Sebagian dari Anda mungkin belum familier dengan apa itu LKPM. Padahal, jika Anda merupakan pelaku usaha menengah dan besar, Anda wajib membuat laporan ini setiap 3 bulan sekali. Karena itu, kenali apa definisi dan bagaimana cara kerjanya.

LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang isinya melaporkan tentang perkembangan dan realisasi investasi. Supaya lebih paham, berikut adalah penjelasan tentang dasar hukumnya, fungsi dan tujuan, serta cara melaporkannya!

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu LKPMΒ 

Bagi Anda yang masih bingung tentang laporan ini, ini adalah laporan yang dibuat oleh suatu perusahaan setiap 3 bulan sekali. Isinya berupa pertanggung jawaban mengenai modal-modal yang ditanamkan oleh investor untuk kegiatan operasional di perusahaan.Β 

Laporan ini mencakup perkembangan badan usaha, realisasi modal untuk kegiatan operasional, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, hingga nilai ekspor. Apabila Anda ingin tahu lapor LKPM apakah wajib atau tidak, maka jawabannya adalah iya.

Semua badan usaha yang memiliki modal minimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau punya nilai penjualan tahunan minimal Rp15 miliar, wajib membuat LKPM 3 bulan sekali. Sedangkan pelaku usaha kecil wajib membuatnya 1 tahun sekali.

Ada pengecualian untuk beberapa bidang usaha yang tidak wajib lapor LKPM, seperti perusahaan asuransi, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan hulu migas. Pemilik usaha mikro dengan modal maksimal R1 miliar juga tidak wajib untuk melaporkannya.Β 

Dasar Hukum LKPM

Setelah Anda tahu gambaran tentang hal ini, Anda perlu mengenalnya dengan lebih dekat. Hal ini mengingat sifatnya yang wajib, khususnya untuk badan usaha skala menengah dan besar, sesuai dengan UU tentang LKPM di Cipta Kerja.

Peraturan Undang-Undang tersebut bisa Anda temukan di Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada juga peraturan Undang-Undang Nomor 25 Pasal 15 huruf C Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa pelaporan LKPM itu wajib untuk pengusaha.

Fungsi dan Tujuan LKPM

Selain mengetahuinya, Anda juga wajib tahu apa fungsi dan tujuannya. Penting untuk Anda catat bahwa investor, pelaku usaha, dan pemerintah sama-sama diuntungkan oleh laporan tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang fungsi dan tujuan LKPM!Β 

1. Fungsi dan Tujuan untuk Investor

Mengingat LKPM singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal, laporan ini memang berkaitan erat dengan investasi. Bagi para investor, tujuan adanya laporan LKPM adalah untuk mengetahui ke mana larinya modal yang mereka tanamkan di perusahaan itu.

Kehadiran laporan ini juga penting untuk memberikan perlindungan pada investor, sehingga mereka tahu bahwa modal yang mereka berikan tidak disalah gunakan. Jika tidak ada laporan LKPM triwulan, maka tanaman modal tersebut rentan mengalami penggelapan.Β 

2. Fungsi dan Tujuan untuk Pengusaha

Ada beberapa tujuan pembuatan laporan ini untuk para pengusaha. Tujuan yang paling utama adalah untuk melihat bagaimana perkembangan usaha mereka, apakah sudah efektif dan efisien atau masih belum di tahap itu.Β 

3. Fungsi dan Tujuan untuk Pemerintah

Laporan ini berkaitan erat dengan pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Dengan merujuk pada laporan tersebut, para pemangku kebijakan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan memperbaiki iklim yang sudah ada.Β 

Selain itu, mereka juga bisa membenahi tata cara pengendalian dalam investasi atau penanaman modal. Tujuannya untuk melindungi investor dan mempermudah proses usaha untuk pengusaha. Hal ini sangat bermanfaat agar roda perekonomian terus berjalan.Β 

Cara Membuat LKPM

Setelah paham tentang ini, Anda wajib tahu bagaimana cara membuat laporannya. Secara garis besar, cara lapor LKPM itu sangat mudah, mengingat kini sudah ada lapor LKPM online melalui biro jasa yang menawarkan pengurusan laporan tersebut.Β 

Ketika menggunakan biro jasa tersebut, Anda tidak perlu repot memikirkan cara melaporkan LKPM karena sudah ada tim profesional yang akan membantu Anda, misalnya seperti tim Legalist.id.

Karena itu, setelah tahu apa itu LKPM dan bagaimana cara kerjanya, Anda bisa segera menghubungi Legalist.id agar kami bisa segera mengurusnya untuk Anda. Hubungi kami secara langsung melalui WhatsApp atau DM ke Instagram resmi kami di @legalistindonesia.Β