Pada dasarnya, semua pelaku usaha pasti berharap jika usaha yang mereka geluti akan cepat maju dan berkembang. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan badan usaha, seperti CV. Hanya saja, Anda harus memperkirakan biaya pendirian CV di notaris.

Hal ini karena, agar pendirian CV legal di mata hukum, Anda harus mengurus beberapa jenis dokumen tertentu. Pada umumnya, untuk mendapatkan dokumen tersebut, Anda akan membutuhkan jasa notaris resmi agar kelegalannya tidak perlu diragukan lagi.

Sekilas tentang CV

Secara garis besar, perlu Anda ketahui jika cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa dan beragam jenis CV lainnya itu tidak terlalu sulit. Hanya saja, Anda akan memerlukan bantuan notaris agar dokumen yang Anda butuhkan bisa legal di mata hukum Indonesia.

Sehingga, apabila Anda ingin tahu apakah CV harus ke notaris atau tidak, maka jawabannya adalah iya. Hanya saja, perlu Anda ketahui jika jasa notaris ini tidak akan bisa Anda dapatkan secara gratis. Karena itu, Anda perlu menyiapkan budget untuk notaris.

Kemudian, kira-kira biaya pendirian CV di notaris? Lalu, sebenarnya dokumen apa saja yang perlu Anda buat di hadapan notaris resmi? Apakah semua dokumen yang Anda butuhkan untuk pendirian CV akan memerlukan notaris agar dokumen menjadi legal?

Pastinya, semua pertanyaan di atas pernah terlintas di pikiran Anda, terutama jika ini adalah kali pertama Anda akan mendirikan badan usaha seperti CV. Karena itu, berikut adalah perkiraan biaya pembuatan CV, serta syarat apa saja yang perlu untuk Anda penuhi!

1. Syarat untuk Mendirikan CV

Hal pertama yang perlu Anda persiapkan sebelum mendirikan badan usaha seperti CV adalah memenuhi semua syaratnya. Pada dasarnya, syarat mendirikan CV itu cukup mudah untuk Anda penuhi, namun memang tidak semuanya bisa Anda urus sendiri.

Pada saat akan mendirikan CV, Anda harus sudah menyiapkan fotokopi KTP milik sekutu aktif dan juga sekutu pasif. Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi NPWP milik orang yang akan bertanggung jawab pada perusahaan dan surat keterangan domisili bermaterai.

Kemudian, sertakan juga surat pernyataan tentang KBLI yang sudah bermaterai. Lalu, Anda pun perlu menyiapkan nomor telepon dan juga email milik perusahaan. Selain itu, jika pendirian CV akan diwakilkan, Anda pun harus menyiapkan surat kuasa bermaterai.

Apabila dokumen di atas sudah siap, Anda pun bisa langsung mengurus pembuatan akta pendirian perusahaan, NIB, dan juga SK Kemenkumham. Hanya saja, Anda akan membutuhkan jasa notaris resmi untuk pembuatan dokumen tersebut agar berstatus legal.

2. Biaya untuk Mendirikan CV

Karena semua dokumen yang Anda butuhkan harus berstatus legal, maka Anda pun perlu berapa biaya pendirian CV di notaris. Dengan begitu, Anda akan dapat menyiapkan budget tertentu untuk bisa mengurus pendirian CV yang akan Anda miliki.

Sebenarnya, setiap notaris mematok harga yang variatif untuk pendirian CV, yaitu mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Dengan biaya tersebut, seorang notaris akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan akta pendirian CV dan juga SK Kemenkumham.

Harga tersebut memang cukup mahal jika Anda memang membutuhkan jasa notaris untuk hal itu saja. Karena itu, Anda bisa menggunakan jasa pendirian CV di legalist.id. Sebab, selain akta dan SK Kemenkumham, Anda akan mendapatkan layanan lain.

Layanan tersebut adalah pengurusan NIB, SPPL, NPWP, SKT, sertifikat standar, dan juga pernyataan K3L. Selain itu, Anda pun akan mendapatkan banyak bonus menarik rekening bank, stempel untuk perusahaan, portal bisnis, logo, website, hingga bonus logam mulia.

Agar bisa mendapatkan layanan lengkap tersebut, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya mulai dari Rp 3.980 ribu hingga Rp 6.850 ribu selama periode promo masih berlangsung. Karena itu, segera hubungi legalist.id sekarang juga untuk mendapat harga termurah!

Bagi Anda yang ingin tahu berapa biaya pendirian CV di notaris, kira-kira Anda harus mempersiapkan budget mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Itu kenapa Anda perlu memilih menggunakan jasa dari legalist.id untuk mendapatkan harga termurah.