Apakah Anda sedang mencari cara mendirikan CV dan apa syarat-syaratnya? Di Indonesia, badan usaha yang paling sering dipilih oleh para pelaku bisnis adalah PT (perseroan terbatas) dan juga CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer).
Keberadaan CV tentu memiliki peran yang penting bagi perekonomian negara.
Lalu, apa yang dimaksud dengan CV? Bagaimana cara membuat CV dan apa saja syarat pendirianย CV? Untuk penjelasan lebih lanjut, simak artikel yang ada di sini sampai akhir.
Kenapa Harus CV?
Sudah banyak pengusaha yang memilih CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah dibandingkan PT. Selain itu, CV juga cocok untuk pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat mencari dana dari luar negeri.
Cara mendirikan CV sudah teratur dalam Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), di mana setiap orang yang hendak mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian mendaftarkan di Pengadilan Negeri.
Tapi seiring dengan kemajuan dunia usaha dan dukungan teknologi, pada November 2022 Pemerintah menerapkan dasar hukum pendirian CV yang baru melalui undang-undang No. 11 Tahun 2020.
Lanjutkan dengan implementasi OSS RBA (Risk Based Approach). Peraturan ini memudahkan pelaku usaha untuk membuat CV lebih mudah dan praktis.
Selain itu, keuntungan mendirikan CV yang lain adalah bisa membuka peluang untuk mengembangkan usaha yang lebih besar, karena CV bisa mendapatkan kredit dengan lebih mudah.
Apa Saja Syarat Pendirian CV?
Nah, selain perlu memahami mengapa penting bagi pengusaha untuk mendirikan CV.
Anda juga perlu mengetahui apa saja persyaratan yang Anda butuhkan untuk tahu langkah apa saja yang perlu Anda siapkan dalam cara mendirikan CV.
- Didirikan oleh 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pembuatan akta notaris terkait pembentukan dengan memakai bahasa Indonesia.
- Orang yang mendirikan CV harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- 100% termiliki oleh warga negara Indonesia.
- Menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP mitra aktif dan mitra pasif.
- Salinan NPWP milik pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab perusahaan, surat keterangan domisili serta cap, surat pernyataan KBLI dan cap, nomor telepon perusahaan dan email.
- Jika perusahaan berwenang, formasi harus ada surat kuasa dan berita acara beserta KOP dan materai.
Perlu Anda ingat bahwa membuat CV tidak bisa Anda lakukan sembarangan. Anda harus mengikuti aturan dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai persyaratan pendirian CV.
Aturan mengenai pembentukan CV teratur dalam Pasal 19 โ 21 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan aturan CV dalam pasal Firma karena pada dasarnya CV adalah Firma.
Cara Mendirikan CV
CV sendiri berdiri oleh industri rumah tangga atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal. Bisa Anda katakan tata cara pembuatan CV perusahaan lebih mudah dan sederhana dari pada PT yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan Nama dan Pembayaran, pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem layanan di laman https://ahu.go.id.
- Akta perusahaan, memperoleh akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan yang jelas, termasuk modal awal perusahaan yang tersahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia.
- Permohonan Izin Pendirian Badan Hukum, permohonan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini terbit dengan sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id dan TDP sudah terkonversikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID identitas usaha.
- Pendaftaran PT, daftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Tenaga Kerja.
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, ajukan BPJS secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
- NPWP dan VAT Collector Number NPPK, dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pemungut PPN NPPKP (Nomor Penegasan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.
Demikian cara mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Hal lain yang tak kalah penting saat membuat CV adalah usahakan mencari rekanan yang benar-benar memiliki pemahaman yang sama.
Jika Anda merasa kesulitan dalam pendirian CV, silakan kunjungi legalist.id untuk mendapatkan jasa pendirian CV yang bisa Anda percaya.