuk kegiatan pertambangan, pengolahan serta pemasaran hasil produksi tambang. Untuk WIUP ini berlaku paling lama 20 tahun, dan dapat diperpanjang kembali.

Persyaratan Pengajuan WIUPย 

Untuk bisa mengurus dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Anda harus memenuhi beberapa prosedur. Adapun prosedur pertama, yakni dengan memenuhi syarat pengajuan WIUP, sebagai berikut!

1. Data Identitas Perusahaan

Syarat pertama untuk mengajukan WIUP ESDM, yakni dengan melengkapi dokumen identitas perusahaan. Adapun sejumlah dokumen identitas perusahaan ini menjadi syarat administratif, yakni:

  • Salinan akta pendirian usaha yang disahkan oleh Kemenkumham.
  • Menyertakan NPWP badan usaha.
  • Menyertakan surat keterangan domisili badan usaha.

2. Persyaratan Teknis

Selanjutnya, sebagai pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP tambang harus melengkapi dokumen teknis. Beberapa dokumen teknis yang dimaksudkan, antara lain:

  • Melampirkan peta lokasi wilayah lengkap dengan titik koordinat geografis pada wilayah yang hendak diajukan WIUP.ย 
  • Melampirkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada wilayah tersebut.
  • Melampirkan laporan studi kelayakan atau studi eksplorasi awal adanya potensi mineral pada wilayah yang diajukan.

3. Melengkapi Dokumen Lingkungan

Syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan juga harus menyertakan dokumen lingkungan. Dokumen ini menjadi bukti kesanggupan perusahaan untuk mematuhi aturan mengenai lingkungan. Beberapa dokumen yang harus diajukan, yakni:

  • Surat kesanggupan untuk mematuhi aturan lingkungan.ย 
  • Menyusun AMDAL atau UKL-UPL.
  • Mengurus izin lingkungan dari instansi yang berwenang di wilayah tersebut.

Karena kegiatan usaha di sektor pertambangan memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Adanya dokumen ini menjadi salah satu tanggung jawab dari perusahaan untuk mematuhi aturan mengenai pencemaran atau perusakan lingkungan.

Apakah WIUP Ini Penting?

Mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan sangat penting bagi perkembangan usaha di sektor tambang. Karena WIUP akan memberikan perlindungan dan kepastian secara hukum. Seluruh kegiatan usaha yang dilakukan seluruhnya dianggap sebagai kegiatan legal.

Saat ini, mengurus WIUP sangat mudah dilakukan secara online dengan Legalist.id! Tidak perlu khawatir mengenai biaya pengurusan izin usaha pertambangan dan izin wilayahnya. Tim Legalist pasti memberikan harga bersahabat dengan tenaga ahli yang profesional.

Penutup

Wilayah Izin Usaha Pertambangan merupakan izinย  pada pemilik IUP untuk melakukan kegiatan usaha tambang di wilayah tertentu. Dalam pengurusannya terdapat syarat yang harus terpenuhi, semua dengan proses yang mudah, hubungi IG Legalist!