Setiap perusahaan yang hendak memakai tenaga kerja asing (TKA) wajib melengkapi dokumen legalitas sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai contoh, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau entitas bisnis lain yang membutuhkan keahlian ekspatriat harus memahami prosedur penyusunan dokumen RPTKA dan IMTA.
Kedua dokumen ini merupakan bagian fundamental dari proses legalisasi tenaga kerja asing agar mereka dapat bekerja secara sah. Namun, peraturan pemerintah telah mengalami pembaruan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, Anda harus memahami apa yang membedakan antara keduanya serta bagaimana cara pengurusannya melalui ulasan mendalam berikut ini!
Apa yang Dimaksud dengan RPTKA dan IMTA?
RPTKA dan IMTA merupakan dua instrumen hukum yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Anda perlu memahami definisi masing-masing dokumen tersebut agar tidak terjadi kekeliruan saat proses rekrutmen berlangsung:
1. Definisi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA adalah dokumen rencana yang pemerintah terbitkan sebagai bentuk izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA dalam jumlah dan durasi tertentu. Dokumen ini menjadi persyaratan mutlak karena perusahaan harus membuktikan bahwa posisi tersebut memang memerlukan tenaga ahli asing. Saat ini, Anda harus mengajukan pengesahan dokumen ini melalui persetujuan resmi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
2. Mengenal Status IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
Selanjutnya, IMTA merupakan dokumen izin individu untuk memperkerjakan setiap tenaga kerja asing secara spesifik di Indonesia. Pada masa lalu, Kemnaker menerbitkan IMTA sebagai bukti legal perusahaan untuk memberikan upah kepada warga negara asing. Tanpa dokumen tersebut, tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan dianggap sebagai pekerja ilegal. Oleh sebab itu, TKA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) maupun tetap (ITAP) wajib memiliki landasan izin kerja yang kuat.
Apa yang Membedakan RPTKA dan IMTA secara Signifikan?
Meskipun keduanya merupakan surat legalitas untuk TKA, namun fungsi serta alur pengurusannya memiliki perbedaan yang mencolok. Berikut adalah poin-poin yang membedakan kedua dokumen tersebut:
Perbedaan Fungsi Utama: RPTKA berfungsi untuk menunjukkan bahwa perusahaan secara institusional membutuhkan tenaga kerja asing dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya, IMTA berfungsi sebagai izin operasional individu untuk mempekerjakan TKA setelah pemerintah menyetujui RPTKA perusahaan tersebut.
Proses Pengurusan: Perusahaan wajib mengajukan RPTKA terlebih dahulu sebagai langkah awal. Setelah mendapatkan persetujuan rencana penggunaan, barulah perusahaan dapat memproses izin kerja untuk individu TKA yang bersangkutan.
Persyaratan Dokumen Pendukung: Dokumen RPTKA lebih banyak mencantumkan perencanaan perusahaan dan program transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal. Sementara itu, IMTA lebih fokus pada data spesifik dan kualifikasi individu tenaga kerja asing tersebut.
Apakah IMTA Sampai Saat Ini Masih Berlaku?
Sebagian besar pelaku usaha mungkin masih mempertanyakan apakah dokumen IMTA tetap menjadi persyaratan wajib di tahun 2026 ini. Perlu Anda ketahui bahwa melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terbaru, pemerintah telah menghapus istilah IMTA untuk menyederhanakan birokrasi.
Kini, para tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengurus lembaran fisik IMTA yang terpisah. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan sistem Notifikasi. Setelah Kemnaker mengesahkan RPTKA, sistem akan mengeluarkan Notifikasi yang berfungsi sebagai pengganti izin kerja. Transformasi digital ini bertujuan untuk mempercepat proses investasi dan penggunaan tenaga ahli di Indonesia. Jadi, Anda kini hanya perlu fokus pada pengesahan RPTKA dan pembayaran DKP-TKA untuk mendapatkan Notifikasi tersebut.
Syarat dan Solusi Pengurusan RPTKA Terpercaya
Untuk mengajukan pengesahan RPTKA melalui sistem online Kemnaker, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan administratif yang lengkap. Adapun syarat untuk mengurus pekerja asing sementara meliputi:
Surat permohonan pengajuan RPTKA yang ditandatangani pimpinan.
Surat tugas resmi dari pimpinan perusahaan pemberi kerja.
Salinan NIB atau dokumen izin usaha yang sah dari sistem OSS RBA.
Bukti laporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan).
Rancangan perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Sedangkan untuk penggunaan TKA yang berlangsung lebih dari 6 bulan, Anda wajib melampirkan tambahan dokumen seperti struktur organisasi perusahaan serta bukti penunjukan tenaga kerja pendamping lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan terjadinya proses transfer ilmu pengetahuan kepada pekerja asli Indonesia.
Agar proses pengurusan RPTKA dan Notifikasi berjalan lebih mudah, Anda dapat menggunakan jasa profesional dari Legalist. Kami siap mendampingi Anda mulai dari penyiapan dokumen hingga izin kerja TKA Anda terbit secara resmi. Tim ahli kami memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi terbaru sehingga Anda terhindar dari kendala birokrasi. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia untuk konsultasi gratis hari ini!





