Di zaman sekarang, menggunakan virtual office atau kantor virtual sudah menjadi hal yang sangat umum dilakukan oleh para pemilik usaha. Hanya saja, memang tidak semua dari mereka sudah tahu bagaimana cara membuat virtual office dan apa saja syaratnya.

Apabila Anda adalah salah satu orang yang belum mengetahui hal itu, Anda tidak perlu khawatir karena Anda akan menemukan bagaimana caranya di sini.

Maka dari itu, berikut adalah bagaimana cara menerapkan virtual office dan cara membuat virtual office sendiri!

Mengenal Konsep Kantor Virtual

Secara garis besar, virtual office atau kantor virtual itu memiliki konsep yang tidak jauh berbeda dengan kantor pada umumnya. Itu adalah tempat di mana Anda bisa bertemu dengan rekan kerja, dan mengerjakan semua tugas yang berkaitan dengan pekerjaan.

Hanya saja, ada sedikit perbedaan konsep virtual office dengan kantor biasa, karena Anda tidak akan bekerja dan berinteraksi dengan rekan kerja secara tatap muka.

Namun, Anda akan berinteraksi di dunia virtual, dengan bantuan teknologi dan juga Internet.

Meskipun begitu, Anda tetap harus memiliki alamat kantor asli yang akan Anda perlukan untuk keperluan perizinan. Misalnya untuk membuat akta pendirian perusahaan, surat domisili, dan berbagai keperluan surat menyurat di kantor yang Anda miliki.

Selain itu, memiliki alamat asli juga sangat penting agar perusahaan Anda terlihat profesional dan meyakinkan di mata para klien dan konsumen.

Itu kenapa Anda perlu tahu cara membuat virtual office, karena Anda akan tetap memerlukan kantor fisik.

Meskipun kantor fisiknya ada, namun biasanya itu hanya berbentuk ruangan kecil dengan harga sewa yang murah. Anda pun tidak akan bekerja di kantor fisik tersebut, meskipun kantor itu tetap bisa Anda gunakan jika ada meeting dengan klien atau tim.

Di kantor fisik tersebut pun biasanya akan ada layanan resepsionis yang akan mengurus surat-surat yang datang ke kantor Anda. Pada umumnya, layanan tersebut sudah termasuk biaya sewa sehingga Anda tidak perlu lagi membayar biaya tambahan.

Cara Membuat Kantor Virtual

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara kerja bisnis virtual office, Anda pun perlu tahu bagaimana cara membuatnya. Sebab, perlu Anda ketahui jika cara menyewa kantor virtual akan berbeda dengan cara menyewa kantor fisik konvensional pada umumnya.

Karena itu, tidak heran harga sewanya juga akan sangat berbeda. Biasanya, Anda hanya akan membayar biaya sewa sebesar Rp2 jutaan per tahun di lokasi yang sangat strategis.

Ini jelas berbeda dari biaya sewa kantor fisik biasa yang bisa lebih mahal 10 kali lipat.Β Maka dari itu, berikut adalah cara membuat virtual office yang perlu Anda tahu!

1. Cari Lokasi yang Strategis

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mencari lokasi strategis yang ada di sekitar domisili perusahaan. Jika memang memungkinkan, Anda bisa memilih lokasi bisnis, sehingga kredibilitas perusahaan Anda di mata klien dan konsumen akan meningkat drastis.

2. Hubungi Lembaga untuk Mengurus Perizinan dan Sewa Kantor Virtual

Setelah Anda tahu lokasi yang Anda mau, Anda dapat menghubungi suatu lembaga terpercaya untuk mengurus perizinan dan penyewaan kantor virtual.

Bagi Anda yang belum tahu buat virtual office di mana, Anda dapat langsung menghubungi tim Legalist.id.

Bahkan, di Legalist.id juga tersedia jasa pembuatan PT dan virtual office. Jadi, jika perizinan pendirian PT Anda belum lengkap atau belum diurus sama sekali, Anda bisa mengurus semuanya di sini. Anda jadi tidak perlu mencari layanan terpisah.

3. Penuhi Semua Persyaratannya

Setelah Anda menghubungi suatu lembaga biro jasa terpercaya seperti Legalist.id, Anda dapat langsung memenuhi semua persyaratan yang akan dibutuhkan.

Syarat yang perlu Anda penuhi adalah KTP, KK, NPWP, data rekening, dan surat pernyataan kesanggupan.

Selain itu, Anda pun harus memiliki akta pendirian, surat domisili perusahaan, NIB, dan berbagai perizinan lain sebelum kantor Anda siap untuk beroperasi.

Itulah cara membuat virtual office dan apa saja syaratnya yang perlu Anda ketahui. Anda pun dapat membuat virtual office dengan cepat dan mudah di Legalist.id.