Sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia, penjualan minuman beralkohol di Pulau Bali adalah hal yang cukup lumrah. Meskipun sudah lumrah, namun Anda tetap harus mengurus izin menjual minuman beralkohol di Bali sesuai dengan undang-undang.

Sayangnya, memang masih banyak pemilik usaha kuliner maupun pengurus hotel yang masih belum mengetahuinya. Bahkan, ada banyak yang belum tahu tentang apakah minuman keras legal di Bali atau tidak. Maka dari itu, berikut penjelasan tentang status legalitasnya!

Apakah Menjual Alkohol Perlu Izin?

Pada dasarnya, hampir semua bidang usaha perlu mengurus izin-izin tertentu agar status usaha tersebut menjadi legal di mata hukum. Jadi, bagi Anda yang ingin tahu apakah menjual alkohol perlu izin, Anda perlu mengurus perizinan SITU dan SIUP khusus MB.

Sebenarnya jika berbicara tentang status legalitas, menjual minuman beralkohol masih legal di Indonesia, khususnya di Bali. Namun hanya beberapa tempat saja yang bisa menjual minuman beralkohol, yaitu di hotel, restoran, bar, dan toko bebas bea.

Lalu, apakah warung boleh jual bir? Pada dasarnya warung kecil atau warung kelontong tidak boleh menjual minuman beralkohol apapun, termasuk minuman yang memiliki persentase kecil seperti bir. Peraturan tentang hal ini pun berlaku di Pulau Bali.

Selain itu, lokasi restoran harus jauh dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Anda pun perlu memiliki izin menjual minuman beralkohol di Bali berupa SIUP-MB dan juga SITU-MB sebelum bisa menjualnya di hotel, restoran, atau bar.

Cara dan Syarat Mengurus Izin Menjual Minuman Beralkohol di Bali

Secara garis besar, Anda bisa mengurus izin menjual minuman beralkohol di Bali dengan cepat dan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa jenis berkas dokumen dan membawanya ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.

Supaya lebih jelas, berikut adalah bagaimana cara mengurus SIUP-MB dan SITU-MB di Pulau Bali!

1. Syarat Dokumen untuk Mengurus Izin

Sebelum datang secara langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Anda perlu mengetahui apa saja syarat pengurusan izin menjual minuman beralkohol di Bali. Secara garis besar, ada 8 berkas dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk milik pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang akan menjual alkohol (Fotokopi).
  • Nomor Induk Wajib Pajak milik Perusahaan yang akan menjual alkohol (Fotokopi).
  • Akta Pendirian milik Perusahaan yang akan menjual alkohol dan perubahannya (Fotokopi).
  • Surat izin usaha yang sesuai dengan jenis dan bidang usaha perusahaan tersebut (Fotokopi).
  • Pas Photo 3X4 milik pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang akan menjual alkohol (2 lembar).
  • Surat Kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai Rp.10.000 (Jika ada orang lain yang mewakili).
  • Surat Rekomendasi untuk menjual minuman beralkohol dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar (asli).
  • Surat pernyataan bahwa perusahaan bersedia untuk ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (asli).

2. Cara Mengurus Izin

Setelah semua dokumen sudah Anda siapkan, Anda pun harus tahu bagaimana cara mengurus izin menjual minuman beralkohol. Caranya cukup mudah, yaitu dengan langsung datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Kota Denpasar.

Lalu, Anda beritahu bahwa Anda ingin mengurus izin untuk menjual minuman beralkohol dan berikan berkas persyaratan tersebut ke petugas. Setelah itu, bayar tagihannya dan tunggu hingga proses pembuatan izin selesai selama 12 hari kerja.

Jika pembuatan surat izin sudah selesai, Anda bisa kembali datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Kota Denpasar. Setelah izin keluar, Anda pun bisa menjual alkohol di hotel, restoran, dan bar dengan legal tanpa harus takut akan sanksi hukum.

Penutup

Itulah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang perizinan usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di Pulau Bali. Selain mengurusnya sendiri, Anda pun bisa mempercayakan hal tersebut ke lembaga biro jasa perizinan terpercaya seperti Legalist.id.

Dengan memercayakannya kepada tim Legalist.id, Anda tidak perlu mengurus izin menjual minuman beralkohol di Bali oleh diri sendiri. Jadi, Anda hanya tinggal menunggu hingga izin terbit dan siap untuk menjual minuman beralkohol secara legal di Bali.