Melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah membuat terobosan baru bagi pengusaha UMK yaitu bisa mendirikan PT Perorangan. Lantas apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian sebagai syarat mendirikan perusahaan?

PT Perorangan tentu berbeda dengan PT biasa yang bisa didirikan oleh satu orang saja. Pebisnis yang bisa mendirikan PT Perorangan hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai UMK saja. 

Apakah PT Perorangan Memiliki Akta Pendirian? 

PT Perorangan adalah jenis perusahaan yang memenuhi persyaratan UMK sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan sering disebut sebagai PT UMK dan PT persekutuan modal disebut dengan PT biasa. 

Sesuai dengan namanya bahwa PT Perorangan hanya untuk satu orang saja, bukan dalam bentuk badan hukum. Apabila Anda ingin mendirikan PT namun pendirinya lebih dari satu orang maka menjadi PT biasa. 

PT Perorangan yang tidak lagi memenuhi persyaratan perusahaan UMK harus mengubah menjadi PT biasa. Persyaratan pendirian PT Perorangan lebih mudah dibanding PT biasa salah satunya ada dan tidaknya akta pendirian.

Lantas apakah PT Perorangan perlu akta notaris atau tidak? Perlu Anda ketahui bahwa pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Hal ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dalam mendirikan perusahaan yang ditentukan pemerintah. 

Syarat Pendirian PT Perorangan 

Setelah tahu apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian atau tidak, Anda bisa melengkapi persyaratan di bawah ini jika ingin mendirikan PT Perorangan. 

  • PT Perorangan harus didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia lalu mengisi persyaratan pendirian. 
  • Pendiri PT Perorangan memiliki usia minimal 17 tahun dan mematuhi hukum di Indonesia. 
  • Jumlah pemegang saham PT Perorangan hanya satu orang saja. 
  • Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan satu perusahaan saja dalam waktu satu tahun. 
  • Memberikan modal dasar minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti pembayaran sah. 
  • Harus menyetorkan modal dasar secara online ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham paling lambat 60 hari sejak pengisian persyaratan pendirian. 

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa 

Setelah mengetahui PT Perorangan apakah ada akta pendirian atau tidak berikutnya adalah mengetahui perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. 

1.Modal Usaha 

Perbedaan pertama adalah dari modal usaha yang perlu oleh kedua badan usaha tersebut. Modal usaha PT Perorangan maksimal mencapai 5 miliar saja karena sesuai dengan kriteria usaha mikro kecil dan menengah.

Sedangkan modal usaha untuk PT biasa tidak terbatas namun modal minimal yang harus disetor adalah 25%. 

2. Tanggung Jawab Hukum

PT Perorangan bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban dan hutang yang tertanggung oleh perusahaan. Artinya jika di masa depan perusahaan mengalami sengketa hukum atau kerugian, maka bisa bertanggung jawab secara pribadi. 

Sedangkan PT biasa harus bisa memisahkan antara harta pribadi dan perusahaan. Pemilik saham tidak bisa bertanggung jawab secara pribadi atas masalah yang ada dalam perusahaan kecuali sudah ada jaminan pribadi.

3. Struktur Kepemilikan 

Perbedaan berikutnya antara PT Perorangan dan PT biasa adalah dari struktur kepemilikan. Struktur kepemilikan PT Perorangan hanya satu orang saja sebagai pendiri dan pemegang saham. 

Sedangkan PT biasa melibatkan beberapa orang yang bertugas sebagai pendiri dan pemegang saham. Artinya PT biasa tidak bisa dimiliki 100% oleh satu orang seperti PT Perorangan. 

4. Akta Pendirian 

Seperti penjelasan sebelumnya mengenai PT Perorangan apakah butuh akta notaris atau tidak jawabannya tidak. PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam pendiriannya berbeda dengan PT biasa. 

Sebagai gantinya Anda perlu mengurus sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM melalui website AHU. Sedangkan PT biasa harus memiliki akta notaris sebagai syarat pendirian perusahaan. 

5. Perubahan Perseroan 

Perbedaan terakhir adalah dari perubahan perseroan yaitu apabila ada perubahan pada PT Perorangan maka perlu mengisi data perubahan pada pernyataan perubahan. Lalu Kemenkumham akan mengeluarkan sertifikat perubahan. 

Sedangkan PT biasa yang ingin mengubah Anggaran Dasar harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dulu. 

Setelah mengetahui apakah PT Perorangan memiliki akta pendirian Anda yang ingin mendirikan PT Perorangan bisa bekerja sama dengan Legalist. Legalist adalah jasa pendirian PT yang sudah menangani banyak klien yang ingin mengembangkan bisnisnya.