Peredaran minuman beralkohol di beberapa negara membutuhkan perizinan ketat. Seperti halnya di Indonesia, izin alkohol golongan C juga diatur sedemikian rupa. Adanya perizinan ini tentu untuk melindungi masyarakat luas dari tindak kejahatan akibat pengaruh alkohol.

Mengenal Kategori Minuman Beralkohol

Di antara berbagai merek, terdapat kategori minuman beralkohol yang perlu diketahui. Penggolongan tersebut dibuat berdasarkan kandungan etanolnya. Maka, izin yang dikeluarkan pun sesuai untuk alkohol golongan A, B, izin alkohol golongan C dan seterusnya.

Golongan A

Penggolongan pertama adalah alkohol golongan A. Pada kategori ini, kadar etanol hanya 1-5 persen saja. Kadar ini dapat dikatakan cukup rendah, sehingga minuman dengan kategori ini juga masih bisa dijumpai di etalase minimarket.

Tentu kita tak asing dengan minuman bir. Minuman jenis tersebut termasuk ke dalam alkohol golongan A. Para social drinker biasanya mencicipi jenis ini hanya untuk pergaulan. Harganya pun relatif murah dan sangat sulit untuk membuat seseorang mabuk hanya karena bir.

Golongan B

Berikutnya, kategori minuman beralkohol golongan B. Pada level ini, kadar etanol sudah mencapai 20%. Kandungan yang cukup untuk memuat mabuk. Beberapa minuman yang termasuk dalam kategori ini misalnya adalah wine.

Jika ingin mencicipi minuman ini, konsumen sudah tidak bisa dengan bebas menemukannya di minimarket. Minuman beralkohol jenis ini biasanya sudah memasuki kafe, restoran atau dijual resmi di pusat perbelanjaan besar.

Golongan C

Selain golongan di atas, ada juga kategori minuman beralkohol yang cukup tinggi yaitu golongan C. Kadar etanolnya antara 20% sampai 55%. Jika pernah mendengar Vodka, Johny Walker atau Whisky, minuman tersebut termasuk ke dalam golongan ini.

Jika ingin mencicipi minuman ini, sebaiknya jangan sendirian karena sangat mudah untuk mabuk. Konsumen harus bijaksana jika ingin mengonsumsi alkohol. Di Indonesia, izin alkohol golongan C bisa diberikan kepada beberapa gerai sebagai distributor maupun penjual.

Aturan Penjualan Alkoholย 

Banyak pengusaha bidang perhotelan yang mengajukan izin alkohol golongan C ini. Tak sedikit juga perusahaan jasa pengurusan perizinan seperti https://legalist.id/ yang menawarkan bantuan pembuatan izin alkohol golongan C untuk dijual atau didistribusikan ulang.

1. Izin Usaha

Perusahaan bisa memiliki izin menjual minuman jenis ini sepanjang telah mengantongi izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Legalitas ini dikeluarkan dan diakui pemerintah.

Dengan demikian, apabila belum mengantongi izin ini jangan pernah mencoba menjual atau mendistribusikan ulang minuman beralkohol jenis apapun. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi oleh aparat terkait.

2. Display Alkohol

Selain harus memiliki izin, display untuk kategori minuman beralkohol harus terpisah dengan jenis minuman lain. Selain itu, penjualan minuman ini juga harus terpisah dengan pemajangan barang-barang dagangan lainnya.

Meskipun minuman tersebut dijual di minimarket, namun display-nya tetap tidak boleh dicampur dengan jenis minuman non-alkohol. Bahkan, beberapa kota atau kabupaten ada yang mengatur tempat-tempat khusus yang boleh menjual jenis minuman ini.

3. Tempat Berjualan

Tidak semua minuman beralkohol bisa dijual secara bebas. Beberapa ketentuan menyebutkan bahwa minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel, bar, atau restoran yang memiliki izin kepariwisataan, serta โ€œduty freeโ€ atau toko bebas bea.

Selain tempat tersebut, penjualan minuman beralkohol bisa dilakukan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat. Beberapa syarat khusus menyebutkan tempat berjualan minuman alkohol agar tidak dekat dengan tempat peribadatan atau lembaga pendidikan.

Persyaratan Pengajuan Izin Jual

Melansir situs https://legalist.id/, penjualan alkohol bahkan boleh dijual online sepanjang memenuhi beberapa persyaratan izin jual. Namun jika ingin menjual secara offline, syarat di bawah ini harus dilengkapi:

  • Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor
  • Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab Perusahaan
  • Dokumen Lingkungan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (untuk bangunan yang akan digunakan sebagai tempat berjualan alkohol)

Semua persyaratan diajukan kepada pemerintah daerah masing-masing. Pada prosesnya, banyak yang tidak tahan mengantre, terutama mengurus izin alkohol golongan C. Itulah perlunya jasa pengurusan perizinan, agar pengusaha fokus pada aspek bisnisnya saja.