Saat ini, pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang PPN sangat memerlukan jasa pembuatan CV PKP. Hal ini karena sebagai Wajib Pajak, Anda harus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, badan usaha berbentuk CV harus memenuhi syarat tertentu agar mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh sebab itu, simak informasi lengkap mengenai CV PKP berikut ini untuk membantu kelancaran bisnis Anda!

Apa Itu CV PKP?

Secara mendasar, CV PKP merupakan status pajak bagi badan usaha CV yang memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. CV sendiri adalah badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu Aktif: Pihak yang mengelola usaha dan memegang tanggung jawab tidak terbatas.

  • Sekutu Pasif: Pihak yang menyetorkan modal dengan tanggung jawab terbatas hanya pada modal tersebut.

Selanjutnya, PKP CV menjadi pajak terutang atas keuntungan badan usaha selama satu tahun pajak. Anda bisa menghitungnya dengan cara mengurangi penghasilan bruto menggunakan biaya tertentu, seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, pendaftaran sebagai PKP memberikan keuntungan besar, salah satunya meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.

Fungsi dan Dasar Hukum PKP

Dalam hal regulasi, pemerintah mengatur PKP melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Namun, aturan ini telah mengalami beberapa perubahan, terbaru melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Maka dari itu, status PKP memiliki fungsi penting bagi pengusaha, antara lain:

  1. Menunjukkan identitas resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  2. Memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban PPN serta PPnBM.

  3. Merapikan administrasi perpajakan perusahaan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, jasa pembuatan CV perusahaan hadir sebagai solusi praktis untuk membantu Anda mengurus status PKP. Dengan demikian, perusahaan Anda dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah secara lebih mudah.

Syarat Pengajuan PKP

Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan berikut agar proses pengajuan berjalan lancar:

1. Syarat Objektif

  • Formulir Pengukuhan PKP.

  • Fotokopi NPWP Perusahaan.

  • Fotokopi Akta Perusahaan dan NIB.

  • Fotokopi KTP serta NPWP Pengusaha.

  • Dokumen SKF dan SPT Wajib Pajak.

2. Syarat Subjektif

  • Bukti kepemilikan atau sewa alamat perusahaan.

  • Denah lokasi perusahaan.

  • Foto kantor dan aktivitas usaha.

  • Foto Direktur dan stempel resmi perusahaan.

Selain dokumen di atas, perusahaan Anda juga harus memenuhi kriteria tambahan:

  • Memiliki pendapatan bruto (omzet) mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.

  • Kemudian, lolos proses survei dari KPP atau KP2KP setempat.

  • Melengkapi seluruh dokumen pengukuhan PKP tanpa terkecuali.

Jasa Pembuatan CV PKP Terpercaya di Tangsel

Oleh karena itu, segera daftarkan perusahaan Anda menjadi PKP untuk menikmati kemudahan menerbitkan faktur pajak. Jika Anda kesulitan menghadapi prosedur manual di kantor pajak, LEGALIST siap membantu Anda hingga tuntas.

Perlu diketahui bahwa LEGALIST adalah layanan profesional yang memudahkan pebisnis mengurus perizinan badan usaha. Bahkan, tim kami yang berpengalaman akan memberikan solusi dan arahan tepat terkait prosedur serta biaya pendaftaran PKP.

Singkatnya, kami menawarkan harga terjangkau dengan layanan yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu repot mengurusnya sendiri. Hubungi kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau Instagram @legalistindonesia untuk mendapatkan jasa pembuatan CV PKP Tangerang Selatan yang bergaransi.