Pertanyaan mengenai apakah TDUP masih berlaku sebenarnya sudah sangat sering terdengar. Apalagi di kalangan pihak yang memiliki usaha di bidang pariwisata. Pemilik usaha pariwisata diharuskan untuk mengurus perizinan terkait usaha yang sedang dijalankannya tersebut.Β 

Apalagi jika pariwisata yang sedang dikelola tersebut sudah terkenal, tentu memiliki perizinan atau tanda daftar mengenai tempat pariwisata. Lantas, masih berlakukah TDUP dalam perizinan usaha pariwisata?

Mengenal Istilah TDUP

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) adalah suatu bukti yang harus dan wajib dipegang oleh pemilik usaha di bidang pariwisata. Usaha di bidang pariwisata yang dimaksudkan, meliputi jasa perjalanan wisata, akomodasi wisata, dan sebagainya.Β 

Selain itu, usaha yang termasuk ke dalam bidang pariwisata ini telah tercantum dalam Permenpar 10/2018 Pasal 5 (1). Adapun yang disebutkan di Permenpar tersebut, yakni:

  • Jasa perjalanan wisata
  • Penyedia jasa pramuwisata
  • Penyelenggara pemeran, konferensi, pertemuan, dan perjalanan intensif
  • Wisata tirta
  • Jasa informasi pariwisata
  • Jasa konsultasi pariwisata
  • SPA
  • Penyelenggara kegiatan rekreasi
  • Penyedia jasa makanan & minuman
  • Jasa transportasi wisata
  • Penyedia akomodasi pariwisata
  • Daya tarik pariwisata
  • Kawasan pariwisata

Dari beberapa usaha yang termasuk ke dalam bidang pariwisata di atas tentu akan berkaitan erat dengan TDUP. Tapi jika ada yang bertanya apakah TDUP masih berlaku, jawabanya TIDAK.Β 

TDUP disini merupakan izin yang telah dikeluarkan oles lembaga OSS setelah pelaku/pemilik usaha melakukan registrasi. Namun untuk keberadaan TDUP saat ini telahΒ  digantikan dengan SIUP.Β 

Pergantian ini sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk masa berlakunya, yaitu 5 tahun. Jadi, setiap 5 tahun sekali diharuskan untuk melakukan perpanjangan atau memperbaharui izinnya lagi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa keberadaan TDUP masih berlaku dan harus diperpanjang jika masanya suda habis.Β 

Jasa Pengurusan SIUP Terpercaya

Setelah mengetahui jawaban apakah TDUP masih berlaku atau tidak dan telah digantikan dengan SIUP, tentunya harus segera diurus terkait registrasinya. Jadi bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata yang belum memiliki izin usaha, sebaiknya segera mendaftarkannya.Β 

Legalist.id sebagai salah satu jasa pengurusan SIUP akan membantu Anda untuk mengurusi pendaftarannya dengan lebih mudah. Selain itu, terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa Anda harus menggunakan layanan kami, diantaranya:

1. Penyelesaian Cepat

Jasa pengurusan kami akan menawarkan waktu penyelesaian yang cepat dan sesuai kesepakatan. Sebab, pada layanan kami telah memiliki tim yang ahli dan berpengalaman di bidangnya.Β 

Jadi, untuk masalah registrasi SIUP ini akan dihandle langsung oleh tim kami yang sudah terbiasa melakukannya. Dengan begitu, prosesnya akan menjadi lebih cepat daripada dilakukan sendiri.Β 

Apalagi tim kami juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk pengurusan izin usaha. Jadi untuk prosesnya akan berjalan dengan lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu pengurusan yang lama.Β 

2. Harga Bersaing

Menggunakan jasa registrasi TDUP di layanan kami tentu akan mendapatkan penawaran harga yang bersaing di bidangnya. Kami akan menyeimbangkan antara layanan yang ditawarkan dengan standar harga yang ada.Β 

Jadi, pastikan Anda akan mendapatkan harga layanan pengurusan SIUP yang bersaing dengan perusahaan lain. Sebab, layanan kami juga akan mematok harga sesuai dengan kualitas hasil pengerjaan yang diberikan untuk Anda.

3. Memiliki Layanan Lengkap

Ketika menggunakan layanan pengurusan SIUP di kami, tentu Anda akan mendapatkan penawaran layanan lainnya. Di Legalist.id juga akan melayani jasa legalitas usaha, pengurusan Visa, dan masih banyak lagi.Β 

Syarat Pengurusan SIUP Pengganti TDUPΒ 

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan izin usaha pariwisata, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi. Adapun syarat pengurusan SIUP yang harus Anda penuhi, yakni:

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Lampiran surat izin lokasi dan teknis
  • Lampiran IMB
  • SKT KPP
  • UKL/UPL/AMDAL
  • Fotokopi IMTA (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif (bagi usaha yang terkena denda)
  • Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai

Syarat-syarat di atas merupakan syarat umum yang harus dilengkapi. Terkait syaratnya tersebut bisa sajaΒ  berubah sesuai permintaan dari jasa pengurusan izin usaha.

Setelah mengetahui jawaban terkait apakah TDUP masih berlaku atau tidak, tentu pemilik usaha akan melakukan pendaftaran terkait izin baru untuk pariwisata yang dikelolanya.Β Β 

Jadi bagi Anda yang membutuhkan layanan pengurusan TDUP/SIUP atau layanan lain terkait izin usaha, maka bisa menggunakan layanan kami di Legalist.id.