Setiap perusahaan yang hendak memakai tenaga kerja asing harus melengkapi kedua dokumen tersebut. Contohnya perusahaan PMA ataupun perusahaan lain yang hendak mempekerjakan tenaga asing harus melengkapi dokumen RPTKA dan IMTA.
Kedua dokumen ini merupakan bagian dari proses legalisasi tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam proses pengurusannya, Anda harus memahami apa yang membedakan antara keduanya, dan bagaimana cara pengurusannya berikut!
Apa yang Dimaksud IMTA dan RPTKA?
RPTKA dan IMTA merupakan dua dokumen legalitas yang perlu untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing. Anda harus paham apa yang dimaksud dengan IMTA dan juga RPTKA, berikut!
1. Definisi RPTKA
RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing penerbitannya oleh pemerintah. Dokumen ini penting sebagai persyaratan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pengajuan dokumen ini harus melalui persetujuan oleh Kemnaker.
2. IMTA
Selanjutnya, IMTA adalah dokumen izin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. IMTA penerbitannya oleh Kemnaker, dan menjadi bukti legal perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing.
Tanpa dokumen tersebut para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut adalah ilegal. Baik TKA yang memiliki izin tinggal terbatas maupun tetap dan bekerja di Indonesia harus memiliki RPTKA dan IMTA.
Apa yang Membedakan IMTA dan RPTKA?
RPTKA dan IMTA adalah dua dokumen yang wajibย oleh TKA dan menjadi bukti legal ketenagakerjaannya. Lalu, apakah perbedaan IMTA dan RPTKA? Berikut akan dibahas apa yang membedakan kedua dokumen tersebut!
1. Perbedaan Fungsi
Walaupun keduanya merupakan surat legalitas untuk TKA, tapi fungsi keduanya sangat berbeda. Izin Memperkerjakan Tenaga Asing berfungsi sebagai surat perizinan untuk memperkerjakan TKA setelah dokumen RPTKA disetujui.
Sedangkan RPTKA berfungsi untuk menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan tenaga kerja asing dalam waktu tertentu. Jadi, RPTKA harus didapatkan terlebih dahulu sebelum mengurus IMTA.
2. Proses Pengurusan
Hal yang membedakan antara keduanya ada pada proses pengurusan. Keduanya dokumen tersebut sama-sama diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Di mana RPTKA online harus diajuk terlebih dahulu oleh perusahaan baru IMTA diajukan dan menjadi langkah final.
3. Dokumen Persyaratan Pendukung
Dalam pengurusan RPTKA dan IMTA, dokumen persyaratan pendukungnya juga memiliki perbedaan. Di mana RPTKA mencantumkan perencanaan perusahaan terkait dengan tenaga kerja asing. IMTA lebih spesifik yang diberikan untuk para tenaga kerja asing.
Apakah IMTA Sampai Saat Ini Masih Berlaku?
Dokumen Izin mempekerjakan Tenaga Asing ini dulunya wajib dimiliki agar para TKA dapat bekerja di Indonesia. Tanpa adanya dokumen tersebut, TKA tidak bisa bekerja atau mereka menjadiย pekerja ilegal.
Tapi pada tahun 2018 IMTA dihapus, sehingga kini sudah tidak lagi menjadiย persyaratan kerja para TKA di Indonesia. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Para tenaga kerja asing tidak perlu mendapatkan mengurus IMTA cukup mengurus Rencana Penggunaan Tenga Asing. Dan kini sudah berganti dengan notifikasi IMTA, sehingga tidak perlu lagi menggurus RPTKA dan IMTA.
Syarat dan Solusi Pengurusan RPTKA
Untuk mengajukan RPTKA ke Kemenaker perlu beberapa persyaratan. Adapun syarat yang perlu untuk mengurus pekerja asing sementara, yakni:
- Surat permohonan pengajuan RPTKA.
- Melampirkan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
- Melampirkan NIB atau dokumen izin usaha pemberi kerja TKA.
- Salinan surat keterangan domisili perusahaan.
- Wajib melampirkan salinan akta pendirian usaha.
- Menyertakan bukti laporan ketenagakerjaan.
- Membuat rancangan perjanjian kerja.
Sedangkan, syarat yang perlu untuk RPTKA pekerja yang berlangsung lebih dari 6 bulan, yakni:
- Permohonan pengesahan RPTKA.
- Melampirkan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
- NIB dan akta pendirian usaha.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Rancangan perjanjian kerja.
- Menyertakan struktur organisasi perusahaan.
Untuk lebih memudahkan pengurusan RPTKA dan notifikasi, gunakan jasa pengurusan legalitas dari Legalist.id! Anda tidak perlu risau masalah biaya pengurusan RPTKA, karena Legalist memberikan harga yang standar dengan pelayanan profesional.
Penutup
RPTKA dan IMTA merupakan dokumen perizinan yang diperlukan untuk perusahaan yang memerlukan tenaga kerja asing. Kini IMTA sudah tidak lagi berlaku dan sudah berganti dengan notifikasi. Untuk lebih lanjut mengenai pengurusan RPTKA, hubungi IG Legalist.id!





