Apakah PT PMA bisa beli tanah? jawabannya BISA. Hanya saja penting diketahui bagi PT PMA terkait hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di Indonesia.Β
Tujuannya untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari atas pembelian tanah yang sudah dilakukan. Oleh sebab itu, bagi PT PMA yang berencana membeli tanah di Indonesia, simak informasi berikut ini!
Apakah Bisa PT PMA Beli Tanah dan Properti?
Pertanyaan seputar apakah PT PMA boleh membeli tanah memang seringkali ditanyakan oleh pemilik yang ingin membelinya. Seperti yang sudah terjawab sebelumnya, bahwa PT PMA bisa membeli tanah asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia.
PMA digunakan oleh investor asing agar bisa memiliki tanah dan sebagai cara aman untuk memiliki properti di Indonesia. Keberadaan PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk bisa membeli tanah dan properti dengan nilai yang relatif tinggi.
Selain itu, PMA juga berhak mengantongi hak milik atas nama perusahaan dengan sertifikat HGB. HGB atau Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang sah bagi PT PMA dan punya masa berlaku sampai 80 tahun kedepan.
Jadi dengan adanya jangka waktu tersebut, maka metode kepemilikan tanah dan properti PMA menjadi yang paling mendekati SHM di Indonesia.Β
Orang asing bisa beli lahan atau properti dengan syarat memiliki izin tinggal yang sah. Jika tidak memilikinya, maka pendirian PT PMA bisa jadi solusinya. WNA yang mendirikan PT PMA kebanyakan untuk melakukan pembelian tanah dan properti untuk tujuan bisnis dan investasi.Β
Sehingga sah-sah saja jika PT PMA beli tanah dan properti di Indonesia asalkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi pastikan PT PMA yang Anda dirikan sudah legal dan berstatus sesuai hukum di Indonesia.
Pentingnya Memahami HGB Sebelum Beli Tanah PMA
HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak atas PT untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Nantinya PT PMA yang termasuk dalam HGB akan mendapat hak penuh atas pengelolaan dan pengalihan properti.Β
Selain HGB, terdapat 2 jenis sertifikat lain yang mengizinkan serta memperbolehkan PT PMA untuk memiliki tanah dan properti di Indonesia. Adapun 2 sertifikat yang dimaksudkan, yakni:
1. Sertifikat Hak Sewa
Sertifikat hak sewa adalah hak PT PMA untuk menggunakan dan memanfaatkan TANAH ORANG LAIN untuk jangka waktu tertentu. Biasanya jangka waktunya 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun kedepan.
Dalam penggunaannya bisa berupa bangunan tanah untuk tempat tinggal, perdagangan, perkantoran, atau industri. Keuntungan menggunakan hak sewa ini adalah jangka waktu yang lebih fleksibel.
2. Sertifikat Hak Pakai
Sistem hak pakai adalah hak PT PMA untuk menggunakan TANAH NEGARA untuk jangka waktu tertentu. Untuk jangka waktunya sama dengan sertifikat hak sewa, yaitu 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun kedepan.Β Β
Pada jenis sertifikat ini biasanya penggunaannya berupa bangunan untuk keperluan sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Keuntungan menggunakan sertifikat hak pakai adalah biayanya jauh lebih terjangkau.Β
Dari sistem kepemilikan tanah di Indonesia di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa PT PMA bisa membeli tanah atau properti apapun tanpa terpengaruh oleh zona-zona tertentu yang disyaratkan.Β
Meski begitu, penting bagi Anda untuk tetap mepertimbangkan zona-zona lahan yang akan ditempati agar bisa mudah mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan.Β
Tertarik Beli Tanah dengan PT PMA? Kami Ada Solusinya!
Jika Anda tertarik untuk membeli tanah dan properti di Indonesia menggunakan PT PMA, maka pendiriannya sangat mudah menggunakan jasa LEGALIST.Β
LEGALIST akan membantu Anda mendirikan PT PMA yang bisa dimiliki secara penuh oleh orang asing atau mengakusisinya dengan perusahaan lokal. Dengan prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, Anda akan mendapatkan entitas perusahaan legal dan sesuai hukum.
Sebagai jasa pendirian bersertifikat, kami akan mematuhi semua aturan tentang penanaman modal. Bahkan jika Anda masih ragu apakah PT PMA bisa beli tanah dan bagaimana prosedur lengkapnya, maka bisa konsultasi bersama LEGALIST atau hubungi lewat IG @legalistindonesia.