Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi alat pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian yang memiliki tujuan mencakup pemantauan, kegiatan, pembinaan, serta pengawasan.
Tujuannya agar pelaksanaan modal sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut seputar LKPM, simak pembahasannya berikut ini!
Apa Itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan terkait perkembangan penanaman modal dan permasalahan dalam usaha oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, laporan wajib ada serta pelaporannya secara berkala.
Tujuan pelaporan tersebut agar pelaku usaha mendapat solusi atas masalah yang ada. Selain itu, bisa juga untuk referensi pengajuan fasilitas penanaman modal. Adapun dasar hukum yang mengikat aturan terkait laporan kegiatan penanaman modal, yaitu:
- UU No. 25 Tahun 2007 – Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 – Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
- Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 – Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Jenis LKPM
Berdasarkan skala usaha, Laporan Kegiatan Penanaman Modal terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Pelaku Usaha Kecil
- LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi maupun operasional
- Pelaku usaha kecil dengan modal usaha > Rp 1 miliar – Rp 5 miliar
- Laporan setiap 6 bulan sekali/per semester
2. Pelaku Usaha Non UMK
- LKPM terbagi atas tahap konstruksi maupun operasional
- Pelaku usaha menengah dengan modal Rp 5 miliar – Rp 10 miliar
- Pelaku usaha besar dengan modal > 10 miliar
- Laporan disampaikan setiap 3 bulan/per triwulan
Yang Harus Dilaporkan Dalam LKPM
Setiap pelaku usaha wajib melaporkan hal penting yang mencakup aspek kegiatan usaha. Tidak hanya berupa investasi saja, melainkan ada hal penting lain yang turut ada dalam Laporan LKPM 2025, seperti:
1. Realisasi Investasi
Pelaku usaha wajib melaporkan nilai investasi yang sudah terealisasikan. Pelaporan nilai investasi berdasarkan rencana yang sudah di input saat pengajuan izin berusaha melalui sistem OSS. Jadi isi dari realisasi ini berupa nilai yang telah ada alokasinya untuk pembelian aset/modal kerja.
2. Produksi Barang/Jasa
Produsen harus melaporkan terkait realisasi produksi barang/jasa. Selain itu juga harus mencantumkan pendapatan yang sudah menjadi hasil.
3. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang ada selama menjalankan usaha wajib dilaporkan. Dalam pelaporannya harus secara detail dan jelaskan dampak dari masalah tersebut. Dengan begitu, pemerintah akan membantu mencarikan solusi atas masalah yang Anda hadapi.
Saksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menjalankan LKPM
Pada dasarnya, LKPM bersifat wajib bagi pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha harus mengetahui bagaimana cara pelaporan LKPM melalui OSS. Jika pelaporan tidak berjalan oleh pelaku usaha, maka akan terkena sanksi administratif berupa:
1. Sanksi Ringan (Peringatan Tertulis)
Sanksi tertulis untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan. Yang termasuk pelanggaran ringan, yaitu tidak melaporkan kegiatan selama 2 periode dan melaporkan konstruksi tanpa ada nilai tambahan investasi selama 4 periode.
2. Sanksi Sedang (Usaha Dihentikan Sementara)
Jika sanksi ringan diabaikan, maka masuk ke sanksi sedang. Sanksi sedang berupa penghentian usaha yang berlaku sementara. Jadi bisnis tidak diizinkan untuk beroperasi sampai jangka waktu yang ditentukan.
3. Sanksi Berat (Izin Usaha Dicabut)
Ketika mengabaikan saksi sedang, maka usaha Anda akan mengalami peningkatan menjadi sanksi berat. Saksi berat ini berupa pencabutan izin usaha yang otomatis akan menimbulkan kerugian.
Melihat sanksi tersebut, tentu Anda sudah tahu bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal adalah hal yang wajib bagi pelaku usaha. Adapun pelaku usaha yang tidak wajib melaporkan LKPM, yaitu:
- Pelaku Usaha Mikro
- Pelaku Usaha dengan nilai investasi < 1 miliar
- Perusahaan Bidang Usaha Hulu Migas
- Perbankan
- Lembaga Keuangan Non Bank dan Asuransi
Dari penjelasan diatas, LKPM sifatnya wajib bagi para pelaku usaha. Dalam pelaporannya, membutuhkan NIB agar prosesnya bisa tersampaikan. Jika Anda masih terkendala NIB, maka bisa mengurusnya di layanan LEGALIST.
LEGALIST adalah jasa yang membantu mengurus seputar masalah perizinan usaha di Indonesia. Jika Anda butuh bantuan untuk mempermudah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), maka bisa langsung menghubungi kami di web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.




