PT PMA Batam adalah sebuah perusahaan milik asing yang modalnya juga didapatkan dari pemilik asing tersebut. Hanya saja beberapa PMA juga ada yang menerapkan sistem patungan dengan WNI untuk memberikan modal.

Sama seperti PT PMA Bali, PMA Batam juga perlu mendapatkan izin untuk pendirian usaha di Indonesia. Tentu saja terdapat beberapa persyaratan salah satunya adalah memprioritaskan pegawai dalam negeri di perusahaan tersebut.

Mengenal PT PMA

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PMA Batam, Anda perlu tahu apa itu PMA dan kepanjangannya. PMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing yaitu kegiatan untuk menanam modal dari investor asing.

Tujuannya adalah agar investor tersebut bisa membuat usaha di dalam negeri. Pemodal asing bisa memberikan seluruh modalnya atau bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri. Dengan adanya PT PMA Batam, penanam modal bisa mengakuisisi perusahaan.

Tidak hanya itu, dengan modal tersebut, investor juga bisa membangun serta membeli total perusahaan yang ada di Indonesia. Proses penanaman modal dilakukan oleh pihak swasta secara langsung di negara asalnya.

Selain itu, PMA juga bisa dilakukan dengan menanam modal dari satu negara ke negara lainnya atas nama negara pemberi modal. Siapapun yang terlibat dalam PT PMA Batubara, harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan tersebut dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3 terkait proses penanaman modal.

Hal Terkait Mendirikan Perusahaan PT PMA

Kalau Anda tertarik ingin menanam modal sebagai pihak asing di Indonesia perlu memahami beberapa hal di bawah ini.

1.Pasar Potensial

Seorang investor perlu mempertimbangkan potensi pasar di Indonesia sebelum menanamkan modal seperti PT ternama di Batam. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk mencapai angka 270 juta orang serta pertumbuhan ekonominya juga terbilang stabil.

2. Pembangunan Infrastruktur

PT PMA Batam yang menanamkan modal di Indonesia juga perlu memperhatikan bagaimana perkembangan infrastruktur di sini. Pembangunan infrastruktur di Indonesia tergolong rendah daripada negara-negara maju.

3. Risiko Politik dan Ekonomi

Risiko politik serta ekonomi juga perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum memulai investasi. Hal ini karena apapun yang berkaitan dengan politik ekonomi bisa mempengaruhi kelangsungan usaha.

4. Legalitas

Industri pengolahan Batam juga perlu mencari tahu bagaimana mengurus legalitas sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Hal yang perlu diurus adalah legalitas terkait kepemilikan usaha, perizinan pendirian perusahaan, serta izin lainnya.

5. Modal

Berikutnya adalah PT PMA Batam juga perlu memikirkan tentang modal awal yang dibutuhkan saat akan mendirikan perusahaan. Modal yang dibutuhkan biasanya minimal 10 miliar untuk bidang tertentu.

6. Tenaga Kerja

Penting juga untuk memikirkan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Ada peraturan yang harus dipenuhi oleh investor asing yaitu menggunakan minimal 85% tenaga lokal di perusahaan tersebut.

7. Lokasi Usaha

Semua daftar perusahaan industri di Batam yang menaruh modalnya di dalam negeri perlu memperhatikan lokasi usaha. Beberapa peraturan yang berlaku soal lokasi usaha adalah jarak dari pemukiman dan tempat perlindungan hukum.

8. Persyaratan Kepemilikan

Persyaratan kepemilikan juga harus dipikirkan yaitu berdasarkan aturan yang berlaku bahwa saham lokal di PT PMA setidaknya 51 persen. Adapun saham dari pemilik asing adalah sisanya yaitu 49%.

9. Pajak dan Keuntungan

Mendirikan perusahaan di Indonesia seperti PT PMA juga perlu mencari keuntungan serta membayar pajak. Jangan sampai Anda telat membayar pajak karena berpengaruh terhadap kelangsungan usaha tersebut. 

10.Peraturan dan Investasi Asing

Terakhir adalah mengenai peraturan dan investasi asing karena peraturannya di setiap sektor berbeda-beda. Penanam modal asing perlu memperhatikan peraturan tersebut sebelum memberikan modal.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT PMA Batam?

Ada beberapa persyaratan mengenai siapa saja yang bisa mendirikan PT PMA di Indonesia seperti berikut.

  1. Investor WNA yang mendirikan badan usaha dan sudah tercantum dalam KBLI terbaru.

2.Investor WNA yang memiliki perusahaan dengan bentuk PT.

  1. Hanya bisa melakukan badan usaha dalam skala besar.

Penutup

PT PMA Batam hanya bisa berdiri dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia seperti penjelasan di atas. Kalau Anda ingin mendirikan perusahaan namun bingung surat izin pendirian perusahaan bisa bekerja sama dengan Legalist di sini https://legalist.id/