Cara lapor SPT masa PPN di Coretax penting diketahui oleh wajib pajak yang bersangkutan. Coretax menjadi sistem perpajakan yang diluncurkan oleh DJB sejak awal tahun 2025.
Oleh sebab itu, wajib pajak harus tahu cara lapor hingga mengatasi kesulitan teknis yang mungkin akan dihadapi. Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara lapor SPT PPN di Coretax, berikut penjelasannya!
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax
Pelaporan SPT masa PPN pada dasarnya wajib pada Wajib Pajak (WP) yang telah sah sebagai Pengusaha Kena Pajak. DJP memberi imbauan agar laporan SPT Masa PPN lewat Coretax.Β
SPT Masa PPN adalah form laporan PPN yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Biasanya laporan ini akan dilakukan setiap bulannya dan harus lengkap oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Jadi nantinya yang akan masuk ke laporan berupa perhitungan jumlah pajak Petambahan Nilai atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang terhutang. Fungsi SPT Masa PPN untuk membuat laporan pembayaran Wajib Pajak yang telah masuk prosesnya.
Fungsi lain dari SPT Masa PPN juga bisa untuk melaporkan harta dan kewajiban penyetoran pajak WP. Oleh sebab itu, wajib pajak wajib memahami cara lapornya.Β
Cara Lapor SPT Masa PPN Lewat Coretax
Setelah mengetahui sekilas tentang SPT Masa PPN, kini terdapat cara yang bisa Anda ikuti untuk pelaporannya. Adapun cara lapor SPT masa PPN di Coretax, yakni sebagai berikut:
1. Login ke Portal Coretax
- Akses laman resmi Coretax melalui browser https://coretaxdjp.pajak.go.id/Β
- Masukkan ID Pengguna, Password, Kode Keamanan > klik Login
2. Cek dan Pastikan Faktur Pajak Sudah Lolos Semua
- E-Faktur > Pajak Keluaran > Cek Daftar Faktur Pajaknya
- Scroll ke kanan untuk mengetahui status βApproveβΒ
3. Pastikan Pajak Masukan Sudah Kredit (Jika Ada)
- Cek Menu E-Faktur > Pajak MasukanΒ
- Centang NPWP Penjual dan Kreditkan FakturΒ
- Faktur Pajak hanya bisa dikreditkan di masa pajak/tanggal faktur
4. Cari Masa Pajak yang Akan Masuk Laporan
- Klik menu SPT > Cari Masa PPN yang akan dilapor
- Khusus PPT Masa PPN, Konsep SPT akan ada by sistem Coretax pada awal bulan berikutnya
- Tidak perlu posting SPT dan buat konsep SPT
5. Cek SPT-nyaΒ
- Daftar Pajak Keluaran (klik A-2)
- Daftar Pajak Masukan (klik B-2)
- Penyerahan Barang dan Jasa/Faktur Digunggung > Upload Format XML pada poin 5
- Penghitungan PPN KB/LB (cek kurang bayar/lebih bayar)
- Centang Jabatan > Bayar & Lapor Pajak SPT > Tanda Tangan Dokumen > Klik Simpan & KonfirmasiΒ
6. Cek Pelaporan SPT
- Dari βKonsep SPTβ berubah menjadi βSPT Menunggu Pembayaranβ
- Cek menu download yang muncul > Ikuti arahan pembayaran
- Setelah pembayaran, status βSPT Menunggu Pembayaranβ akan berubah statusnya menjadi βSPT Dilaporkanβ
Kewajiban Lapor SPT Masa PPN di Coretax
Dari cara pelaporan SPT Masa PPN di atas melalui portal Coretax, pastinya akan memudahkan Anda yang memiliki tanggungan sebagai wajib pajak. Kewajiban lapor SPT ini prosesnya ada setiap bulannya meski statusnya nihil atau tidak ada perubahan
Jatuh tempo lapor SPT Masa PPN adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulannya. Namun untuk jatuh temponya juga bisa saja berbeda bergantung pada PMK 03 Tahun 2010.Β
Ketika wajib pajak gagal melakukan laporan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 7 ayat 1.Β
Jasa Pengurusan Pajak Terpercaya
Bagi wajib pajak, membayar dan melaporkan setiap bulannya harus sesuai aturan yang berlaku. Tapi tidak semua orang memiliki waktu untuk membayar dan melaporkannya tepat waktu.Β
Oleh sebab itu, LEGALIST akan membantu pengurusan pajak Anda agar tidak terkena denda jatuh tempo. Langsung oleh tim ahli yang berpengalaman dibidangnya, menjadikan pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah.Β
Jadi Anda tidak perlu repot mengurus pelaporan sendiri di Coretax. Untuk kemudahan pelaporan pajak tanpa harus mencari tahu cara lapor SPT Masa PPN di Coretax, Anda bisa menghubungi jasa kami di web resmi LEGALIST atau IG @legalistindonesia.