Jasa pendampingan SP2DK membantu mengelola pajak yang berhubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan Data/Keterangan. Saat ini, jasa pendampingan untuk SP2DK semakin banyak dicari seiring meningkatnya peraturan pajak yang kompleks.ย 

Bagi Anda yang sedang mengurus masalah SP2DK, gunakan bantuan dari jasa pendampingan. Berikut ini informasi lengkapnya!

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan Data/Keterangan yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak (WP). Penerbitan surat ini dalam rangka untuk meminta penjelasan kepada WP atas data dan keterangan perpajakan.ย 

Sehingga, seorang Wajib Pajak harus menanggapi serta memberi penjelasan mengenai SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari.ย 

Jasa pendampingan SP2DK adalah layanan yang bertugas untuk mendampingi Wajib Pajak dalam memberikan penjelasan terhadap data atau keterangan yang diminta.ย 

Data atau keterangan yang dimaksudkan dalam SP2DK adalah informasi yang didapatkan dari sistem informasiย  DJP, alat keterangan, SPT Wajib Pajak, dan hasil kunjungan.ย 

Oleh sebab itu, ketika Anda belum memahami bagaimana cara menjelaskannya, sebaiknya gunakan bantuan jasa pendampingan.ย 

Fungsi SP2DK

Jasa pendampingan untuk SP2DK sama halnya dengan penawaran jasa konsultan pajak. Jasa ini sangat membantu Anda untuk menjelaskan data atau keterangan sesuai dengan SP2DK yang ada.ย 

Sebab, dalam SP2DK memiliki fungsi yang penting bagi seorang Wajib Pajak. Adapun fungsi SP2DK, yaitu:

  • Alat untuk menyelidiki WP yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan perpajakan yang berlaku
  • Untuk memverifikasi data yang sudah dilaporkan oleh seorang WP yang akan diperiksa oleh pihak berwenang
  • Untuk meminta WP agar memberikan penjelasan tambahan mengenai data atau keterangan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan
  • Jadi dasar DJP untuk mengambil tindakan lanjut jika didapati WP tidak memberikan penjelasan atas data/keterangan dengan benar

Berdasarkan fungsinya di atas, penerbitan SP2DK ini bukan tanpa alasan, melainkan atas dasar hukum yang mengikatnya. Adapun dasar hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015.ย 

Dalam surat edaran tersebut telah mengatur terkait pengawasan terhadap WP lewat penjelasan data/keterangan dan kunjungan langsung. Jadi prosedur SP2DK akan berjalan sebagaimana mestinya.ย 

Oleh sebab itulah, penting bagi seorang WP memiliki pendampingan ketika akan memberikan penjelasan atas data/keterangan yang ada dalam SP2DK. Dengan bantuan jasa pendamping, maka prosedurnya akan berjalan dengan lancar.ย 

Layanan Jasa Pendampingan SP2DK

Jasa pendampingan atau jasa konsultasi pajak untuk SP2DK memang penting dibutuhkan. Terutama bagi Wajib Pajak yang belum memahami terkait prosedur atas tanggapan dan penjelasan yang harus diberikan.ย 

Apalagi jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK yang seharusnya dilakukan, maka akan terjadi:

  • Perpanjangan jangka waktu
  • Mendatangkan direksi/pemegang saham/pengurus/wakil WP untuk menghadiri pembahasan SP2DK
  • Melakukan kunjungan
  • Memberi usul atas perubahan data atau status WP
  • Memberi usul atas pengamatan dan operasi intelijen
  • Merekomendasikan pelaksanaan penelitian ulang

Untuk menghindari hal tersebut dan agar pelaksanaan SP2DK lancar, maka Anda bisa mencari jasa pendampingan. Adapun jasa yang terpercaya dan berpengalaman untuk mendampingi WP dalam masalah SP2DK adalah Legalist Indonesia.ย 

Tidak hanya melayani pendampingan SP2DK saja, melainkan juga menawarkan jasa pelaporan pajak CV dan berbagai layanan lainnya. Dengan tim ahli dan profesional di bidangnya, memungkinkan kegiatan SP2DK bisa berjalan sesuai prosedur.

Untuk proses pendampingan yang kami berikan akan melalui beberapa tahapan, yaitu konsultasi awal, analisis data, penyusunan tanggapan, hingga pendampingan lanjutan.

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pendampingan SP2DK terpercaya dan berpengalaman, hubungi kami lewat web resmi Legalist Indonesia atau IG @legalistindonesia.