Pertanyaan mengenai apakah PT PMA bisa beli tanah sering kali muncul dari para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Jawabannya adalah BISA. Namun, pelaku usaha asing wajib memahami batasan serta hak entitas legal atas tanah dan bangunan properti di tanah air secara mendalam.

Tujuan utama memahami regulasi ini adalah untuk menghindari masalah hukum yang merugikan di kemudian hari setelah Anda melakukan transaksi pembelian. Oleh sebab itu, bagi investor yang berencana membeli aset properti melalui skema Penanaman Modal Asing, silakan simak informasi penting berikut ini!

Memahami Mekanisme PT PMA dalam Membeli Tanah dan Properti

Banyak pemilik modal asing menanyakan apakah PT PMA boleh membeli tanah untuk menunjang aktivitas operasional mereka. Investor asing menggunakan PT PMA agar bisa menguasai tanah secara aman dan legal menurut hukum Indonesia. Keberadaan entitas PT PMA memungkinkan perusahaan asing untuk membeli lahan maupun properti dengan nilai investasi yang relatif tinggi.

Selain memberikan keamanan hukum, PT PMA juga berhak mengantongi hak atas nama perusahaan melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). HGB merupakan jenis sertifikat yang sah bagi PT PMA dengan masa berlaku total mencapai 80 tahun kedepan. Jangka waktu yang sangat panjang ini menjadikan HGB sebagai metode kepemilikan tanah yang paling mendekati status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Warga Negara Asing (WNA) sebenarnya bisa membeli properti dengan syarat memiliki izin tinggal yang sah. Namun, jika WNA ingin memiliki aset tanpa batasan personal, maka mendirikan PT PMA menjadi solusi terbaik. Mayoritas investor mendirikan perusahaan ini untuk melakukan pembelian tanah dan properti demi tujuan bisnis jangka panjang. Selama Anda mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan status perusahaan sudah legal, maka pembelian tanah tersebut sah secara hukum.

Pentingnya Memahami Jenis Sertifikat Sebelum Membeli Tanah

HGB (Hak Guna Bangunan) memberikan hak penuh bagi sebuah Perseroan Terbatas untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. PT PMA yang memegang sertifikat HGB nantinya akan mendapatkan wewenang penuh atas pengelolaan serta pengalihan properti tersebut. Selain HGB, terdapat dua jenis sertifikat lain yang memperbolehkan PT PMA untuk menguasai aset di Indonesia sesuai standar Kementerian ATR/BPN:

1. Sertifikat Hak Sewa

Melalui sertifikat hak sewa, PT PMA mendapatkan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keperluan tertentu. Biasanya, pemerintah memberikan jangka waktu sewa selama 25 tahun dan perusahaan dapat memperpanjangnya kembali untuk 20 tahun berikutnya. Anda dapat menggunakan lahan ini untuk tempat tinggal, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan industri. Keunggulan utama dari hak sewa ini terletak pada fleksibilitas jangka waktunya.

2. Sertifikat Hak Pakai

Sistem hak pakai memberikan hak kepada PT PMA untuk menggunakan tanah negara dalam jangka waktu yang terbatas. Sama seperti hak sewa, jangka waktu awalnya adalah 25 tahun dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun. Umumnya, perusahaan menggunakan sertifikat ini untuk membangun fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, hingga keagamaan. Keuntungan menggunakan sertifikat hak pakai adalah biaya administrasinya yang jauh lebih terjangkau daripada HGB.

Melalui sistem kepemilikan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa PT PMA bisa membeli tanah atau properti apapun tanpa terpengaruh oleh pembatasan zona tertentu. Meski begitu, Anda tetap harus mempertimbangkan zonasi lahan agar perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS RBA.

Solusi Praktis Membeli Tanah melalui PT PMA Bersama Legalist

Jika Anda tertarik untuk membeli lahan atau properti di Indonesia menggunakan bendera PT PMA, maka Anda dapat memulai pendiriannya bersama Legalist Indonesia. Kami akan membantu Anda mendirikan PT PMA yang bisa dimiliki secara penuh oleh orang asing maupun melalui skema akuisisi perusahaan lokal.

Tim profesional kami akan menangani seluruh prosedur sesuai regulasi yang berlaku agar Anda mendapatkan entitas perusahaan yang legal secara hukum. Sebagai jasa pendirian yang tersertifikasi, kami selalu mematuhi semua aturan tentang penanaman modal nasional. Apabila Anda masih merasa ragu mengenai prosedur lengkapnya, segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk konsultasi gratis hari ini!