Kewajiban untuk membayar pajak ini dibebankan kepada para pegawai yang menerima penghasilan setiap bulannya. Tidak jarang mereka kurang paham cara menghitung PKP. Bahkan beberapa bingung dengan PKP dan caranya membayar.

Penghasilan kena pajak umumnya hanya diberikan berupa bukti pemotongan tanpa ada penjabaran besaran pajak. Inilah yang membuat bingung bagaimana cara menghitung dan siapa saja yang wajib membayar, yuk simak!

Pengertian PKP

Sebelum membahas mengenai cara menghitung PKP, pahami dahulu apa yang dimaksud dengan PKP!Β  PKP merupakan singkatan dari Penghasilan Kena Pajak, yang wajib dibayarkan pribadi, diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan.

Dalam menghitung PKP kumulatif ini diklasifikasikan sesuai jumlah penghasilan dalam satu tahun. Dengan begitu, pemungutan pajak ini wajib untuk tiap warga Negara yang mendapat upah dan menyerahkan sebagian upahnya.

PKP ini mencakup semua sumber penghasilan yang diterima pada suatu periode tertentu. Dan, PKP ini merupakan penghasilan bruto dari penghasilan yang diterima. Gaji, honorarium, dan keuntungan usaha dikenakan pajak.

Siapa yang Wajib Membayar PKP?

Karena pada kenyataannya PKP ini tidak dijelaskan secara rinci berapa biaya yang dikenakan untuk PKP. Sehingga banyak yang kurang paham dengan perhitungannya. Selain itu, kurang memahami siapa yang wajib membayar PKP.

Tarif pajak penghasilan tidak hanya wajib ditanggung oleh para pegawai yang bekerja di perusahaan. Akan tetapi secara keseluruhan merupakan pribadi yang menerima penghasilan, seperti:

  1. Pegawai swasta dan negeri;
  2. Pensiunan yang menerima pesangon, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, hal ini termasuk ahli warisnya;
  3. Para pegawai yang bukan menerima penghasilan yang berhubungan dengan pemberian jasa, seperti pemain seni, olahragawan, agen iklan, pengawas proyek, petugas penjaja barang dagang, dan tenaga ahli lainnya;
  4. Para anggota dewan komisariat atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan yang sama;
  5. Para mantan pegawai;
  6. Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan, yakni peserta lomba, peserta rapat, konferensi, siding, peserta pelatihan, magang, atau kegiatan lain.

Dengan demikian, yang wajib membayarkan pajak bukan hanya seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan saja. Beberapa yang ditentukan tersebut wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan tarifnya.Β 

Cakupan Objek PKP

Sebelum dilakukan perhitungan PKP, dihitung dahulu PPh. PPh adalah jenis potongan pajak penghasilan yang diterima perorangan atau pribadi. Adapun cakupan dari objek pajak penghasilan, antara lain:

  1. Gaji atau penghasilan tetap yang secara teratur diterima tiap bulannya oleh pegawai, yakni berupa gaji atau tunjangan.
  2. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima pegawai, non pegawai, dan peserta kegiatan. Hal ini yang dimaksudkan adalah honor.

Dua cakupan objek tersebut sebelum diterima harus terlebih dahulu dipotong untuk pajak. Jenis potongan pajak ini telah diatur dalam Pasal 21 PPh.

Perhitungan PKP

Tarif PKP terbaru telah ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi dasar dalam perhitungan untuk menentukan besaran pajak PKP. PKP merupakan perhitungan yang dilihat dari penghasilan bruto kemudian dikurangi beberapa biaya berikut:

  1. Biaya langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan operasional usaha, seperti bunga, premi atau asuransi.
  2. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi.
  3. Iuran untuk dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Kerugian akibat dari penjualan.
  5. Kerugian akibat selisih kurs mata uang.
  6. Biaya pengembangan perusahaan.
  7. Biaya beasiswa, magang, dan biaya pelatihan.
  8. Utang yang dapat ditagih dengan beberapa syarat yang diatur dalam UU.
  9. Sumbangan dana untuk pencegahan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  10. Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  11. Sumbangan fasilitas pendidikan.
  12. Sumbangan pembinaan olahraga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

Umumnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perhitungan PKP ini dikurangi dengan nilai PTKP. Cara menghitung PKP nantinya juga akan dikurangi biaya jabatan sebesar 5% dan hal tersebut berlaku untuk para pegawai tetap.

PENUTUP

Cara menghitung PKP adalah sebesar 5% biaya jabatan kemudian dikurangi beberapa biaya lain seperti yang telah dijelaskan di atas. Untuk urusan perpajakan serahkan pada https://legalist.id/.