Jasa pembuatan CV PKP penting bagi pengusaha yang melakukan penyerahan barang/jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengusaha sebagai Wajib Pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya sesuai kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Dalam badan usaha CV, Wajib Pajak badan harus memenuhi syarat tertentu agar bisa ditetapkan sebagai PKP. Bagi Anda yang ingin lebih jelas seputar CV PKP, simak informasinya berikut ini!
Apa Itu CV PKP?
CV PKP adalah pajak yang akan dibebankan kepada penghasilan pribadi atau badan usaha, seperti CV. CV adalah badan usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif adalah pihak yang mengelola usaha serta punya tanggung jawab tak terbatas. Sedangkan, sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyetorkan modal serta tanggung jawabnya terbatas pada besaran modal yang sudah disetorkan.
Sehingga, PKP CV menjadi pajak terutang oleh badan usaha CV atas keuntungan yang diperoleh selama 1 tahun pajak. Terkait perhitungannya ini dilakukan dengan cara mengurangi besaran penghasilan bruto.
Pengurangan ini bisa dilakukan dengan biaya-biaya tertentu, seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketika pengusaha mendaftar sebagai PKP CV, maka akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti meningkatnya kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen.
Fungsi dan Dasar Hukum PKP
PKP (Penghasilan Kena Pajak) diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1983. UU tersebut membahas mengenai PPN Barang/Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dasar hukum PKP ini telah beberapa kali mengalami perubahan.
Terakhir kali UU tersebut diubah menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 2021 yang menjelaskan terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini, keberadaan PKP punya fungsi penting bagi pengusaha, yaitu:
- Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Menjalankan hak dan kewajiban di bidang PPN serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Mengawasi administrasi perpajakan
Oleh sebab itulah, jasa pembuatan CV perusahaan bisa jadi solusi untuk membantu Anda dalam pengurusan PKP. Dengan begitu, maka perusahaan Anda bisa lebih mudah ketika ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lainnya.
Syarat Pengajuan PKP
Setelah mengetahui pengertian hingga dasar hukumnya, bagi pengusaha yang ingin membuat CV PKP juga harus tahu apa saja persyaratannya. Adapun Syarat PKP badan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Syarat Objektif
- Formulir Pengukuhan PKP
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi Akta Perusahaan
- Fotokopi NIB Perusahaan
- Fotokopi KTP dan NPWP Pengusaha
- SKF dan SPT Wajib Pajak
2. Syarat Subjektif
- Bukti Kepemilikan Alamat Perusahaan
- Lokasi Perusahaan
- Foto Kantor dan Kegiatan Usaha
- Bukti Kegiatan Usaha
- Foto Direktur dan Stempel Perusahaan
Dari berbagai syarat di atas, pastikan Anda melengkapinya agar pendaftaran bisa cepat diproses. Tetapi, bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya terkait alur pengajuan PKP, maka bisa menggunakan jasa pembuatan PKP.
Apalagi saat ini pendaftaran PKP harus dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor terkait. Jadi bagi Anda yang belum mengerti prosedurnya, bisa menggunakan layanan jasa.
Meski begitu, tidak semua pengusaha bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, pengusaha juga perlu melengkapi syarat lainnya, yaitu:
- Punya pendapatan Bruto dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4.8 miliar
- Sudah melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP
- Sudah melengkapi dokumen dan syarat pengajuan/pengukuhan PKP
Jasa Pembuatan CV PKP Terpercaya di Tangsel
Bagi pengusaha yang belum menjadi PKP, maka bisa mendaftarkan atau mengajukannya segera. Dengan menjadi PKP, selain mempermudah menjalin kerja sama bisnis, pengusaha juga mudah ketika menerbitkan dan mengkreditkan faktur pajak.
Untuk membantu menjalankan prosedur pembuatan CV PKP, Anda bisa menggunakan jasa LEGALIST. LEGALIST menjadi layanan untuk memudahkan pebisnis dalam mengurusi perizinan atau kebutuhan badan usaha lainnya.
Anda bisa konsultasikan kebutuhan legalitas perusahaan atau biaya pendaftaran PKP ke tim LEGALIST. Nantinya Anda akan mendapatkan solusi dan arahan terkait prosedur pengurusannya.
Dengan tim profesional dan berpengalaman di bidangnya, menjadikan LEGALIST banyak diandalkan untuk kebutuhan pengurusan legalitas usaha. Dengan harga terjangkau dan layanan memuaskan, Anda tidak perlu repot lagi mengurusnya secara mandiri.
Jadi bagi Anda yang butuh jasa pembuatan CV PKP Tangerang Selatan bergaransi, hubungi kami lewat web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.