Pemerintah Indonesia telah mengatur secara ketat mengenai penjualan minuman beralkohol. Untuk itu, bagi para pelaku bisnis miras harus memiliki izin menjual minuman beralkohol di Jakarta agar bisa beroperasi di daerah Jakarta

Surat izin minuman beralkohol ini diterbitkan oleh dinas perdagangan sesuai dengan lokasi bisnis berada. Bagi Anda yang berminat membangun bisnis penjualan alkohol, maka harus memperhatikan beberapa aturan-aturan penjualannya, sebagai berikut!

Jenis Golongan Minuman Beralkohol

Pemerintah membagi minuman beralkohol ke dalam tiga golongan, yakni A, B, dan C. Tiap golongan memiliki kandungan alkohol yang berbeda-beda. Dan, perizinan penjualan minuman beralkohol nantinya melalui peninjauan dari ketiga golongan, sebagai berikut!

1. Minuman Beralkohol Golongan A

Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol sebesar 1-5 persen. Golongan ini dapat melalui penjualan eceran dalam bentuk kemasan di toko retail, restoran maupun cafΓ©. Jenis minuman golongan ini adalah bir.

2. Minuman Beralkohol Golongan B

Kemudian, ada alkohol golongan B yang memiliki kandungan etil alkohol sebesar 5 sampai 20%. Karena mengandung alkohol yang dapat dengan mudah memabukkan, maka penjualannya tidak boleh eceran. Jenis miras ini adalah wine, tuak, dan sake.

3. Minuman Beralkohol Golongan C

Alkohol golongan C merupakan minuman dengan kandungan alkohol paling tinggi dan tidak boleh dijual secara ecer di toko retail. Penjualannya boleh untuk diminum secara langsung, seperti di bar, cafΓ© dan restoran. Jenis miras golongan ini adalah whiskey, vodka, dan rum.

Izin menjual minuman beralkohol di Jakarta harus mematuhi aturan mengenai golongan miras di atas. Adanya penggolongan miras ini sangat membantu pemerintah mengatur peredaran minuman keras di Indonesia.

Peraturan Penjualan Minuman BeralkoholΒ 

Penjualan alkohol hanya boleh diperdagangkan oleh perusahaan/ individu yang memiliki izin menjual minuman beralkohol di Jakarta. Perizinan tersebut harus sesuai dengan jenis golongan minuman beralkohol yang akan melalui penjualan.Β 

Aturan perdagangan minuman keras ini harus benar-benar dipatuhi oleh pelaku bisnis karena akan berdampak pada masyarakat. Berikut ini beberapa ketentuan penjualan miras yang harus diketahui untuk mendapatkan izin menjual minuman beralkohol di Jakarta!

1. Tempat yang Boleh Menjual Miras

Peraturan minuman beralkohol untuk beberapa golongan alkohol tidak diperbolehkan dijual secara ecer karena kandungan alkoholnya yang tinggi. Untuk itu, terdapat ketentuan tempat untuk penjualan minuman keras sesuai golongannya, yakni:

  • Golongan A penjualan di toko retail secara ecer dalam bentuk kemasan. Dan, golongan ini ada di bar, botel, restoran dan toko bebas bea.Β 
  • Golongan B tidak bisa pada toko ecer, dan hanya boleh penjualan di hotel, bar, dan restoran yang telah memenuhi syarat.
  • Golongan C hanya boleh penjualan yang untuk diminum secara langsung. Dan, dapat ada di hotel, restoran, bar atau tempat tertentu yang telah ada dalam ketetapan oleh Walikota atau Gubernur Jakarta.Β 

2. Ketentuan Pengeceran Miras

Para pengecer minuman beralkholo di Jakarta harus mengantongi surat keterangan pengecer. Dan, penjualan penjualan miras harus pada tempat secara terpisah dari produk jualan lainnya. Selain itu, pengecer harus mematuhi beberapa aturan, yakni:

  • Miras tidak boleh penjualannya pada remaja yang belum 21 tahun, tempat penginapan remaja, terminal, stasiun, kios kecil, dan tempat perkemahan.
  • Penjualan miras eceran tidak boleh ada di dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
  • Miras dapat melalui penjualan pada tempat tertentu yang telah ada dalam ketetapan oleh Walikota atau Gubernur Jakarat.Β 

Mengurus Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Jakarta

Izin menjual minuman beralkohol di Jakarta ini harus ada demi kelancaran operasional bisnis. Ada cara mengurus izin minuman beralkohol lebih mudah dengan menggunakan layanan jasa pengurusan dari Legalist.id!

Seluruh proses izin minuman beralkohol OSS akan dibimbing oleh tim ahli hukum dari Legalist. Dengan ini, proses pengerjaan akan lebih cepat dan minim kesalahan dokumen persyaratan izin menjual minuman beralkohol di Jakarta.

Penutup

Jangan ragu, tim Legalist.id sudah banyak menangani pengurusan izin menjual minuman beralkohol di Jakarta. Proses cepat, harga bersahabat, dan prosesnya oleh tim ahli profesional. Lebih lengkap tentang layanan dari Legalist? Kunjungi Instagram resminya!