Pertanyaan mengenai apakah TDUP masih berlaku sebenarnya sudah sangat sering terdengar di kalangan pelaku usaha. Hal ini wajar terjadi karena pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, setiap pemilik usaha wajib memahami status perizinan terbaru agar operasional bisnis mereka tetap aman secara hukum.
Terlebih lagi, jika destinasi wisata yang Anda kelola sudah mulai terkenal, Anda tentu membutuhkan tanda daftar resmi. Lantas, bagaimanakah status hukum dokumen ini dalam sistem perizinan yang sekarang? Mari kita bahas rinciannya di bawah ini.
Mengenal Istilah TDUP dan Perubahannya
TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti legalitas yang wajib setiap pemilik usaha pariwisata pegang. Cakupan usaha ini sangat luas, mulai dari jasa perjalanan, akomodasi, hingga penyelenggaraan acara. Berdasarkan Permenpar 10/2018, sektor yang wajib memiliki izin ini antara lain:
Jasa perjalanan dan informasi pariwisata.
Penyedia akomodasi dan transportasi wisata.
Usaha makanan, minuman, serta jasa SPA.
Penyelenggara pertemuan, pameran, dan konferensi (MICE).
Pengelola kawasan dan daya tarik wisata.
Meskipun daftar usaha tersebut masih sama, jawaban untuk pertanyaan apakah TDUP masih berlaku secara teknis adalah TIDAK. Saat ini, pemerintah telah mengganti sistem TDUP dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui portal OSS RBA.
Perubahan ini merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, pelaku usaha tidak lagi mencari dokumen bernama TDUP, melainkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun, jika Anda masih memegang dokumen lama yang belum habis masa berlakunya (biasanya 5 tahun), dokumen tersebut tetap diakui hingga Anda wajib melakukan pembaruan ke sistem yang baru.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Pariwisata Terpercaya
Setelah memahami bahwa sistem telah berganti, Anda sebaiknya segera mengurus pendaftaran izin terbaru. Legalist Indonesia hadir sebagai jasa pengurusan perizinan profesional yang siap membantu Anda melewati proses transisi ini dengan mudah. Berikut adalah alasan mengapa Anda harus menggunakan layanan kami:
1. Proses Penyelesaian yang Cepat
Kami menawarkan waktu pengerjaan yang sangat cepat dan sesuai dengan kesepakatan awal. Tim ahli kami sudah sangat terbiasa menangani pendaftaran pada sistem OSS, sehingga prosesnya jauh lebih efisien daripada Anda mengurusnya sendiri. Selain itu, kami menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai instansi terkait untuk memperlancar validasi dokumen Anda.
2. Penawaran Harga yang Bersaing
Kami memberikan penawaran harga yang sangat kompetitif tanpa mengurangi kualitas hasil pengerjaan. Legalist.id selalu menyeimbangkan antara standar harga pasar dengan layanan premium yang klien terima. Dengan demikian, Anda mendapatkan kepastian biaya yang transparan sejak awal.
3. Layanan Legalitas yang Lengkap
Selain mengurus izin pariwisata, kami juga melayani jasa legalitas usaha lainnya. Kami dapat membantu Anda dalam pengurusan Visa, pendirian PT/CV, hingga pendaftaran hak merek agar bisnis Anda terlindungi secara utuh.
Syarat Pengurusan Izin Usaha Pengganti TDUP
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan izin usaha pariwisata melalui sistem terbaru, silakan lengkapi beberapa persyaratan berikut:
Fotokopi KTP dan NPWP pemilik perusahaan.
Lampiran surat izin lokasi dan dokumen teknis terkait.
Lampiran IMB atau PBG terbaru.
Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Bukti pelunasan denda administratif (khusus bagi usaha yang pernah terkena sanksi).
Surat pernyataan keabsahan dokumen yang sudah Anda bubuhi materai.
Perlu Anda perhatikan bahwa syarat-syarat di atas dapat berubah sesuai dengan kategori risiko bisnis Anda pada kode KBLI Berbasis Risiko.
Penutup
Kesimpulannya, meskipun istilah TDUP mulai ditinggalkan, kewajiban memiliki izin usaha tetap berlaku bagi setiap pengusaha pariwisata. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan baru, segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Kami siap memastikan bisnis pariwisata Anda berjalan legal, profesional, dan sukses!





