Cara Mengurus PKP Perusahaan – Pada dasarnya, pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu Anda bayarkan sebagai seorang wajib pajak, termasuk pajak perusahaan.

Anda pun dapat mengetahui kewajiban pajak tersebut dengan cara mengurus PKP perusahaan di KPP terdekat.

Hanya saja, faktanya masih ada banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apa itu PKP dan bagaimana cara mengurusnya. Padahal, PKP merupakan salah satu hal yang esensial dalam sebuah badan usaha, sehingga Anda bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Definisi PKP

Apabila Anda masih belum tahu, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yang wajib untuk para pengusaha penuni. Para pengusaha harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini selaras dengan apa yang tertulis di dalam Pasal 3A UU PPN, sehingga sebagai warga negara yang baik, Anda pun harus mematuhinya. Semua pengusaha pastinya harus mengurus PKP, kecuali mereka yang tidak termasuk ke dalam batas penetapan minimal.

Perlu Anda ketahui jika batas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan yang memiliki bruto atau omzet sebanyak minimal Rp 4,8 miliar selama satu tahun buku. Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki omzet sebanyak itu belum wajib mengurus PKP.

Selain batas minimal omzet, ada beberapa syarat PKP perusahaan lain yang perlu Anda ketahui sebelum mengurus dokumen ini, yaitu sebagai berikut!

1. Syarat Pengurusan PKP

Seperti apa yang sudah disinggung sebelumnya, syarat pertama yang perlu Anda penuhi untuk bisa mengurus PKP adalah memiliki omzet sebanyak Rp 4,8 miliar per tahun. Di samping itu, Anda juga harus lolos survey yang dilakukan oleh KPP.

Kemudian, pastinya Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran PKP dan melengkapi dokumen persyaratannya. Berikut adalah syarat dokumen yang perlu Anda penuhi untuk mengurus PKP!

  • Fotokopi KTP (untuk warga negara Indonesia) atau KITAS (untuk warga negara asing) milik penanggung jawab PT yang masih berlaku.
  • Dokumen izin usaha dan surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha atau dokumen pendirian yang sudah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
  • Fotokopi NPWP pengurus perusahaan (untuk warga negara Indonesia) atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal (untuk warga negara asing).
  • Dokumen izin usaha atau kegiatan usaha dan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi atau lembaga yang berwenang.
  • Dokumen pelengkap seperti bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha, foto tempat usaha, peta lokasi, spesimen penanda tangan faktur, daftar harga atau inventaris kantor, laporan keuangan, dan SPT Tahunan terakhir.

2. Tutorial Mengurus PKP

Apabila semua persyaratan sudah Anda penuhi, Anda pun pasti ingin tahu bagaimana cara mengurus PKP perusahaan dengan cepat dan mudah. Pada dasarnya, untuk mengurus PKP, Anda perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jangan lupa untuk mengisi formulir yang nanti akan disediakan di Kantor Pelayanan Pajak dan lengkapi semua persyaratannya. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga tim KPP melakukan survey, dan tunggu hingga proses verifikasi dan juga validasi selesai.

Pada umumnya, proses verifikasi dan juga validasi tersebut akan memakan waktu satu hingga dua hari setelah survey. Jika sudah ada putusan apakah pengukuhan PKP tersebut telah diterima, Anda pun bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

Nantinya, surat tersebut bisa Anda gunakan untuk mengajukan PKP untuk perusahaan. Setelah itu, keputusan permohonan untuk pengajuan PKP pun akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 5 hingga 10 hari setelah Anda mengajukan permohonan tersebut.

Jika Anda merasa bahwa mengurus PKP sendiri adalah pekerjaan yang menguras waktu dan tenaga. Anda pun dapat memercayakannya ke lembaga biro jasa yang aman dan juga terpercaya. Misalnya seperti legalist.id, yang siap mengurus PKP perusahaan Anda.

Itulah bagaimana cara mengurus PKP perusahaan yang bisa Anda lakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Hanya saja, jika Anda merasa itu merepotkan, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan PKP perusahaan di legalist.id saat ini juga.